Jumat, 17 April 2009

Cegah Korupsi, Aceh Harus Bangkitkan Kekuatan “Golden Triangle”

BANDA ACEH - Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid menyatakan, Aceh harus menggerakkan tiga kekuatan untuk mencegah terjadinya korupsi demi menggapai masa depan gemilang. Ketiga kekuatan yang diistilahkannya dengan “golden triangle” atau segi tiga emas itu adalah, masyarakat sipil antikorupsi, pers yang berkomitmen memberantas korupsi, dan kejaksaan. “Ke depan Aceh harus menggerakkan segitiga emas atau `golden triangle` yaitu kekuatan masyarakat sipil antikorupsi, mendorong pers yang berkomitmen memberantas korupsi dan kejaksaan,” katanya seperti dilansir LKBN Antara, Kamis (16/4).

Menurut Humam, jika ketiga komponen itu bekerja sama dengan baik sebagian besar pekerjaan memberantas korupsi bisa selesai. Kerja sama ketiga komponen itu, menurutnya sangat diperlukan di Aceh guna mengontrol pemerintah yang memiliki kekuasaan besar karena sistem otonomi daerah. “Kalau dulu kita kenal korupsi terpimpin tapi sekarang korupsi otonomi, karena pimpinan daerah mempunyai kewenangan yang luar biasa diikuti kucuran dana yang besar,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh berhak memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ditambah dana bagi hasil migas. Diperkirakan setiap tahunnya Pemerintah Aceh akan memperoleh dana sebesar Rp 4 triliun dari DAU. Dana sebesar itu, menurutnya akan mampu membuat sejahtera masyarakat Aceh jika benar-benar digunakan dengan tepat. Ditambahkannya, syariat Islam yang diterapkan di Aceh tidak bisa menjamin korupsi akan hilang karena di negara Islam lainnya di dunia korupsi juga terjadi. “Saat ini korupsi terjadi dimana-mana termasuk di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Sistem demokrasi dinilai belum mampu memberi jaminan kepada masyarakat negara bebas korupsi,” kata Humam Hamid.(ant)

Tidak ada komentar: