BANDA ACEH - Bobolnya Rp 20 miliar dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dari Rp 220 miliar yang didepositokan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat, salah satu penyebab utamanya adalah sangat lemahnya sistem kontrol keuangan di kabupaten yang dipimpin Ilyas A Hamid tersebut.
Penilaian itu dilontarkan pakar Akuntansi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Islahuddin, menjawab Serambi, Minggu (24/5), sehubungan dengan bobolnya Rp 20 miliar uang kasda Aceh Utara yang didepositokan di luar Aceh. Menurut Islahuddin, untuk pemindahan dan penarikan uang daerah dalam jumlah besar, biasanya harus ditandatangani oleh dua orang penguasa pengguna anggaran (PPA) daerah, yaitu bupati dan sekda. “Jika ada penarikan dan pemindahan uang daerah dalam jumlah besar hanya dilakukan oleh seorang pejabat, ini menandakan sistem kontrol keuangan daerah tersebut sangatlah lemah,” timpal Islahuddin.
Sistem kontrol keuangan suatu daerah bisa berjalan baik dan sehat, kata Islahuddin, jika masing-masing PPA-nya saling mengontrol dan mengingatkan. Karena itu, dalam penandatanganan specimen cek kontan uang daerah yang akan dicairkan atau dipindahkan dari satu bank ke bank lainnya, tidak diteken oleh satu orang, melainkan dua orang. “Tujuannya, ya sebagai kontrol,” tukas Islahuddin.
Bahkan, kata Islahuddin, pembukaan rekening daerah di sebuah bank, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 junto Pasal 179 ayat (3) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, haruslah ditetapkan dengan SK kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD setempat. Permendagri mengatur demikian, kata Islahuddin, dimaksudkan agar setiap pembukaan rekening daerah di sebuah bank untuk penempatan uang daerah di sebuah bank oleh kepala daerah diketahui DPRA. Tujuannya untuk akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Menurut Islahuddin, pemindahan Rp 420 miliar uang Pemkab Aceh Utara dari BPD Lhokseumawe ke dua bank di luar Aceh, yakni ke Bank Muamalat Indonesia (BMI) Rp 200 miliar dan Bank Mandiri, Jelambar, Rp 220 miliar oleh Bupati Aceh Utara apakah telah memenuhi sistem kontrol keuangan daerah yang benar, pihak Bupati dan Sekda Aceh Utara lah yang mengetahui hal itu.
Jika pemindahannya dilakukan dengan benar dan berpedoman pada sistem kontrol keuangan daerah yang benar, dan tidak ada maksud lain, kata Islahuddin, maka uang daerah itu tidak mungkin bisa bobol dan bermasalah seperti yang terjadi sekarang ini. “Ini pasti ada yang tidak beres,” ujar ilmuwan kelahiran Aceh Utara ini.
Menurut Islahuddin, ketidaktahuan seorang kepala daerah mengenai mekanisme transfer uang di perbankan, bisa diatasi dengan memanfaatkan jasa penasihat keuangan dan cara ini dibenarkan. Ia contohkan, para gubernur di negara-negara maju malah melakukan hal itu demi mencegah terjadinya kesalahan transfer dan pembobolan keuangan daerahnya dari mafia atau agen-agen keuangan. Sedianya, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, dan sekda di Aceh bisa mengikuti pola yang demikian demi mencegah kisruh keuangan di belakang hari.
Perlu dipertanyakan
Pakar Ekonomi Unsyiah lainnya, Dr Nazamuddin, berpendapat meski Gubernur Aceh telah mengevaluasi belanja pembangunan APBK Pemkab Aceh Utara Tahun 2009 dengan pagu Rp 1,352 triliun, tapi menurut analisanya, masih banyak hal yang perlu dipertanyakan oleh anggota DPRK Aceh Utara. Antara lain, tentang besaran penerimaan pembiayaan daerah yang dicantumkan dalam APBK 2009 untuk mengatasi defisit.
Untuk mengatasi defisit APBK 2009 Rp 557,975 miliar, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara memasukkan penerimaan pembiayaan Rp 744,8 miliar, sehingga jika seluruh penerimaan daerah masuk sesuai rencana dan realisasi belanja pembangunan daerah 100 persen, maka pada akhir tahun 2009 nanti Aceh Utara diperkirakan masih surplus Rp 167,7 miliar.
Penerimaan pembiayaan itu biasanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. “Ini bisa dilihat pada Pasal 60 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Nazamuddin.
Ia juga membandingkan bahwa Silpa APBK Pemkab Aceh Utara Tahun 2008 dari nota keuangan yang dibuat pemkab pada perubahan APBK 2008 nilainya Rp 164,5 miliar. Jika silpa APBK setelah perubahan APBK 2008 nilainya menjadi Rp 164,5 miliar, lalu dikurangi dengan penerimaan pembiayaan yang dimasukkan ke dalam APBK 2009 Rp 744,8 miliar, maka terjadi minus Rp 577,096 miliar.
Untuk menutupi penerimaan pembiayaan yang minus tadi, kata Nazamuddin, ia belum melihat dari sumber mana diambil oleh Pemkab Aceh Utara. Sebab, dari buku vertikal APBK 2009 yang diberikan kepada DPRK Aceh Utara, pada lampiran dana cadangan tidak terlihat besarnya dana cadangan pemkab, begitu juga dalam lampiran penerimaan penjualan aset daerah, kolomnya masih kosong.
Jadi, kekurangan dana penerimaan pembiayaan yang akan dijadikan Pemkab Aceh Utara untuk menutupi defisit anggaran APBK 2009 Rp 557,975 tersebut diambil dari sumber peneriaan yang mana? “Apakah masih ada silpa lain selain silpa perubahan APBK 2008 yang telah dijelaskan sebelumnya kepada DPRK Rp 164,5 miliar,” tanya Nazamuddin.
Selain itu, ungkap Nazamuddin, yang juga perlu diketahui DPRK Aceh Utara adalah penambahan anggaran belanja pembangunan sebesar Rp 10,6 miliar. Pada SK DPRK Aceh Utara Nomor 102/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang ditandatangani Wakil Ketua Ridwan Yunus tentang Persetujuan APBK 2009 Aceh Utara, belanja pembangunan yang disetujui Rp 1,341 triliun.
Akan tetapi dalam SK DPRK Nomor 04 Tahun 2004 tertanggal 16 Maret 2007 yang diteken Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zulkifli Hanafiah, tentang tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh Darussalam Nomor Ku.903/18/2009 tentang Evaluasi RAPBK Aceh Utara 2009, belanja pembangunannya malah bertambah Rp 10,6 miliar menjadi Rp 1,352 triliun. “Tambahan itu untuk apa dan harus dijelaskan kembali kepada anggota DPRK dan masyarakat,” ujar Nazamuddin. Melihat besarnya sipla dan penerimaan pembiayaan dalam APBK Aceh Utara 2007-2009, Nazamuddin mengatakan, pelaksanaan pembangunan di daerah ini belum berjalan maksimal. Tahun 2007 dana Silpa Aceh Utara mencapai Rp 1,2 triliun, tahun 2008 turun menjadi Rp 164,5 miliar, lalu pada tahun 2009 untuk mengatasi defisitnya Rp 557,9 miliar, dibuat penerimaan pembiayaannya yang cukup besar, mencapai Rp 774,8 miliar. “Kalau demikian kejadiannya, apakah silpa yang dibuat pada bulan Oktober 2008 dalam perhitungan perubahan APBK 2008 sebesar Rp 164,5 miliar, belum merupakan Silpa APBK 2008 yang sesungguhnya?” tanya Nazamuddin. (her)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar