4 May 2009, 09:50 Kutaraja Administrator
BANDA ACEH - Praktek mafia peradilan yang selama ini terjadi di kota-kota besar di Indonesia, kini hal tersebut diduga telah merambah sampai ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Karena itu, Direktur Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) Aceh, Hendra Budian, mengharapkan pemerintah sungguh-sungguh memberantas mafia peradilan, sehingga hukum bisa ditegakkan.
Kepada wartawan Hendra Budian mengatakan, vonis bebas oleh PN Banda Aceh terhadap Robby Meyer, sesorang pengusaha asal Medan yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa belum lama ini, menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Aceh.
Bahkan lebih jauh, Hendra menyebutkan kondisi itu mencerminkan masih sulitnya mendapatkan keadilan hukum di daerah ini. “Vonis bebas tersebut, semakin menambah rapor merah terhadap penegakan hukum di Aceh. Vonis bebas ini juga mengindikasikan adanya praktek mafia peradilan di Indonesia dan Aceh khususnya,” ujar Direktur AJMI Aceh itu.
Selain kasus vonis bebas tersebut, papar Hendra, AJMI juga telah melakukan monitoring peradilan di 6 kabupaten/kota di Aceh sejak Januari-Desember 2008. Dari monitoring tersebut, terlihat proses penegakan hukum yang berkeadilan masih jauh dari harapan. Kondisi ini, tambah Hendra, adanya dugaan kecurangan dan kesewenangan sikap, prilaku hingga minimnya profesionalisme kerja aparatur penegakan hukum. Selain itu, papar Direktur AJMI ini, pihaknya juga melihat prilaku aparatur penegak hukum yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, dimana hakim tunggal/hakim tidak lengkap (bukan majelis hakim), di atur dalam ketentuan.
Disamping itu, tambahnya, hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 158 KUHAP. Menurut Hendra, buruknya penegakan supremasi hukum di Aceh ini akan berdampak buruk bagi perkembangan daerah ke depan. Karena, kata Hendra, para invstor akan sungkan menanamkan modal di Aceh.
JPU kasasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ernida SH, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas oleh majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, terhadap pengusaha asal Medan, Robby Meyer, (Direktur PT Bintang Saudara) dalam sidang beberapa hari lalu. “Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 67, atas vonis bebas. Maka JPU berhak mengajukan kasasi,” ujar Ernida SH ketika ditemui wartawan di PN Banda Aceh.
Pengajuan kasasi tersebut disampaikan JPU Erdina SH ke PN Banda Aceh, Selasa (28/4) lalu, dan diterima panitera PN Banda Aceh Samuin SH, dengan nomor 207/Pid/2008/PN BNA, terkait putusan PN Banda Aceh Nomor 207/Pid.B/2008/PN BNA pada persidangan yang digelar, Kamis (16/4). Sementara itu, Kasi Penkum/Humas Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Ali Rasyaf Lubis SH, ketika dihubungi wartawan, mengakuai adanya pengajukan kasasi jaksa Ernida SH, terkait putusan bebas hakim PN Banda Aceh terhadap kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar, pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dengan tersangka Robby Meyer.
Setelah memori kasasi yang diajukan JPU diterima, maka pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh, akan mempersiapkan berkas untuk dikirim ke Mahmakah Agung. “Saat ini kita sedang menunggu kontra memori dari pihak terdakwa. Sesuai dengan perundang-undangan tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal diterimanya memori kasasi. Bila sudah selesai maka berkas kasasi akan kita limpahkan ke MA,” ujar Panitera Sekkretaris (Pansek), Samuin SH.
Robby Meyer diseret ke meja hijau terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar, pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Robby yang didakwakan melanggar, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHPidana itu, sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Sebab, menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan pada proyek pembangunan, 167 unit rumah tersebut.(tz)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar