Jumat, 17 April 2009

Penahanan Terdakwa Korupsi Ditangguhkan

TAPAKTUAN - Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan, telah menangguhkan penahanan terhadap Cut Fajri (41) terdakwa kasus korupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) anak di luar panti yang bersumber dari APBD 1 2005. Hal ini dilakukan karena pemegang kuasa Direktur CV Mon Guci dan CV Ananda itu kini dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Umum (RSU), Yuliddin Away Tapaktuan.

Informasi yang diterima Serambi, Kamis (16/4) terdakwa Cut Fajri sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit, namun belum dikatahui secara pasti sakit yang dideritanya. Hal ini terlihat dari surat pembantaran (penangguhan penahanan untuk berobat) yang di keluarkan PN tanggal 13 April 2009 dengan surat penetapan nomor 28/Pid/B/2009/PN TTN. Dalam surat tersebut tidak disebutkan penyakit yang dideritanya, sehingga terdakwa diberikan konvensasi dengan pembantaran penahanan.

Selain tidak disebutkan secara jelas penyakit yang diderita terdakwa, dalam surat penetapan yang ditandatangani majelis hakim PN Tapaktuan, Ketua H Hamzah Sulaiman SH, dan Muhammad Kasim SH, Teuku Almadyan SH masing-masing sebagai hakim anggota tidak disebutkan batas waktu pembanratan tersebut. Ketua Majelis Hakim PN Tapaktuan, H Hamzah Sulaiman SH, kepada Serambi, membenarkan telah menangguhkan penahanan terdakwa Cut Fajri. Ia adalah pemegang kuasa Direktur CV Mon Guci dan CV Ananda) yang juga merupakan salah satu dari empat terdakwa lainnya, M Yusuf Is (Mantan Kadis Sosial Aceh Selatan), Farida (PPTK), Ramzi (Dir CV Mon Guci) yang didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga telah melakukan korupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) anak di luar panti yang bersumber dari APBD 1 2005

Menurutnya, pembantaran penahanan warga Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh yang sebelumnya ditahan di Rutan Tapaktuan didasari surat dari kepala rutan Tapaktuan tertanggal 13 April 2009 nomor WI.UM.01.01.109 yang ditujukan pada ketua PN. Surat ini menerangkan bahwa tahanan atas nama Cut Fajri sakit. Hal lain surat keterangan dirawat dari RSU Yuuliddin Away Tapaktuan. “Pembantaran penahanan itu hanya untuk pengobatan, kalau sudah sembuh terdakwa harus masuk kembali ke Rutan,” katanya.(az)

Tidak ada komentar: