SIGLI- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berwenang menyatakan kerugian negara terhadap penggunaan dana APBK Pidie melalui pos dana tak tersangka tahun 2002, karena hal itu tidak diatur dalam dalam peraturan negara. Selain itu, penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan petunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.
Hal itu, antara lain diungkapkan saksi ahli meringankan terdakwa (saksi adecharge -red) Drs Syahril Mahmud MSi, mantan Direktur Pengelolaan Keuangan Daerah, saat ditanya Majlis Hakim dalam sidang perkara penggunaan dana pos tak tersangka tahun 2002 Rp 7,7 miliar yang menyebabkan kerugian negara Rp 878 juta, Senin (18/5), di Pengadilan Negeri (PN) Sigli Pidie.
Penggunaan dana pos tak tersangka tersebut, diduga melibatkan mantan Bupati Pidie Abdullah Yahya, mantan Wakil Bupati Djalaluddin Harun, dan mantan Sekdakap Imran Usman. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Zulfikar SH MH serta dua hakim anggota Teuku Syarafi SH MH dan Toni Irfan SH.
Saksi ahli menguraikan, dalam PP 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang tertuang dalam pasal 12 ayat 2, bahwa pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adalah untuk penanganan bencanan alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggara kewenangan pemerintah daerah.
Sekda, katanya, bisa saja mengeluarkan dana sesuai dengan haknya jika memang ada delegasi dari atasannya (bupati -red). Dana tersebut dikeluarkan, baik lewat pos tak tersangka maupun pos lain, demi menutupi kebutuhan daerah. Bagaimana dengan kondisi Aceh ketika itu, tanya Malis Hakim, apakah dana pos tak tersangka bisa digunakan pemerintah? Saksi ahli menjawab, bahwa pada saat itu Aceh dalam bingkai konflik bersenjata, sehingga otomatis dana tersebut bisa digunakan, sejauh kewenangan hak pemerintah ketika itu. Tentunya penggunaan dana yang digunakan itu tetap mengacu pada mekanisme.
“Jadi, dalam pasal 12 ayat 2, selain disebutkan penanganan dana pos tak tersangka untuk bencanan alam dan bencana sosial, juga disebutkan pengeluaran tidak tersangka lainnya. Artinya, penggunaan bukan untuk bencana alam ataupun bencana sosial saja, melainkan cakupan penggunaan dana pos tak tersangka bisa digunakan, sejauh untuk melancarkan pembangunan pemerintah,” katanya di depan majelis hakim, Senin kemarin.
Setelah majelis hakim mendengarkan penjelasan saksi ahli yang meringankan terdakwa, hakim menanyakan kembali pada terdakwa menyangkut keterangan tersebut. Setelah itu, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah ada saksi lain untuk dihadirkannya. Namun, JPU mengatakan tidak ada saksi lain. Sehingga majelis hakim menutup sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (28/5), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(naz)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar