Selasa, 19 Mei 2009

Dewan Diminta Tunda Pembahasan Raqan WN

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menunda pembahasan rancangan qanun tentang wali nanggroe (Raqan WN). Demikian disampaikan Wagub Muhammad Nazar dalam pembukaan sidang paripurna DPRA, Senin (18/5), dengan materi pembahasan sejumlah raqan. “Permohonan penundaan itu kita sampaikan, karena eksekutif ingin mendalami lagi isi dari raqan tersebut,” kata Wagub kepada pers, seusai pembukaan sidang tersebut.

Catatan Serambi, raqan wali nanggroe tersebut adalah salah satu usulan inisiatif raqan yang disampaikan anggota DPRA pada tahun lalu yang belum sempat disahkan. Untuk penyempurnaan isi raqan itu, Pansus DPRA telah melakukan dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat, baik di Aceh, Medan dan Jakarta, bahkan ke luar negeri.

Bagi Dewan, kata Muhammad Nazar, mungkin isi raqan tersebut sudah baik, tapi untuk eksekutif yang akan melaksanakan isi dari raqan itu, perlu mengkaji lebih dalam lagi, meski raqan ini merupakan implementasi dari pasal UUPA tentang Wali Nanggroe. Pihak eksekutif, kata Nazar, perlu kembali mempelajari historis dan filosofi dari wali nanggroe. Menurut Nazar, pihak eksekutif perlu menanyakan kembali kepada mantan perunding dari GAM dan RI mengenai arti dari wali nanggroe yang disebutkan dalam Kesepakatan Damai RI-GAM, 15 Mei 2005 lalu di Helsinki, Finlandia, yang kini telah dituangkan dalam UUPA Nomor 11 tahun 2006.

“Untuk apa cepat kita sahkan, kalau di kemudian hari harus direvisi, karena raqan itu tidak aktual lagi dengan kondisi perubahan sosial dan kultural masyarakat Aceh. Karenanya, sebelum disahkan Dewan, kita mohon pembahasannya ditunda dulu,” ujar Nazar. Sedangkan terhadap tiga raqan lainnya, yaitu raqan MPU, tata cara pemilihan mukim, tata cara pemilihan dan pemberhentian geuchik, Nazar menyatakan, Pemerintah Aceh tidak keberatan jika pembahasan ketiga raqan tersebut tetap dilanjutkan, dan disahkan sesuai dengan jadwal pada pekan depan.

Dibahas bersama
Sekretaris Pansus XI, Yusrizal mengatakan, raqan wali nanggroe disampaikan pada sidang paripurna karena beberapa pertimbangan. Antara lain, pihak Pansus XI menilai, raqan ini sudah siap untuk disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRA untuk dibahas bersama dengan eksekutif untuk kemudian disahkan.

Menurut dia, isi raqan ini sudah beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, setelah pihaknya melakukan sejumlah pertemuan dan dialog dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemimpin tertinggi GAM, Tgk Muhammad Hasan Di Tiro yang didaulat sebagai wali nanggroe oleh aktivis organisasi tersebut.

Tapi, kata Yusrizal, jika dalam pembahasannya pada sidang paripurna ini masih diperlukan perubahan, maka pihaknya menyerahkannya kepada forum. Menurut dia, dengan telah disampaikannya raqan tersebut dalam sidang paripurna kemarin, maka tugas Pansus XI telah selesai, dan selanjutnya raqan ini menjadi milik bersama yakni eksekutif dan legislatif untuk membahas dan mengesahkannya.

Sementara Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria yang dimintai tanggapannya usai sidang paripurna mengatakan, sebuah raqan, baru bisa dibahas jika kedua belah pihak (eksekutif dan legislatif) setuju dibahas. “Tapi dalam sidang paripurna tadi, dari empat raqan yang akan disampaikan pembahasannya, satu dia ntaranya yaitu raqan wali nanggroe, oleh gubernur pembahasannya minta ditunda dulu.,” ujar dia.

Untuk menyahuti permintaan gubernur itu, kata Sayed, tidak bisa dijawab dengan serta merta oleh pimpinan sidang paripurna atau ketua dan wakil ketua DPRA, tapi harus melalui forum rapat Panmus Dewan. Rapat itu akan dilakukan sore hari dan jika Panmus Dewan menyetujuinya, maka pembahasan raqan wali nanggroe akan ditunda.

Bolos
Sementara itu, puluhan unit kursi anggota dewan kembali terlihat kosong dalam Sidang Paripurna DPRA kemarin. Amatan Serambi, kondisi sepinya sidang paripurna dewan, semakin sering terlihat setelah Pemilu Legislatif April 2009. Dalam dua sidang paripurna yang digelar pascapemilu, jumlah anggota DPRA yang hadir tidak pernah lagi mencapai di atas 70 persen. Rata-rata yang hadir dua kali sidang paripurna berkisar antara 37 sampai 40 orang. Ini artinya, setiap sidang paripurna ada sekitar 20-29 orang anggota Dewan yang bolos.(her)

Tidak ada komentar: