BANDA ACEH - Pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dalam mencairkan uang muka kerja (UMK) bagi para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek fisik di lingkup instansinya. Sebab, jika tidak maka bukan tidak mungkin, apa yang sekarang dialami Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, juga akan menimpa instansi-instansi lainnya di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Ketua Tim Anti-Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), Ridwan Muhammad, mengatakan bahwa dua rekanan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang memenangkan tender proyek APBA 2008 lalu, melarikan UMK proyek sebesar Rp 2,6 miliar yang baru dicairkannya. “Kedua perusahaan itu menarik uang muka masing-masing Rp 1,2 miliar pada 22 September 2008, dan Rp 1,4 miliar pada pada 12 Oktober 2008 lalu. Tapi, proyeknya dibiarkan terbengkalai,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, Senin (11/5).
Didampingi, Koordinator Lapangan TAKPA Tgk H Abdullah Madyah, Ridwan mengungkapkan bahwa hal itu ketahui pihaknya dari laporan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Ir Sofyan, kepada Gubernur Irwandi Yusuf, pada 22 April lalu. “Dari sejumlah proyek fisik APBA 2008 yang dilaksanakannya, ada beberapa proyek yang sampai bulan April 2009 lalu belum selesai dikerjakan oleh kontraktornya. Di antaranya, proyek penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi untuk 100 KK di Lango, Aceh Barat dengan nilai Rp 7,14 miliar,” katanya.
Dijelaskan, dari nilai kontrak tersebut, kontraktornya PT Galih Medan Persada telah menarik uang muka sebesar 20 persen atau senilai Rp 1,4 miliar. Namun sampai, 31 Maret 2009 lalu, realisasi fisik proyeknya baru mencapai 6,5 persen. Sedangkan surat perjanjian pemborongannya telah dikeluarkan 20 Agustus 2008 lalu. “Ini artinya masa kerja, 31 Desember 2008 lalu sudah terlampui tiga bulan, tapi proyek yang diborong belum juga selesai dikerjakan,” sebut Ridwan Muhammad.
Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Proyek penyiapan prasarana dan sarana permukiman bagi 100 KK transmigran di Beutong Ateuh, Nagan Raya, dengan nilai proyek Rp 6,3 miliar, hingga kini juga terbengkalai karena tidak diselesaikan oleh kontraktornya PT Kemasa. “UMK yang telah ditarik Rp 1,2 miliar atau 20 persen dari total nilai proyek. Tapi realisasi fisik proyeknya sampai 31 Maret lalu baru 1 persen, sedangkan surat perjanjian pemborongan telah dikeluarkan 15 Agustus 2008 lalu,” ujarnya.
Tempuh jalur hukum
Sementara itu, menurut Koordinator Lapangan TAKPA Tgk H Abdullah Madyah, berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), seperti dilaporkan Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk kepada Gubernur Aceh, kedua kontraktor yang memborong kedua proyek tersebut telah meninggalkan lokasi pekerjaannya. “Jadi, untuk mencegah kerugian keuangan daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK dari kedua proyek tersebut, kita harapkan dapat menempuh jalur hukum,” kata Abdullah Madyah.
Menurut Abdullah Madyah, motif melarikan uang tanpa melanjutkan pekerjaan proyeknya, kerap dilakukan oleh orang-orang yang suka meminjam perusahaan orang lain untuk mendapat pekerjaannya. Kasus ini, katanya, pernah dialami BRR, dua tahun lalu seperti itu, pelakunya bukan pemilik perusahaan, melainkan peminjam perusahaan. “Ini perlu menjadi pelajaran bagi pengusaha di Aceh, agar jangan suka meminjamkan perusahannya kepada orang yang tidak punya modal dan peralatan kerja,” katanya.
Sebelum kasus ini terjadi, kata Abdullah Madyah, jauh hari sebelum TAKPA, telah mengingatkan SKPA yang melakukan tender proyek APBA 2008 untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih dan menetapkan pemenang proyek APBA 2008. “Karena dari hasil pengalaman BRR, jumlah proyek yang berkinerja buruk yang kemudian terpaksa di-black list cukup banyak, mencapai ratusan perusahaan baik kecil maupun perusahaan besar,” pungkasnya.(her)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar