5 May 2009, 08:19 Pase Administrator
BIREUEN – Sejumlah PNS dilingkungan Pemkab Bireuen mempertanyakan kapan rapel kenaikan gaji jatah Januari hingga Maret untuk mereka akan dibayarkan. Padahal, tambahan kenaikan gaji untuk April sudah diterima beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembayaran gaji.
“Kenaikan gaji sudah diumumkan sejak beberapa waktu lalu, di mana masing-masing PNS memperoleh kenaikan 15 persen dari gaji pokok. Namun kenaikan itu baru satu bulan yang kami terima yaitu jatah bulan April, sedangkan kenaikan untuk Januari sampai Maret belum dibayar,” kata seorang PNS di lingkungan Pemkab Bireuen kepada Serambi, Senin (4/5).
Ungkapan senada juga dilontarkan sejumlah PNS di beberapa dinas lain. Beberapa PNS kepada Serambi mengatakan, pada akhir Maret lalu bagian keuangan mengatakan, rapel kenaikan akan dibayar pada April sekaligus untuk jatah Januari hingga April. Tapi, nyatanya hanya dibayar satu bulan saja yaitu jatah April.
Sekretaris Dinas Keuangan dan Pengelolaan Asset Daerah Bireuen, Tarmidi kepada Serambi menegaskan, pembayaran rapel untuk PNS tergantung kesiapan administrasi di pemegang SKPD masing-masing unit kerja. “Kalau ada dinas yang pegawainya sudah menerima rapel berarti proses di dinas itu sudah selesai. Jadi, kalau ada PNS yang belum menerima rapel kenaikan gaji tolong ditanyakan kepada bendahara masing-masing,” ujarnya.
Dikatakan, khusus untuk April pembayaran tambahan gaji disatukan dalam pembayaran gaji bulan tersebut karena prosesnya dilakukan bagian keuangan Pemkab, sedangkan untuk bulan-bulan sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pemegang SKPD. Terkait dengan hal ini, ia mengingatkan bendahara masing-masing SKPD agar tidak lalai karena menyangkut hak orang banyak.(yus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar