LANGSA — Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Rusli Ranto menyatakan tidak tertutup kemungkinan oknum anggota dewan setempat terlibat dalam kasus dana hibah Aceh Timur sebesar Rp 16 miliar. Kasus ini banyak diperbincangkan dan mengakibatkan sejumlah pejabat, termasuk Sekda Aceh Timur Ir Akmal Syukri, diperiksa Kejati NAD.
“Kalau soal itu, tidak tertutup kemungkinan anggota dewan terlibat. Tetapi kita tunggu saja kepastian hasil pemeriksaan tim Kejati. Nantinya semua akan jelas siapa dan bagaimana alur persoalan dimaksud,” kata Rusli Ranto menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dana hibah, Senin (18/5) di Langsa.
Menututnyaa, DPRK Aceh Timur dalam waktu dekat akan memanggil eksekutif, termasuk SKPD untuk dimintai keterangan. Sementara ketika disinggung apakah keberadaan dana hibah ada dilaporkan kepada dewan, Rusli dengan tegas menyebutkan, dana tersebut tidak dilaporkan sama sekali kepada dewan. Padahal, katanya, setiap sumber dana, baik itu dari APBK maupun dari luar itu setiap kali rapat selalu ditanyakan kepada eksekutif. “Tapi, ini tidak dilaporkan sama sekali. Saya secara institusi terus terang tidak tahu dengan dana hibah itu,” ungkapnya.
Menurut Rusli Ranto, dana hibah persisnya seperti dana ‘gaib’ yang muncul tiba-tiba. Itu pun muncul karena adanya persoalan yang memperburuk citra Pemkab Aceh Timur itu sendiri. Disinggung kemungkinan besar ketertibatan anggota dewan dimaksud, ia mengatakan, “Kita tidak menvonis, saya ketakan kemungkinan saja bisa terlibat. Namun, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan Kejati,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari tiga pejabat Aceh Timur yang telah dijadwalkan akan dimintai keterangannya oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, ternyata hanya dua yang hadir, Darmawan M Ali dan Subaliono. Sedangkan, Edi Susanto (mantan bendahara dana bantuan penanganan pascabencana) mangkir terhadap panggilan jaksa.
Seperti diketahui, persoalan dana hibah itu terungkap saat Wabup Aceh Timur, Nasruddin Abubakar melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Inspektorat dan BPKD Aceh Timur, Senin 27 April 2009. Nasruddin meminta agar dana hibah pascabanjir 2008 dari Menkokesra sekitar Rp 16 miliar yang tidak pernah masuk kas daerah, dikembalikan.
Sementara Sekda Aceh Timur, Akmal Syukri dalam konferensi pers di Pendapa Bupati Aceh Timur di Langsa, Selasa (28/4) mengatakan, dana hibah itu tidak masuk dalam rekening pribadi oknum tertentu, melainkan masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Daerah di BPD Aceh Cabang Langsa dengan nomor rekening 040.01.02.570.322.5/kegiatan penanganan pascabencana tahap I dan II tahun 2008 sebesar Rp 3.500.000.000 dan Rp 12.500.000.000 yang merupakan rekening khusus milik pemerintah daerah.(is)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar