Selasa, 26 Mei 2009

Pupuk Subsidi Terancam tak Terdistribusi

KUALA SIMPANG – Pupuk urea bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani di Aceh Tamiang terancam tidak terdistribusi. Hal itu disebabkan keengganan kios pengecer menjual pupuk bersubsidi, karena dinilai tak mendapat untung bahkan mereka nyaris rugi. Kondisi tersebut terungkap saat Pansus Komisi B DPRD Aceh Tamiang, Saipul Sopian, Saipul Bahri SH, Intan Mulia, dan Rahman bersama intansi terkait melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kios pengecer pupuk di kabupeten setempat.

Ketua Komisi B, Saipul Sopian kepada Serambi, Senin (25/5) mengatakan, harga pupuk subssidi yang ditetapkan pemerintah Rp 1.200 per kilogram atau setara Rp 60 ribu per zak ukuran 50 kilogram, sementara harga pupuk yang diterima kios pengecer dari penyalur Rp 58.250 per zak, sehingga pedagang hanya memperoleh keuntungan Rp 1.750 per zak.

“Jika harga pupuk dijual Rp 1.200 per kilogram kepada petani, kios pengecer mengaku tidak mendapat untung. Selain harga yang ditetapkan penyalur Rp 58.250 per zak, pedagang kios juga harus mengeluarkan biaya lainnya sebesar Rp 3.000 per zak,” katanya. Antara lain, ongkos bongkar muat Rp 2.000 per goni, ditambah lagi ongkos langsir dari gudang tempat penyimpanan pupuk ke kios pengecer dalam kota sebesar Rp 1.000 per goni. Sehingga jumlah pengeluaran secara seluruhan sebesar Rp 61.250 per zak.

Karena hitungannya rugi, sebut Saipul, kepada anggota dewan para pedagang mengungkapkan keengganannya menjual pupuk bersubsidi tersebut. Di samping itu mereka juga khawatir disalahkan dan berurusan dengan hukum jika harga jualnya dinaikkan melebihi harga HET yang ditetapkan pemerintah.

Harga HET yang ditetapkan pemerintah membuat pedagang tipis mendapatkan untung, bahkan nyaris rugi. Sedangkan harga pupuk subsidi urea lama yang saat ini masih dijual pedagang harganya Rp 65 ribu sampai Rp 75 ribu per zak (isi 50 kilogram). “Tambahan biaya pengeluaran tersebut dikeluhkan kios pengecer, sehingga mereka berpikir dua kali untuk menjual pupuk urea bersubsidi,” ujarnya.

Untuk mencari solusi agar harga pupuk tetap murah dijual kepada petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, dewan akan duduk kembali dengan dinas terkait guna mencari solusi terbaik. “Kita duduk kembali bermufakat mencari solusi. Bisa saja ongkos angkut yang Rp 3.000 tersebut disubsdidi Pemkab Tamiang, sehingga harga jual pupuk urea tetap sesuai HET,” ujar Saipul.

Dalam pansus tersebut, anggota dewan juga mengaku kecewa karena sejumlah kios yang ditunjuk menjual pupuk bersubsidi berada di Kota Kuala Simpang. Bahkan, di Kecamatan Kejuruan Muda dan Tenggulun tidak ada kios pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk pemerintah. Kondisi ini membuat petani harus mengeluarkan biaya tranportasi lagi untuk membeli pupuk dari Tenggulun ke Kota Kuala Simpang. “Kita minta kios pengecer yang ditunjuk pemerintah, berada di setiap kecamatan yang ada di Tamiang, sehingga harga pupuk murah, dan mudah terjangkau petani,” demikian Saipul.(md)

Tidak ada komentar: