Rabu, 10 Juni 2009

KPK: Kalau Periksa Medis Gratis Tak Ada Aturan, Itu Bisa Gratifikasi

Jakarta - Fasilitas medis gratis yang diterima pejabat instansi pemerintah bisa dikategorikan gratifikasi bila tak ada aturan yang menaunginya. Kalau tak ada, fasilitas itu bisa termasuk gratifikasi dan harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kalau itu sudah diatur dalam suatu aturan, ya bukan. Seperti ada Permen (Peraturan Menteri) atau Perpres (Peraturan Presiden) instansinya bahwa pejabat ini mendapatkan fasilitas. Kalau tidak ada aturannya itu pemberian, ya bisa dianggap gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Rabu (10/6/2009).Jasin menyatakan hal itu saat ditanya tentang pengumuman medical check up dan papsmear gratis RS Omni International Alam Sutera untuk pegawai di lingkungan Kejari Tangerang. Kegiatan periksa medis tanpa bayar ini dilakukan 18 Mei.Jasin mencontohkan, seperti adanya ketentuan walikota, gubernur atau menteri bahwa untuk pejabat bereselon 1 atau 2 mendapatkan fasilitas tertentu, seperti kesehatan atau mobil dinas. Dan ketentuan itu harus sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."Ini harus disetujui anggota DPR karena yang memantau pelaksanaan dari kebijakan. Kalau di daerah ya DPRD, di pusat ya DPR. Karena DPR yang punya fungsi pengawasan, perundang-undangan dan fungsi anggaran," imbuhnya.Jika tidak ada aturan, tidak sepengetahuan atau tidak dengan persetujuan anggota Dewan, plus berlawanan dengan kewajibannya sebagai pejabat instansi publik, maka bisa dikategorikan gratifikasi."Di eksekutif, baik Kejaksaan atau di mana pun juga instansinya harus sepengetahuan DPR. Kalau hanya di lingkungan terbatas tertentu dan tidak ada aturan, ada indikasi bertentangan dengan kewajiban maka itu gratifikasi. Dan harus dilaporkan pada KPK," jelas Jasin.

Abu Nawas dan Korupsi

ABU Nawas, tokoh sufi, filsuf, sekaligus penyair, yang hidup pada zaman Khalifah Harun Al-Rasyid di Baghdad (806-814 M), suatu hari diminta khalifah datang ke istana untuk membantu memecahkan masalah pelik yang sedang dihadapi sang raja. Rumors yang beredar, banyak para menteri yang terlibat melakukan praktik korupsi. Loyalitas mereka kepada sang raja dilatarbelakangi kepentingan ekonomi. Sultan resah, dan tidak mau kerajaan yang dipimpinnya dihuni para pembantu yang mengincar uang negara. Ia juga tidak ingin dikelilingi para pembantu yang bermental khianat.Pada hari yang sudah ditentukan, datanglah Abu Nawas menghadap sang raja. Namun ketika berada dipintu gerbang kerjaan, ia dicegat oleh penjaga. “Mau kemana?’ tanya penjaga dengan seram. “Menghadap Sultan,” jawab Abu Nawas. “Tidak bisa! Sultan sedang sibuk,”jawab penjaga ketus. “Tolong carikan jalannya, pokoknya tahu beres.” “Ada, ada, jalan selalu ada,” sahut sang penjaga dengan mata berkilat-kilat gembira, “Asalkan engkau ada kebijaksanaan kepadaku.” “Oh, soal itu jangan khawatir, saya datang mau minta hadiah dari Sultan,” kata Abu Nawas. “Nah, itulah maksudku, asal tahu sama tahu,”sambung penjaga dengan cepat dan gembira. “Aku sudah cukup kaya, dan hadiah itu akan aku berikan semua kepadamu,” balas Abu Nawas. Maka dengan sikap hormat sambil membungkuk, sang penjaga mempersilahkan Abu Nawas masuk. Di dalam istana, Sultan sedang mengadakan pertemuan dengan para menteri. Begitu menerima laporan bahwa Abu Nawas datang, Sultan tampak gembira. Karena memang dia sudah menunggunya. “Masih tetapkah pendirianmu bahwa engkau bisa mengatasi kesulitan negara kita ini?” tanya Sultan. “Ya,” tegas Abu Nawas.“Berani engkau menerima hukuman mati jika gagal?” “Pantang saya menelan ludah kembali,”jawab Abu Nawas. “Dan apa permintaanmu kalau berhasil?” tanya Sultan. “Saya minta hukuman cambuk sepuluh kali,” jawab Abu Nawas dengan tegas. “Hukuman cambuk?” Sultan keheranan. “Betul, tapi bukan untuk saya. Melainkan untuk penjaga pintu gerbang istana, tuanku.” Abu Nawas lalu menceritakan tentang kelakukan penjaga pintu. Sultan murka mendengarnya dan mengangguk-angguk tentang permintaan Abu Nawas. Sultan kemudian memerintahkan para dayang istana menukar pakaian Abu Nawas yang sudah usang sebelum mengikuti persidangan dengan para menterinya.Ketika Abu Nawas muncul dengan pakaian bersih dan baru, Sultan heran. Sebab peci yang dipakai Abu Nawas masih tetap peci yang buruk dan warnanya sudah tidak keruan. “Mengapa pecimu tidak kau tukar, Abu Nawas?” tanya Sultan. “Maaf, ini peci wasiat. Kita bisa melihat bayangan surga di dalamnya,” jawab Abu Nawas. “Betulkah itu? Awas kalau bohong,” hardik Sultan. Betul, tuan. Cuma ada syaratnya. Hanya orang-orang jujur yang tidak pernah mencuri uang negara yang bisa melihat surga di dalamnya. Orang-orang curang, para pengkhianat pasti tidak akan melihat apa-apa.”Sultan berbisik-bisik, akhirnya dia berkata, “Hai Menteri Abbas, kau kukenal jujur. Ambil peci Abu Nawas, dan coba buktikan. Nampakkah surga itu?’ Menteri Abbas gemetar. Selama ini telah banyak uang negara yang ia makan. Dia takut ketahuan belangnya. Maka dengan muka pucat diambilnya peci Abu Nawas yang lusuh itu. Betapa bau dan bukan main busuknya. Ditambah penuh daki dan noda-noda keringat. Tidak ada apa-apa di situ. Apalagi bayangan surga, bayangan neraka juga tidak ada. “Bagaimana Menteri Abbas?” tanya Sultan. Sang menteri ketakutan. Sebenarnya dia memang tidak melihat apa-apa. Akan tetapi kalau dijawab apa adanya, dia takut Sultan mengetahui kecurangannya selama ini. Maka dia menjawab terpatah-patah, “Hebat, hebat. Surga yang indah. Bidadari berlari-lari ke sana-kemari.” Sultan merasa takjub. Dia kemudian memerintahkan Menteri Harun untuk melihatnya.Menteri Harun pun begitu pula. Sudah dibolak-balik peci itu, namun hanya bau busuk yang menusuk hidung. Tetapi jika menceritakan yang sebenarnya, dia khawatir Sultan marah mengetahui ketidakjujurannya. Padahal Menteri Abbas bisa melihat surga itu. Jadi diapun menjawab dengan pura-pura kagum, “Masya Allah, jannatun na’im, jannatul firdaus. Betul-betul tempat yang indah, rindang, mata air susu mengalir dimana-mana,” kata Menteri Harun sambil menggeleng-gelengkan kepala. Para menteri lainnya juga berlaku sama. Sultan makin heran. Oleh karena sangat ingin melihat sendiri buktinya, cepat-cepat peci itu diambil dan diperhatikannya dengan saksama. Sultan malah tidak mengerti. Menteri-menterinya semua melihat surga itu, sedangkan dia merasa tidak pernah makan uang negara secara tidak halal. Mengapa dia tidak melihat apa-apa dalam peci Abu Nawas? Yang ada dia terbersin-bersin mencium bau peci itu.“Hai, Abu Nawas,” hardik Sultan. “Para menteriku semuanya melihat surga dan isinya dalam pecimu itu. Tapi aku sendiri tidak melihat apa-apa kecuali bekas-bekas keringatmu. Jadi mereka jujur, dan akulah yang pengkhianat?” Abu Nawas bangkit dari duduknya dan dengan tajam para menteri ditatapnya seorang demi seorang. Lalu Abu Nawas berkata, “ Wahai Sultan yang adil dan bijaksana. Pantaslah negeri ini kacau dan terus melarat karena menteri-menteri ini semua penjilat dan penipu. Mereka mengatakan melihat surga dalam peci saya karena mereka merasa bersalah dan telah mengkhianati kepercayaan Sultan. Mereka takut pada bayangan sendiri, bayangan kepalsuan dan keculasan mereka.” Demi mendengar penjelas Abu Nawas, Sultan terdiam dan mengangguk pertanda menerimanya.Ia kemudian memberikan hadiah kepada Abu Nawas berupa hukuman cambuk sepuluh kali dan ditimpakan kepada penjaga pintu gerbang istana, yang suka minta uang suap itu. Sementara, semua menteri yang tidak jujur itu langsung dipecat dan dihukum setimpal. Lalu dipilihlah menteri-menteri baru yang betul-betul mempunyai itikad murni berbakti kepada negara. (Kisah-kisah Islam Anti Korupsi, 2009)Menciptakan pemerintahan yang bersih, birokrasi yang kuat dan amanah, tidak cukup dengan ketersediaan instrumen hukum. Tetapi bagaimana seluruh instrumen itu berbunyi secara bermartabat dan berkeadilan. Tidak diskriminasi terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun dengan status sosial apapun juga. Inilah problem mendesak dialami bangsa yang hampir sempoyongan ini. Komitmen dan kemauan politik pemerintah masih sangat rendah. Penegakan hukum bagi pelaku korupsi berjalan lamban. Aparat penegak hukum melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus yang ada. Dukungan politik dari elit politik yang duduk di lembaga dewan, sangat rendah. Bahkan sebuah survey yang dilakukan Barometer Korupsi Global (BKG) menempatkan lembaga DPR RI sebagai yang terkorup, disusul lembaga peradilan dan partai politik, pabriknya para politisi yang ada di gedung dewan tersebut.Khalifah Harun Al-Rasyid menyadari betul, betapa kemauan politik yang kuat menjadi syarat wajib menyelematkan bangsanya dari kehancuran. Karena itu, tidak ada tawar menawar baginya terhadap kesalahan dan pengkhiatan yang dilakukan oleh para pembantunya dan pegawai kerajaan. Hukum harus ditegakkan demi keadilan dan harga diri bangsanya. Di atas semua itu, kekayaan negara harus dilindungi dan selamatkan untuk kesejahteraan rakyat. Andai saja Abu Nawas hidup dan tinggal di nusantara ini, rasanya tidaklah perlu baginya untuk membutkikan seberapa parah penyakit korupsi merasuki tubuh birokrasi pemerintahan ini. Apalagi dengan meminta mereka melihat surga di dalam pecinya yang lusuh dan bau tersebut. Sebab tanpa itu semua, sebetulnya Abu Nawas sudah bisa mencium dari kejauhan bau badan para koruptor yang baunya jauh lebih busuk dari pecinya sendiri. Dan jika Sultan Harun Al Rasyid yang memimpin bangsa ini, Indonesia akan menjadi negeri dengan beribu-ribu kesejhateraan. Alih-alih, semangat Sultan pun tidak ada dinegeri ini. Fastabiqu al khairat.

Setelah Diultimatum Wapres, Penyelesaian RPP Sabang Dikebut

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), beserta tiga RPP dan dua Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) lainnya. Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta seluruh RPP dan Ranperpres itu harus tuntas dalam minggu ini.“Harus rampung dalam minggu ini. Sekarang RPP Sabang. Besok jadwal RPP Migas,” tukas Direktur Otonomi Daerah (Otda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Dr Soni Sumarsono saat memimpin Rapat Antardepartemen Pembahasan RPP Sabang di Jakarta, Senin (8/6). Soal adanya desakan dari Wapres Jusuf Kalla (JK) terhadap percepatan penyelesaian RPP dan Ranperpres itu juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, A Hamid Zein SH MHum kepada Serambi kemarin. “Intinya semua harus sudah beres dalam minggu ini. Bagi Aceh, semakin cepat dituntaskan tentu makin baik,” ucap Hamid Zein yang ikut hadir dalam pembahasan. Desakan Wapres Jusuf Kalla pernah diutarakan secara terbuka ketika memberi sambutan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbang) yang dihadiri kepala daerah dan Ketua Bappeda seluruh Indonesia beberapa waktu lalu di Hotel Bidakara, Jakarta.Dalam pembahasan itu dari Aceh hadir Sekda Husni Bahri TOB, Walikota Sabang Munawar Liza Zainal, kepala Biro Hukum dan Humas A Hamid Zein, staf ahli DPRA Mawardi Ismail, menajemen BPKS yang diwakili Iqbal Idris Ali, Abdul Halim, Lukman Efendi, dan Izwar Idris. Dari Forum Bersama Anggota DPR RI asal Aceh hadir Ahmad Farhan Hamid.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memerlukan lima PP dan tiga Perpres. Sampai saat ini yang baru selesai hanyalah PP Partai Politik Lokal dan Perpres tentang Tata Cara Konsultasi. Sementara PP yang masih belum terbit meliputi PP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, PP tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, PP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, PP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional, Perpres tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri dan Perpres tentang Perubahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota. Hamid Zein mengatakan berbagai kesepakatan berhasil dicapai dan hanya sebagian kecil yang masih dibincangkan. “Saya kira akan segera dicapai kesepakatan,” katanya. Di antara pasal-pasal yang dinilai “krusial” dalam RPP Sabang, menurut Hamid Zein, antara lain, terkait status hukum dan kelembagaan. Pemerintah Aceh mengusulkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) bisa diakui sebagai badan hukum publik. Dengan demikian lembaga tersebut bisa melaksanakan hubungan publik kenegaraan dan hubungan keperdataan.Farhan Hamid yang dihubungi secara terpisah mengatakan seluruh PP dan perpres itu jangan sampai ditunda lagi penyelesaiannya. “Sebab sudah terlalu lama terbengkalai. UUPA sudah berumur tiga tahun,” katanya membandingkan. Forbes DPR RI asal Aceh sudah sejak lama mendesak Pemerintahn agar menuntaskan seluruh peraturan sebagai turunan dari UUPA. “Kitapun telah berkali-kali mempertanyakan penyelesaiannya. Kali ini jangan sampai molor lagi,” ujar Farhan Hamid yang dalam Pemilu 2009 terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh. (fik)

Senin, 08 Juni 2009

Hakim Bebaskan Kontraktor

MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengerjaan lanjutan pembangunan jalan utama Suka Makmue, Nagan Raya memvonis bebas terdakwa Imran, selaku kontraktor CV Pemuda pada Kamis (4/6). Vonis bebas majelis hakim berbeda dari tuntutan JPU Kejari Meulaboh yang menuntut 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.Sidang pada hari itu dipimpin Kamaluddin SH MH dan hakim anggota Al-Farobi SH serta Nasri SH. Sidang dengan agenda membacakan vonis itu selain dihadiri terdakwa serta JPU dari Kejari Meulaboh juga hadir penasehat hukum terdakwa Agus Herliza SH. Majelis hakim menyebutkan bahwa yang menentukan adendum 10 persen itu ada ditangan pemberi jasa (Kepala Dinas PU Nagan Raya) sedangkan terdakwa hanya sebagai penguna jasa (pelaksana pekerjaan), serta kerugian yang didakwakan oleh JPU juga tidak terbukti.Begitupun, dalam melakukan pengukuran di lapangan tidak menggunakan alat ukur, tetapi hanya mengali dalam beco dengan kedalaman 1,5 meter serta saksi ahli yang diajukan JPU tidak memenuhi syarat sebagai saksi ahli karena tidak memiliki sertifikasi keahlian dan tidak memiliki keahlian tentang proyek jalan sehingga unsur pasal yang didakwakan tidak memenuhi secara hukum. Bahwa, atas pertimbangan hukum tersebut menyatakan Imran tidak terbukti dalam dakwaan JPU baik primer dan skunder serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.Menangapi putusan itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir guna mengajukan kasasi. Namun sebelumnya JPU menuntut Imran dengan dakwaan primer telah melanggar pasal 2 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2, dan ayat 3 UU nomor 31/1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ia dituntut oleh JPU 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa Imran membayar uang penganti sebesar Rp 708.879.406,38. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang penganti di pidana penjara selama 7 bulan.Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu dilakukan penyelidikan oleh Kejati Aceh beberapa waktu lalu serta setelah berkas pemeriksaan rampung diteruskan ke Kejari Meulaboh guna diteruskan ke Pengadilan Negeri Meulaboh (Nagan Raya masih dibawa hukum Pangadilan Negeri Meulaboh). Yakni Kejati Aceh menetapkan Imran sebagai tersangka dalam kasus itu dengan nilai proyek pembangunan jalan utama Suka Makmue, Nagan Raya sebesar Rp 1.396.389.000 dan setalah dilakukan adendum nilai kontra menjadi Rp 1.996.825.000 yang dituangkan dalamn adendum kontrak 20 Oktober 2006.(riz)

Pemerintah Godok RPP Pelimpahan Kewenangan

SABANG - Dewan Kawasan Sabang (DKS) bersama pemerintah pusat saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelimpahan kewenangan pemerintah kepada DKS. “Jika RPP ini disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), nantinya kewenangan itu akan dilimpahkan kepada DKS untuk selanjutnya dilaksanakan oleh BPKS,” ujar Walikota Sabang, H Munawar Liza Zainal yang juga anggota DKS kepada wartawan Jumat (5/6).Menurutnya, posisi terakhir RPP itu sudah dibahas oleh DKS dengan pemerintah yang terdiri dari unsur kementerian dalam negeri, Bappenas dan sejumlah kementerian terkait lainnya. Kegiatan yang difasilitasi ALGAP ini, mebahas sejumlah daftar isian malasah (DIM) untuk harmonisasi antara RPP draf pemerintah dengan pertimbangan Gubernur Aceh. Beberapa poin diantaranya, ada yang mendapat koreksi, dihapus dan ada pula yang mengalami penambahan. Berdasarkan pasal 3 draft RPP itu, kewenangan yang akan dilimpahkan meliputi perdagangan dalam dan luar negeri, industri, energi dan sumberdaya mineral.Selanjutnya, perhubungan, penataan ruang, pariwisata, perikanan, penanaman modal, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup. “Kewenagan yang dilimpahkan itu, nantinya akan dilaksanakan oleh BPKS,”tambah Munawar Liza. Draft yang memuat 12 pasal ini, beberapa butir ayat dan pasalnya yang dihapus yaitu ayat 3 pasal 4, ayat 1-3 Pasal 5 yang memuat tentang struktur dan kewenangan BPKS. Dan ayat 1-3 pasal 6 yang mengatur tentang pembentukan unit kerja oleh BPKS. Pasal ini dihapus karena diluar mandat RPP pelimpahan kewenangan pemerintah kepada DKS. Sedangkan pasal 8 mengenai pembentukan tim asistensi dihapus dengan pertimbangan tugas fasilitasi dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Munawar mengaku optimis RPP ini bakal segera rampung dan diterbitkan menjadi PP.(fs)

ULP Aceh Timur Lamban Umumkan Tender

IDI - Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa pemerintah Kabupaten Aceh Timur dinilai lamban mengumumkan pemenang tender sejumlah proyek yang bersumber dari APBK tahun anggaran 2009. Kelambanan ini dikhawatirkan dapat berakibat pada tidak dapat diselesaikannya pembangunan sesuai target waktu yang ditentukan.Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Untuk Peduli Anggaran (SaPA), Rizalihadi, kepada Serambi, Sabtu (6/6) menyebutkan hingga memasuki awal Juni ini, sejumlah proyek khususnya yang bersumber dari dana APBK tahun 2009 yang sudah ditenderkan belum juga dilakukan pengumumannya kepada publik. Sehingga masyarakat tidak mengetahui perusahaan mana saja yang akan melaksanakan kegiatan proyek-proyek tersebut. “Kalau tahun lalu mungkin kita bisa maklum, karena alasan terlambatnya pengesahan APBK, namun untuk tahun ini apalagi alasan yang harus diketahui publik, sehingga pengumuman tender itu belum juga dilakukan,” tanyanya heran.Ia mencontohkan pengumuman lelang 67 unit proyek dengan total anggaran milyaran rupiah yang dibiayai oleh APBK dan DAK tahun anggaran 2009 hingga kini belum juga diumumkan pemenangnya. Padahal pengumuman lelang itu telah dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2009. Artinya setelah pengesahan APBK tahun anggaran 2009 pada Februari lalu hingga memasuki Juni ini yang sudah mencapai empat bulan belum juga diumumkan. Menurutnya, jika ULP lamban diumumkan, dikhawatirkan akan berdampak pada tidak dapat diselesaikannya proyek oleh pihak rekanan sesuai target waktu yang ditentukan. Sementara kepada setiap pemenang tender nantinya, dia berharap agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta sesuai mekanismen yang ada, seperti pemasangan papan nama, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, demikian Rizalihadi.(na)

Sabtu, 06 Juni 2009

Pemerintah Harus Dukung Perlindungan Saksi
Koalisi perlindungan saksi rekomendasikan lima hal kepada pemerintah.


Siswanto, Zaky Al-Yamani

VIVAnews – Koalisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan lima hal kepada pemerintah. Rekomendasi itu terkait belum adanya dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang perlindungan saksi.

“Pertama agar pemerintah memperkuat komitmen dan dukungan keberadaan dan pembentukan LPSK,” kata Pengurus Lembaga Studi dan Advokasik Hak Asasi Manusia, Ahmad Hambali, dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Rekomendasi kedua pemerintah harus menginstruksikan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara memproses Peraturan Presiden tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan tanggung jawab LSPK.

Ketiga mesti memerintahkan Departemen Keuangan menyediakan anggaran bagi operasional lembaga itu. Keempat harus menyediakan kantor sekretariat. Dan kelima memerintahkan Sekretariat Negara segera menunjuk sekretaris yang bertugas memfasilitasi kerja LPSK.

• VIVAnews

Jumat, 05 Juni 2009

Pengusutan Korupsi Sangat Tergantung Proses Audit

Tangani 11 Kasus, Jaksa Bantah Data GeRAK

4 June 2009, 09:42 Utama Administrator

BANDA ACEH - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H M Adam SH menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi sangat tergantung pada proses audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita tetap serius menidaklanjuti setiap kasus yang kita tangani. Tapi semua proses ini sangat tergantung pada proses audit,” ungkap M Adam didampingi Kasi Penkum Humas Kejati, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, Rabu (3/6).

M Adam menjelaskan, dalam mengusut setiap kasus korupsi, pihak Kejati selalu merujuk pada hasil audit BPKP sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Karenanya, kata M Adam, pengusutan sebuah kasus dugaan korupsi butuh waktu yang relatif panjang. “Jadi ini bukan soal keterlambatan atau kita tidak serius. Tapi ini menyangkut dengan nasib orang lain. Jadi sangat hati-hati kita dalam menangani satu kasus. Jangan sampai rasa keadilan orang lain itu kita rampas,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan M Adam menanggapi tudingan GeRAK Aceh yang menilai Kejati Aceh terkesan lamban dalam menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi, seperti dilansir Serambi kemarin. M Adam juga membantah data yang dirilis GeRAK Aceh yang menyebutkan bahwa Kejati Aceh saat ini menangani delapan kasus dugaan korupsi.

Menurut M Adam, dari delapan kasus yang dirilis GeRAK itu, hanya tiga kasus yang ditangani oleh pihak Kejati Aceh. Ketiga kasus tersebut adalah; indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh bersumber dari dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp.75.178.000.

Selanjutnya indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar dan indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. “Sedangkan yang lainnya kami tidak menangani. Jadi tidak benar Kejati menangani delapan kasus tersebut seperti yang disampaikan GeRAK,” kata M Adam.

Ketika Serambi mengkonfirmasikan sejumlah data baru tentang dugaan korupsi, Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Adam SH mengakui bahwa Kejati Aceh telah menangani 11 kasus dugaan korupsi. Beberapa di antaranya telah dihentikan karena tidak ditemukan bukti, ada yang masih dalam proses di penyidikan, dan ada yang masih dalam tahap penyelidikan. M Adam menegaskan, kasus-kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, terus diupayakan untuk dituntaskan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan ada juga yang akan menjalani ekspos perkara dalam waktu dekat ini.(sar)

Daftar Kasus yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh :

1. Indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara. Alokasi dana Ini bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: sudah dihentikan sementara menunggu hasil audit Bawasda)

2. Indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh. Alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)

3. Indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Alokasi dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp 75.178.000. (Keterangan: masih di penyidikan)

4. Indikasi korupsi mark-up pembebasan lahan terminal mobil barang di Desa Santan-Meunasah Krueng. Alokasi dana bantuan BRR NAD-Nias DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar (Keterangan: tidak terbukti ada indikasi korupsi dan sudah dihentikan)

5. Indikasi korupsi kasus film dokumenter “Potret Pilkada Aceh”. BRR NAD-Nias DIPA 2006 Rp 497,8 juta. (Keterangan: sudah dihentikan karena kesulitan memintai keterangan orang-orang yang diduga terlibat karena berada di Jakarta)

6. Indikasi korupsi Yayasan Tarbiyah. Proyek BRR NAD-Nias penyimpangan pelatihan Guru SLTP/MTSN DIPA 2007 Rp.8,4 milyar, terjadi penyimpangan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)

7. Indikasi korupsi proyek restorasi hutan manggrove dan pantai pada Satker Pesisir dan lingkungan Hidup NAD program BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 43,2 miliar (Keterangan: masih di penyidikan)

8. Indikasi korupsi pengadaan alat laboratorium kimia, biologi, fisika untuk SMA/MA, SMP/MTs pada Satker Program Pendidikan dan Pengembangan Pendidikan di BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,392 miliar (Keterangan: masih dalam tahap penyelidikan)

9. Indikasi korupsi kasus kontrak konsultan PT. Sendang Rekayasa Piranti Informatika Tahun 2006 pada Satker BRR Perumahan dan Pemukiman Wil I DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 673 juta. (Keterangan: masih di penyidikan)

10. Dugaan tindak pidana korupsi kasus penggelapan dana bantuan BRR untuk peringatan tiga tahun tsunami DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 200 juta (Keterangan: Dalam proses pemberkasan untuk penuntutan. Tapi berkas tidak lengkap sudah dikembalikan kepada penyidik Polda)

11. Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah (dana bantuan penanganan pascabencana) dari Menko Kesra sebesar Rp 16 untuk pembangunan infrastruktur pascabanjir 2008 di Aceh Timur. (Keterangan: Hasil penelitian dan Pulbaket tim Kejati yang dipimpin Asintel M Adam SH bersama 12 kasi tidak menemukan ada indikasi korupsi)

Sumber: Serambi Indonesia

Selasa, 02 Juni 2009

Jaksa Telusuri Aliran Dana

BANDA ACEH - Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Menko Kesra sebesar Rp 16 miliar untuk pembangunan infrastruktur pascabanjir 2008 di Aceh Timur terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sedang berupaya menelusuri aliran dana hasil penyimpangan tersebut yang diduga juga turut melibatkan beberapa orang di kalangan instansi Pemkab Aceh Timur.

“Kita masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui aliran dana ini digunakan, termasuk siapa saja yang menggunakan dan bagaimana dana ini digunakan,” kata Kasi Penkum Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Senin (1/6).

Dia menjelaskan untuk kepentingan penyelidikan itu, Kejati Aceh telah memanggil setidaknya tujuh orang untuk dimintai keterangannya. Termasuk beberapa pejabat Pemkab Aceh Timur, yaitu; Ir Zulkifli (mantan pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), Amir Syarifuddin SKM (ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan penanganan pascabencana tahun 2008), dan drh Cut Ida Mariya (sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan pascabencana tahun 2008).

Selain itu, Kejati juga telah memintai keterangan terhadap Sekda Aceh Timur, Akmal Syukri dan Kabag Kesra, Furqan BA, Darmawan M Ali ST M ISD (pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), dan Subaliono (bendahara dana bantuan penanganan pascabencana).

Menurut Ali Rasab, pihaknya terus berupa untuk mengungkap kasus tersebut. Namun dia enggan menjelaskan detil terkait upaya pihaknya menelusuri aliran dana tersebut karena saat ini prosesnya masih berlangsung di bagiaiasebutkan, salah satu upaya tim adalah mencari tahu bagaimana persisnya mekanisme penggunaan dana hibah senilai Rp 16 miliar itu yang kabarnya telah digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek di Aceh Timur.

Dia jelaskan, sebagai tahap awal, proses pengumpulan data dan keterangan akan terus dilanjutkan. “Dalam beberapa hari ini kita juga akan panggil kembali beberapa orang lainnya yang menurut kita patut untuk kita mintai keterangannya,” tegas Ali Rasab. Saat didesak wartawan, apa saja hasil permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah dipanggil, atau apakah ada yang sudah mengarah pada tersangka, Ali Rasab kembali menolak untuk menjelaskan. Menurutnya, isi materi permintaan keterangan belum dapat diketahui media dan publik, karena data dan keterangan itu bersifat rahasia tim inteligen.

Sementara itu, Ali Rasab juga menegaskan, tim berupa bekerja secara independen dan tidak berada di bawah intervensi pihak-pihak tertentu. “Terserah orang bicara apapun. Apakah ini ada unsur politis atau tidak. Yang jelas kita berkerja sesuai tupoksi berdasarkan yuridis dan faktual,” katanya.(sar)

Korupsi Tanjung Api-api

Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Sjahrial Oesman kembali diperiksa. Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Sjahrial usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 pekan lalu.

"Diperiksa sebagai tersangka untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Selasa (2/6/2009).

Sjahrial sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel. Ia diduga bertanggung jawab atas aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR untuk mempercepat proses rekomendasi proyek tersebut.

Selain Sjahrial, KPK juga akan memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi. Pria paruh baya tersebut sudah hampir setahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di beberapa provinsi di Indonesia.

Menurut Johan, pemeriksaan bagi Oentarto merupakan pemeriksaan lanjutan. KPK belum berhenti mengusut kasus tersebut. Ketika ditanya soal rencana penahanan, Johan belum bisa memastikannya.

"Belum tahu, tergantung penyidiknya," tutup Johan.