Rabu, 06 Mei 2009

Presiden Segera Berhentikan Antasari

BALI - Juru Bicara Presiden, Andi Malarangeng mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK, Antasari Azhar yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan. “Kita masih menunggu surat Kapolri atau KPK. Jika sudah diterima, presiden akan menjalankan ketentuan seperti ditetapkan UU. Kalau tersangka diberhentikan sementara, kalau terdakwa atau bersalah diberhentikan secara tetap,” kata Andi di sela-sela kegiatan mendampingi presiden di Jimbaran, Selasa (5/5).

Menurutnya, surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka Antasari bisa berasal dari kepolisian atau juga dari KPK yang menyatakan ketuanya sudah berstatus tersangka sehingga presiden harus mengeluarkan tindakan pemberhentian sementara. Mengenai informasi yang menyatakan kasus ini merupakan konspirasi politik untuk “menggoyang” Presiden Yudhoyono, Andi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Bagi kami, kita serahkan kepada polisi secara profesional dan adil. Ungkapkan dan tuntaskan semua yang terlibat. Jangan dikaitkan dengan politik, hukum ya hukum. Ungkap sesuai bukti-buktinya. Silakan polisi tuntaskan, dalam proses pengadilan semua akan terlihat,” katanya. Antasari ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (4/5) karena menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

10 pertanyaan
Antasari Azhar, Selasa (5/5) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ini dicecar 10 pertanyaan. “Sepuluh pertanyaan diberikan kepada Antasari,” kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/5). Dia menambahkan, pertanyaan yang diberikan belum masuk pada materi penyidikan. “Besok sudah masuk dalam materi penyidikan. Mengenai ruangan pemeriksaan, itu terserah tim penyidik,” tukas Juniver.

Sebelumnya, Antasari meminta untuk tidak menjalani pemeriksaan pada pagi harinya lantaran ingin beristirahat. Namun, akhirnya pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.46 WIB, Antasari pun menjalani pemeriksaan juga. Mengenai kabar Antasari depresi, Juniver membantah keras. Dia menegaskan kalau kliennya baik-baik saja. “Bahwa yang dikatakan dirinya (Antasari) depresi itu tidak benar, beliau sehat-sehat saja. Antasari sudah siap diperiksa,” tukas dia.

Tak hanya kabar itu saja, Juniver juga membantah keterlibatan Antasari Azhar sebagai dalang pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. “Itu tidak benar kalau AA dalang. Belum ada bukti kalau AA bersalah,” pungkasnya. Ketika diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Antasari mengenakan kemeja lengan pendek berwarna oranye bertuliskan tahanan, celana piyama selutut bermotif garis-garis biru putih, dan sendal jepit berwarna biru.

Mantan Kapolres
Sementara itu status mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizard, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PBR, Nasrudin Zulkarnaen, menunggu putusan pengadilan. “Tunggu proses pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Jakarta, Selasa.

Mantan Kapolres Jaksel tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Dirut PT PRB. Penetapan itu bersama sembilan tersangka lainnya, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar. Ketika ditanya keterlibatan perwira menengah di kepolisian itu terhadap kasus pembunuhan tersebut, ia belum bisa memberikan keterangan. “Saat ini pemeriksaannya sudah diserahkan dari Propam Mabes Polri ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Metro Jaya,” katanya.

Seperti diberitakan, para tersangka dalam kasus kematian Dirut PRB tersebut masing-masing D (eksekutor), HS (joki motor), FT alias AM (pemantau lapangan di dalam mobil), HKW (pemberi order), Edo alias AN (penerima order), Jeri alias J (penghubung dengan WW), SHW sebagai penyandang dana, WW penghubung ke AA. Kasus pembunuhan itu terjadi 14 Maret 2009, di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.(okezone/ant/nas)

Tidak ada komentar: