Kamis, 29 Januari 2009

GUBERNUR MINTA
UANG PENJUALAN BESI JEMBATAN DISETOR KE KASDA

(Serambinews.com) BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, uang penjualan delapan jembatan rangka baja bekas yang tidak masuk dalam daftar hibah disetor ke kas daerah. Secara terpisah, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rismawan melalui Dir Reskrim, Kombes Pol Drs H Saiful Maltha menandaskan, pihaknya sedang menyelidiki kasus itu. “Siapa pun pelakunya akan disikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Terkait kasus penjualan delapan jembatan rangka baja yang masih layak pakai itu, Gubernur Irwandi telah memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Muhyan Yunan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Inspektorat Aceh bersama Tim Antikorupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) untuk menanganinya. Gubernur Irwandi mengatakan itu kepada Serambi, Selasa (27/1) usai rapat pembahasan penjualan delapan jembatan rangka baja bekas pakai yang tidak masuk dalam SK Gubernur Aceh Nomor 028/120/2008.
SK Gubernur Nomor 028/120/2008 adalah tentang bantuan/hibah barang inventaris milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Taman Pendidikan Alquran (TPA) Birrul Walidain, Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Dalam rapat Selasa kemarin, Gubernur Irwandi menjelaskan dan mengklarifikasi soal jembatan yang masuk daftar hibah atau yang tidak. Rapat dihadiri Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Muhyan Yunan, Kabid Pengujian dan Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Ir Abubakar, Kabid Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Fauzi SE, Ketua TAKPA, Ridwan Muhammad, Korlap TAKPA, Tgk H Abdullah Madyah, anggota TAKPA Hadi Evendyar, dan penerima kuasa barang hibah dari TPA Birrul Walidain, T Iskandar. Juga hadir sejumlah staf lainnya yang terkait dengan penerbitan SK hibah tersebut.
Penerima Kuasa Barang Hibah TPA Birrul Walidain, T Iskandar kepada Gubernur Irwandi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui ada komponen besi jembatan rangka baja yang tak masuk SK hibah turut terangkut pada waktu pemuatan ke dalam truk di tempat penyimpanannya di Ujong Batee.
Besi bekas jembatan rangka baja yang dimuat ke dalam truk tronton saat itu, menurut T Iskandar adalah besi baja jembatan yang masuk SK hibah, tapi tempatnya tidak lagi di sungai, melainkan sudah dipindahkan ke penyimpanan di Ujong Batee. Sedangkan tiga dari sembilan jembatan yang masuk dalam SK hibah sampai kini belum dibongkar, kecuali jembatan Pinding yang baru dibongkar sebagian.
Ketiga jembatan itu tidak dibongkar karena adanya permintaan dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, yaitu jembatan Krueng Mango di Geumpang, Pidie, jembatan Pinding di Gayo Lues, dan jembatan Krueng Peuto Cot Girek, Aceh Utara. Alasan tidak dibongkar karena masyarakat setempat masih membutuhkan jembatan bekas itu. “Besi jembatannya masih berada di sungai,” ujar Iskandar.
Iskandar juga mengatakan, ketika pemuatan dan pengangkutan besi baja jembatan bekas di Ujong Batee, tidak melakukan penekanan kepada staf penjaga gudang maupun kepala bidang yang menangani penyimpanan besi jembatan bekas bencana alam tersebut. “Tudingan itu perlu diklarifikasi karena tidak benar,” ujarnya.
Iskandar juga menyebutkan, hasil kotor penjualan besi bekas tersebut Rp 470 juta. Setelah dipotong biaya operasi tinggal Rp 313 juta. Sedangkan uang yang diberikan kepada TPA Birrul Walidain Rp 70 juta.
Kepala Bidang Pengujian dan Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Ir Abubakar dalam penjelasannya kepada Gubernur Irwandi mengatakan, ketika serah terima jabatan kepala bidang pengujian dan peralatan dari yang lama kepada dirinya, dokumen delapan jembatan bekas bencana alam banjir dan tsunami turut diserahkan.
Menurutnya, jembatan itu ada di Ujong Batee. Pada waktu pengangkutan besi jembatan yang telah dihibahkan gubernur kepada TPA Birrul Walidain, ternyata turut terangkut. Sedangkan besi jembatan rangka baja yang masih ada sekarang ini di Ujong Batee adalah sisa besi jembatan bally rangka baja bantuan NATO dan BRR. “Pada waktu pengangkutan besi bekas jembatan ke dalam truk tronton, saya dihadapkan dua pilihan, yaitu mengeluarkan surat izin angkutan atau tidak. Saya pilih mengeluarkannya,” ungkap Abubakar.

Akan disikat

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rismawan melalui Dir Reskrim, Kombes Pol Drs H Saiful Maltha mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus itu. “Siapa saja pelakunya akan disikat. Maksudnya diproses sesuai hukum. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Saiful Maltha menjawab Serambi, Selasa (27/1).
Maltha mengharapkan Kabid Pengujian Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Ir Abubakar melaporkan kasus dimaksud ke polisi. Tujuannya supaya proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih mudah dan cepat.
“Sejak awal Pak Kapolda selalu mengingatkan supaya warga atau pihak mana pun melapor ke polisi jika mendapat ancaman maupun intimidasi dari siapa saja. Korban yang tak melapor berarti belum percaya dengan kekuatan polisi di Aceh,” katanya.
Malta menyebutkan dari sejumlah kasus pengancaman terhadap pejabat maupun Kepala Dinas di Aceh, termasuk di Banda Aceh, pihaknya hanya menerima laporan pengancaman terhadap Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Muhyan Yunan beberapa waktu lalu. “Kalau ada laporan ke kami seperti itu, kan diproses sesuai hukum. Jika takut datang ke kantor polisi, laporkan melalui sms ke nomor yang telah kami sediakan. Pokoknya kami jamin kerahasiaan pelapor,” janjinya.
Ditanya pasal yang dikenakan terhadap pelaku penjualan paksa delapan kerangka baja besi itu, Maltha berpendapat mereka bisa dikenakan pasal berlapis, yakni tentang pengancaman, pencurian, dan pemalsuan dokumen. Pelaku diduga menyelewengkan penggunaan SK hibah barang bekas dari Gubernur Aceh untuk Taman Pengajian Alquran (TPA) Birrul Walidain Gampong Langkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Padahal bukan delapan kerangka baja besi itu yang dihibahkan Gubernur Aceh ke TPA itu.
Usut tuntas
Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria didampingi Ketua Komisi D, Sulaiman Abda mengatakan, jika ke delapan besi jembatan bekas masih layak pakai, yaitu besi jembatan Krueng Tadu, Kruen No, Krueng Ujong Kala, Krueng Raba, Krueng Gle Bruek, Krueng Kareung, Krueng Gle Lamili, dan Krueng Pudeung itu dijual Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, gubernur perlu segera mengusutnya dengan tuntas.
Aturan penghapusan dan penjualan aset pemerintah daerah itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk aset senilai di bawah Rp 5 miliar tidak perlu persetujuan DPRA. Begitu pun, jika ada keinginan Pemerintah Aceh melakukan penghapusan dan penjualan barang bekas milik daerah yang sudah tidak terpakai lagi, harus mengikuti Permendagri dan aturan lainnya.(her/sal)