BANDA ACEH - Temuan Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) yang
mengindikasikan adanya pungutan uang dalam penyusunan kontrak proyek
APBA 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh, mendapat
perhatian serius dari pimpinan di lembaga itu. Kadishutbun, Ir Hanifah
Affan, meminta kepada jajarannya untuk mengembalikan uang fotokopi
berkas yang dipungut dari rekanan pemenang tender di dinas tersebut.
Perintah itu tertuang dalam salah satu poin isi suratnya yang ditujukan
kepada Sekretaris Dishutbun Aceh. Dalam surat yang ditembuskan kepada
Gubernur Aceh, Kadishutbun mempertanyakan tentang temuan tim TAKPA
tersebut, kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
Tehnis Kegiatan (PPTK).
Hanifah mengatakan, jika benar ada pungutan dengan alasan untuk uang
fotokopi penggandaan dokumen penyusunan kontrak yang akan diberikan
kepada kontraktor pemenang tender, maka uang tersebut harus dikembalikan
segera kepada rekanan yang bersangkutan.
Koordinator lapangan TAKPA, Tgk H Abdullah Madyah yang dikonfirmasi
Serambi, Selasa (2/12), membenarkan Kadishutbun Aceh telah menyurati
Sekretaris Dishutbun untuk mempertanyakan temuan TAKPA. Pada poin 1
suratnya, ia meminta Sekretaris Dishutbun Aceh untuk melakukan
koordinasi/konfirmasi kepada KPA dan PPTK atas temuan kuintasi pungutan
uang penyusunan kontrak yang dilakukan KPA dan PPTK pada waktu mau
menyerahkan kontrak APBA 2008 milik Dishutbun kepada kontraktor pemenang
tender 2008.
Pada poin 2, Kadishutbun Aceh meminta pengutip uang tersebut untuk
mengembalikannya kepada rekanan. Dan kepada staf yang telah melakukan
tindakan tersebut diberikan teguran tertulis. Pada poin 3, memerintahkan
penggandaan dokumen yang menjadi haknya pihak ketiga serahkan kepada
mereka untuk melakukan penggandaannya, dan tidak dilakukan oleh staf
sehingga dapat dituduh sebagai ?pungutan.?
Ketua TAKPA, Ridwan Muhammad yang didampingi Koordinator Lapangan, Tgk H
Abdullah Madyah, dan anggota Hardi Evendiar, kepada Serambi kemarin
mengatakan, operasi dan pengintaian yang dilakukan anggota TAKPA
terhadap pelaksanaan proses tender APBA 2008 dimaksudkan supaya proses
tender APBA 2008 ini benar-benar mengikuti Keppres Nomor 80 tahun 2003,
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan pasal 8 Keppres 80 tahun 2003, sebut Ridwan, dinyatakan
bahwa departemen/kementrian/lembaga/TNI/Polri/pemerintah daerah/BI,
BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk
mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD.
Biaya dimaksud adalah, a) honorarium pengguna barang/jasa,
panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek, b) pengumuman
pengadaan barang/jasa, c) penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa
dan/atau dokumen prakualifikasi d) administrasi proyek yang diperlukan
untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 8 Keppres Nomor 80 itu, kata Ridwan, memberi makna bahwa biaya
fotokopi penggandaan kontrak kerja adalah menjadi kewajiban pengguna
barang atau SKPA yang dituangkan dalam biaya administrasi proyek. Jadi,
panitia tender maupun panitia penyusun kontrak tidak boleh memungut uang
penyusunan kontrak, karena dana itu telah disediakan dalam biaya
administrasi proyek, kata dia.
Seperti diberitakan, Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), beberapa
waktu lalu, menemukan tanda bukti kuitansi pungutan uang penyusunan
kontrak proyek APBA 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh,
dengan besaran Rp 3 sampai Rp 6 juta. Pungutan itu dilakukan dengan
dalih untuk uang fotokopi penggandaan dokumen kontrak yang telah dibuat
pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pelaksana Tehnis
Kegiatan (PPTK) APBA 2008 untuk diserahkan kepada kontraktor yang telah
ditetapkan sebagai pemenang tender proyek.
Ridwan Muhammad mengatakan, pengutipan uang penyusunan kontrak pada
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, merupakan yang kedua ditemukan
timnya setelah Dinas Pendidikan. Hasil pelacakan anggota TAKPA, pungutan
uang penyusunan kontrak ini hampir terjadi di seluruh SKPA. Karena itu,
sebelum melaporkan temuannya ini kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, TAKPA
terlebih dahulu akan melakukan konsultasi kepada Gubernur Aceh, Irwandi
Yusuf.(her)