
Banda Aceh | Harian Aceh--Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah pernyataan mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky. Gubernur mengaku tak bermaksud menjebloskan Armen ke penjara akibat tidak mendukungnya pada Pilkada lalu.
Menurut Irwandi, Armen ditangkap KPK karena terbukti melakukan korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006. “Saya memang melaporkan dia ke KPK bersama enam bupati lainnya dengan bukti-bukti yang kuat, juga atas dasar temuan BPK yang merugikan uang negara,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Irwandi, Armen juga terlibat dalam kasus illegal logging di Aceh Tenggara. “Dia judi cukong kayu juga sudah jadi rahasia umum di Aceh,” sebutnya.
Irwandi menegaskan, ditangkapnya Armen oleh KPK juga bukan semata atas laporannya. Menurutnya, KPK lembaga independen yang profesional dan penangkapan itu juga berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK.
“Berdasarkan bukti-bukti itulah yang kemudian dilanjutkan ke penyidikan. Kemudian dijadikan tersangka, KPK juga tidak berurusan dengan politik,” ujar gubernur. “KPK menangkap orang bukan atas desakan, perintah, suruhan, intimidasi, pengaruh seseorang, pengaruh lembaga, anjuran seseorang dan sebagainya. Mereka profesional,” lanjutnya.
Terkait pernyataan Armen bahwa Irwandi melaporkannya akibat sakit hati karena tidak mendukung saat Pilkada, Irwandi menyatakan hal itu sama sekali tidak benar. “Armen bahkan pernah menyumbang dana sebesar Rp8 juta ke tim sukses kami saat Pilkada lalu. Saya pribadi juga tidak membutuhkan dukungan dia secara personal, tapi saya butuh dukungan masyarakat,” sebutnya.
Irwandi mengaku selama ini hubungannya dengan Armen secara personal baik. “Meskipun saya belum lama kenal dia,” tukasnya.(rta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar