Rabu, 06 Mei 2009

10 Jam Geledah, KPK Sita 30 Folder Dokumen


VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya selesai menggeledah kantor rekanan PLN, PT Netway Utama. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 30 rak dokumen dan salinan data dari komputer.

Penggeledahan yang dilakukan di PT Netway Utama, Gedung Plaza Sentral, Jakarta, berlangsung sejak pukul 10.25 dan berakhir sekitar pukul 20.30, Selasa 5 Mei 2009. PT Netway Utama merupakan rekanan PLN di bidang aplikasi jaringan teknologi informasi.

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN. Negara diduga dirugikan Rp 80 miliar.

Usai menggeledah, terlihat 10 penyidik KPK membawa sekitar 30 rak dokumen. "Kami juga menyalin data dari komputer," ujar salah satu penyidik kepada VIVAnews.

Selain menggeledah PT Netway, KPK juga menggeledah rekanan PLN lainnya, PT Invision Green Energy Solution. Penggeledahan di kantor rekanan ini berakhir sekitar pukul 14.30. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke kardus kecil.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan General Manager Perusahaaan Listrik Negara Distribusi Jawa Timur Hariyadi Sadono sebagai tersangka. Hariyadi dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Tidak ada komentar: