
JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan status tersangka dan ditahannya Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara. Jika Presiden mengeluarkan surat pemberhentian sementara, anggota Komisi III, Lukman Hakim Saiuddin, mengatakan, empat pimpinan KPK lain harus bergerak cepat menentukan siapa yang mengambil alih tugas ketua.
"Sebenarnya untuk kerja tidak masalah karena pimpinan KPK itu kan bersifat kolektif. Hanya, jika diberhentikan sementara, pimpinan KPK harus segera mencari dan menentukan siapa yang diserahkan fungsi dan tugas Ketua KPK," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5) pagi.
Lukman juga menjelaskan, jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhenti permanen dari jabatan tersebut, sesuai UU, Presiden harus mengajukan dua nama kepada DPR. "Nanti DPR yang akan memilih," katanya.
Berkurangnya satu orang komisioner, menurut Lukman, tidak akan menghambat kerja KPK. Komisi III sebagai mitra kerja KPK siang ini akan melakukan pembahasan internal terkait kasus yang menyeret Antasari sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar