BANDA ACEH - Kabinet baru Pemerintah Aceh (Kabinet Irwandi) yang penjaringannya melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dan dilantik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pada 11 Maret 2008, dinilai kalangan DPRA tidak berprestasi. Kalaupun ada, tergolong minim. Penilaian ini muncul berdasarkan hasil kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) APBA 2008 pada Maret 2009 ke 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Dalam kunker tersebut ditemukan banyak proyek fisik yang tidak dapat diselesaikan sampai Maret 2009, di samping belum memenuhi standar, dan berindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Terkait dengan penilaian DPRA tersebut, Gubernur Irwandi Yusuf yang dikonfirmasi, Jumat (8/5), mengatakan banyaknya proyek 2008 yang belum selesai hingga Maret 2009 lalu, karena pekerjaan dan anggaran yang diberikan kepada kabinet barunya itu terlalu besar, melebihi jumlah dua tahun sebelumnya.
Selain itu, waktu kerja efektif yang tersedia sangatlah terbatas. “Sehingga, pada waktu Pansus DPRA melakukan evaluasi proyek APBA 2008, ditemukan banyak proyek belum selesai yang harus dilanjutkan pada tahun ini,” ujarnya. Juru Bicara (Jubir) Pansus III DPRA, H Zainal Arifin, mengatakan Kabinet Pemerintah Aceh yang personelnya direkrut melalui mekanisme fit and proper test dan dilantik 11 Maret tahun lalu, belum berprestasi, malah jika dibandingkan dengan kabinet sebelumnya, kinerjanya lebih buruk. “Ini penilaian Pansus III DPRA,” tukasnya.
Ia bandingkan, pada tahun 2006 daya serap belanja pembangunan APBA 2006 mencapai 91,24 persen dan tahun 2007 sekitar 77,53 persen. Sedangkan daya serap APBA 2008 sampai akhir Desember 2008 baru 67,21 persen dari pagu yang disediakan Rp 8,5 triliun. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kinerja para asisten, kepala dinas, badan, dan biro yang penjaringannya dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh sebuah tim independen yang ditunjuk Gubernur Irwandi, belum memberikan nilai positif bagi masyarakat.
Buktinya, ungkap Zainal Arifin, dari sejumlah proyek fisik APBA 2008 yang ditinjau Pansus III DPRA di tiga kabupaten/kota (Sabang, Banda Aceh, dan Aceh Besar), masih banyak yang belum selesai dikerjakan 100 persen sampai Maret 2009. Salah satu contoh yang diutarakan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pembangunan Musala SMU Unggul Sabang. Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melaporkan kepada pansus secara tertulis bahwa pekerjaannya telah selesai 100 persen, tapi fakta di lapangan, masalanya belum berplafon dan lantainya belum disemen. Sedangkan anggaran yang dialokasikan lumayan besar, mencapai Rp 878,7 juta.
Kasus lainnya di sekolah yang sama adalah program bantuan buku paket. Dilaporkan telah disalurkan sesuai jumlah buku yang diorder, tapi menurut Kepala SMU Unggul Sabang saat pansus mengunjungi sekolah itu Maret lalu, masih banyak buku paket bantuan yang belum diberikan rekanan pemasok. Di Banda Aceh Pansus III DPRA menemukan biaya pembebasan tanah untuk perbaikan drainase kota senilai Rp 75 miliar, justru dibayar melampui tahun anggaran 2008. Konkretnya, kepada pemilik tanah baru dibayar pada Februari dan Maret 2009. Diduga, ada pengendapan uang beberapa bulan.
Jubir Pansus IV DPRA, Bustanul Arifin, menyorot program pengembangan tanaman coklat (kakao) di Pidie Jaya dan Pidie yang belum berjalan baik. Menurut laporan kelompok tani penerima bibit, masih banyak petani yang belum menerima bantuan bibit coklat. Misalnya, program pengembangan 3.000 hektare (ha) tanaman coklat dengan jumlah pengadaan bibit 3 juta batang. Program serupa juga ada yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Pidie Jaya, dengan target 100 ha. Menurut laporan kelompok tani setempat kepada Pansus IV DPRA, banyak bibit yang belum disalurkan rekanan kepada petani.
Usut segera
Jubir Pansus V DPRA, Nazaruddin Ibrahim, menyarankan kepada Gubernur Irwandi Yusuf segera mengusut berbagai dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana APBA 2008 dalam pelaksanaannya di lapangan. Instrumen pemeriksa internal Pemerintah Aceh, yakni Inspektorat dan Tim Antikorupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) diturunkan ke berbagai lokasi pelaksanaan APBA 2008 yang sampai kini belum selesai untuk diketahui masalahnya. “Jika ada yang terindikasi bermasalah secara hukum, maka Gubernur Aceh melalui auditor internalnya, yakni Inspektorat dibantu TAKPA segera melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti secara hukum pula,” cetusnya.
Gubernur Irwandi Yusuf yang dikonfirmasi saat rehat Sidang Paripurna Laporan Pansus DPRA kemarin kepada Serambi mengatakan, penilaian Pansus III DPRA dan pansus lainnya terhadap kinerja kabinetnya belum baik, dapat dia pahami. Namun demikian, kata Irwandi, banyaknya jumlah proyek APBA 2008 yang belum selesai pada akhir tahun lalu, harus dilihat secara proporsional dan tidak sepihak, apalagi secara parsial. Pagu APBA 2008 senilai Rp 8,5 triliun, menurutnya, baru disetujui DPRA pada akhir Mei 2008. Setelah pagu APBA-nya disetujui DPRA, langsung dibawa ke Mendagri untuk diperiksa, apakah semua program pembangunan yang dibiayai sudah memenuhi ketentuan dasar dari penyusunan APBD atau belum.
Pemeriksaan oleh Mendagri menghabiskan waktu dua minggu dan baru dikembalikan ke Aceh pada akhir Juni. Dari Mendagri, dibuat kembali daftar kegiatan anggaran (DPA)-nya oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Untuk membuat DPA, memakan waktu sebulan, sehingga tender proyek APBA 2008 baru dilakukan pada bulan Agustus dan September.
Jika tendernya bulan September, sudah pasti pengumuman pemenangnya baru terealisasi pada Oktober 2008. Ini artinya, masa kerja proyek APBA 2008 tinggal dua bulan lagi. Jadi, jika sampai bulan Maret 2009 --saat Pansus DPRA melakukan evaluasi pelaksanaan APBA 2008-- ditemukan banyak proyek yang belum selesai dikerjakan, faktornya ya karena itu tadi, masa kerja proyek sangat terbatas.
“Tapi sekarang, sudah banyak proyek yang diselesaikan kontraktor,” ujar Gubernur Irwandi. Mengenai dugaan proyek yang dikerjakan belum memenuhi spek teknis dan ada yang terindikasi dikorupsi, Irwandi Yusuf menyatakan akan memerintahkan TAKPA sebagai perpanjangan tangannya dalam mengawasi pelaksanaan APBA bersama Inspektorat untuk mengusut seluruh temuan Pansus DPRA tersebut.
Dalam pengusutan nanti, kata Irwandi lebih lanjut, jika ditemukan ada yang terindikasi korup, maka ia akan perintahkan TAKPA dan Inspektorat Provinsi Aceh untuk menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Aceh,” tegasnya. Oleh karena itu, kata Irwandi, pejabat Aceh yang lalai serta melanggar janji maupun sumpah jabatan saat dilantik dulu, tunggu saja akibat dari perbuatannya. “Cepat atau lambat, pasti akan diketahui penyidik dan publik,” demikian Irwandi Yusuf. (her)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar