Rabu, 20 Mei 2009

Sabang Terima Rp 1,2 Triliun

JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembangunan kawasan Sabang selama kurun waktu 2003 sampai 2009. Dana tersebut berasal dari ‘pos anggaran 69’ APBN. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas, Paska Suzetta, mengatkan hal itu saat berbicara dalam seminar nasional ‘Menggerakkan Kawasan Sabang Sesuai Setatusnya,’ di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (19/5).

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Pusat menaruh perhatian besar terhadap pembangunan kawasan Sabang. Buktinya, anggaran untuk Sabang terus meningkat dari Rp 27 miliar pada 2003, terus bertambah pada tahun 2004 hingga 2007. Tahun 2008 dialokasikan Rp 441 miliar, tahun 2009 Rp 421 miliar. “Tahun 2010 kita akan tambah lagi,” kata Paska tanpa menyebut angka.

Disebutkan, setidaknya dibutuhkan Rp 11 triliun lagi untuk membangun seluruh infrastruktur kawasan pelabuhan bebas Sabang. Untuk itu, ia mempersilakan Pemerintah Aceh mendapatkan sumber dana lain selain APBN yang sangat terbatas. Terhadap belum adanya PP tentang Sabang, kata Paskah, pembangunan Sabang tidak sepenuhnya tergantung kepada PP, mengingat pemerintah sudah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang bisa segera dijalankan.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam forum yang sama, secara khusus mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan pemerintah (PP) tentang Sabang, serta mensosialisasikan status Sabang ke seluruh instansi di Pusat, dan tidak mencabut status pelabuhan bebas Sabang menyusul disahkannya undang-undang mengenai lima pelabuhan bebas.

Gubernur juga meminta perhatian PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) untuk mengalihkan seluruh assetnya kepada Pemerintah Aceh sesuai perintah Undang-Undang No 11 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Proses itu sekarang ada di Departemen Keuangan,” ujar Irwandi. Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS), T Syaiful Achmad menjawab Serambi di sela-sela seminar menegaskan, PP tentang Sabang tetap penting dan diperlukan. “Tanpa itu kita tidak bisa berbuat banyak, karena tidak jelasnya pembagian kewenangan antara Pusat dan Aceh,” ujarnya.

Ia mengatakan, BPKS menghadapi banyak kendala dilapangan, khususnya pelaksanaan kegiatan operasional seperti kelengkapan perangkat hukum, status hukum dan perbedaan persepsi terhadap status dan kedudukan kawasan Sabang dengan kecenderungan ego sektoral yang kontra produktif.

Misalnya, terjadinya penangkapan kapal yang mengangkut barang-barang dari luar negeri ke kawasan Sabang secara berturut-turut yang dilakukan oleh satuan Polisi Airud dan satuan tugas Patroli Angkutan Laut. “Alasannya tidak jelas. Kapal dan barang sudah dilengkapi dokumen-dokumen legal,” ujar Syaiful. Irwandi juga mengakui, pengembangan Sabang tidak akan mulus tanpa PP. “Serlama ini Sabang dijalankan dengan peraturan gubernur (Pergub), tapi kewenangannya terbatas,” sebut Irwandi.

Seminar nasional tentang Sabang itu juga dihadiri Presiden Al-Aidid Petro Corporation Sdn.Bhd, Dato’ Ir Hj. Mohammad Aidid bin Hj Zakarioa, investor asal Malaysia yang berencana menamkan investasi senilai Rp 70 triliun di Pulau Aceh. Memorandung of Agreement (MoA) sudah diteken beberapa waktu lalu dan dijadwalkan pengerjaan fisik dilakukan bulan Oktober 2009. Perusahaan tersebut akan membangun penyulingan dan penyimpanan minyak dan akan diber hak kelola selama 20 tahun. Aceh, kata Gubernur Irwandi mendapat sharing saham sebesar 65 persen.

“Kami tertarik berinvestasi di Aceh karena letaknya sangat strategis setelah Singapore dan Port Klang sangat padat,” kata Dato’ Aidid menjawab Serambi. Seminar yang berlangsung sehari itu juga dihadiri Walikota Sabang, H Munawar Liza Zainal, serta sejumlah pejabat daerah dan Pusat.(fik)

Tidak ada komentar: