BIREUEN – Mantan Bupati Bireuen, Mustafa A Glanggang, Senin (11/5), kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kas bon jilid II. Kepastian tersebut diperoleh setelah Mustafa menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Mapolres Bireuen pada hari yang sama. Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH kepada Serambi, Kamis (14/5) mengatakan, setelah memanggil puluhan saksi selama beberapa bulan lalu polisi akhirnya menetapkan mantan Bupati Bireuen, Mustafa A Glanggang menjadi tersangka dalam kasus kas bon jilid II.
“Setelah kita panggil beberapa kali dan hasil pemeriksaan selama delapan jam pada Senin (11/5), Mustafa A Glanggang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran penggunaan anggaran negara sewaktu masih bertugas,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Trisna Safari.
Sebelumnya, dalam kasus kas bon jilid pertama yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, 23 Februari 2009, Mustafa dihukum satu tahun penjara dengan hukaman percobaan dua tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp 510 juta dan uang Rp 1 miliar lebih dikembalikan ke kas daerah.
Menurut Kapolres, kasus kas bon jilid dua yang mulai diperiksa awal Oktober 2008 dan telah memeriksa 35 saksi dari berbagai kalangan mulai dari PNS, pengusaha, dan tokoh masyarakat. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tanda penerimaan uang melalui kas bon yang seluruhnya bernilai Rp 8 miliar lebih dan tanda bukti pengembalian dana kas bon sejumlah Rp 3 miliar lebih dalam beberapa tahap oleh tersangka.
“Kita dapatkan barang bukti berupa print out komputer, kuitansi, dan realisasi APBK Bireuen selama 2002-2008,” kata Kapolres seraya menyatakan dengan telah dilunasi sebagian, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 miliar. Dikatakan, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarka hasil penyelidikan pihaknya dalam penarikan kas daerah ditemukan kejanggalan yaitu penarikan uang yang tidak melalui mekanisme resmi atau mengajukan SPP dan SPUM.
“Kuat dugaan berdasarkan hasil print out, penarikan uang walaupun dilakukan pihak lain atas permintaannya dilakukan tak melalui jalur resmi sebagaimana aturan bidang keuangan. Penarikan tanpa melalui prosedur adalah perbuatan melanggar hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” timpalnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka akan bertambah, Kapolres mengatakan, sangat mungkin adanya tersangka lain yang terus dibidik yang kemungkinan orang dil uar jajaran Pemkab. “Sepertinya mengarah ke orang di luar Pemkab Bireuen. Tapi, kita akan terus dalami dan periksa,” kata Kapolres menambahkan dua orang saksi ahli dan saksi meringankan belum dimintai keterangan oleh pihaknya.
Saat ini, tambah Kapolres, pihaknya sedang mekengkapi berkas hasil pemeriksaan untuk diajukan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bireuen dan tersangka tidak ditahan. Tidak ditahannya tersangka, menurut Kapolres, karena semua barang bukti sudah ada dan tersangka sangat kooproratif dimana kapan dipanggil, ia selalu datang. “Ia (tersangka-red) tidak ditahan, tapi diwajibkan melapor seminggu dua kali ke Polres Bireuen sebelum berkasnya diajukan ke kejaksaan. Kalau berada di Banda Aceh, maka yang bersangkutan harus melapor ke Reskrim Polda Aceh,” jelas T Saladin.(yus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar