Rabu, 15 Juli 2009

BPK 15 Negara Berkumpul Bahas Pencucian Uang dan Korupsi

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Rl menjadi tuan rumah pertemuan ke-3 lntemational Organization of Supreme Audit lnstitutions (INTOSAI) Working Group on Fight Against lntemational Money Laundering and Corruption (WG on FAIMLAC), pada 15-16 Juli 2009.

Acara ini merupakan kelanjutan dari pertemuan ke-2 INTOSAI WG an FAIMLAC di Kairo, Mesir, tahun lalu. Pertemuan itu membahas pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum dalam upaya melawan pencucian uang lntemasional dan korupsi yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dan negara maju saat ini.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga pemeriksa dar1 15 negara, yaitu Colombia, Equador, Jerman, lndonesia, Lesotho, Mesir, Mexico, UK, USA, Peru, Papua New Guinea, dan Rusia, serta 3 negara yang bertindak sebagai observer, yaitu Malaysia, lrak, dan Polandia.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua BPK Rl, Anwar Nasution, dan Ketua BPK Mesir yang sekaligus menjabat Ketua WG on FAIMLAC, Mohammed Gawdat Ahmed EI-Malt.

Anwar mengatakan, pertemuan ini untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan metodologi untuk meningkatkan pandangan terhadap dana sektor publik dan entitas sebagai bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan korupsi.

"Pemberantasan pencucian uang dan korupsi memerlukan strategi yang tepat oleh masing-masing negara. Hal ini diyakini terkait dengan penyebaran pemahaman tentang pencucian uang dan korupsi sebagai musuh bersama dan bagian dan kompleksitas kejahatan transnasional," katanya di JW Marriot, Jakarta, Rabu (15/7/2009).

Ia mengatakan, peran setiap lembaga pemeriksa untuk melawan pencucian uang dan korupsi tergantung pada mandat audit serta tanggung jawab masing-masing lembaga.

Menurutnya, sudah menjadi wewenang setiap lembaga untuk menemukan langkah dan strategi yang tepat dalam memerangi pencucian uang dan korupsi disesuaikan dengan mandatnya masing-masing.
Sesuai mandatnya, lembaga pemeriksa memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan atas sektor publik dan melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan keuangan negara juga memberi saran pada pembangunan sistem keuangan negara.

Juga melaporkan kepada pihak berwenang apabila mendeteksi adanya tindak pencucian uang, dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara pada saat pemeriksaan, memberi saran kepada pemenntah untuk mengintegrasikan pendanaan, pelatihan, dan bantuan teknis guna memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk memerangi teroris keuangan.

Selain itu, lembaga pemeriksa keuangan juga harus bisa memberi saran pada masalah kebijakan dan peraturan mengenai anti pencucian uang dan korupsi serta penyimpangan keuangan negara dan ambil bagian dalam peningkatan kesadaran dan inisiatif pelatihan berdasarkan standar internasional dan praktik-praktik terbaik.

Badan Pemeriksa Keuangan Rl mengambil enam bentuk inisiatif untuk mempercepat reformasi fiskal sebagai langkah strategis melawan korupsi di lndonesia, yaitu pertama, mewajibkan semua terperiksa menyerahkan Management Representative Letter.

Kedua, mendorong perwujudan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu. Ketiga, meminta terperiksa untuk menyusun rencana aksi guna meningkatkan opini atas laporan keuangan. Rencana aksi itu meliputi perbaikan sistem keuangan negara, teknologi informasi, dan sumber daya manusia pengelola keuangan negara.

Keempaat, menyarankan kepada pemerintah untukmenggunakan tenaga kerja yang berpendidikan akuntansi guna mengatasi kelangkaan SDM.

Kelima, mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum, BUMN dan BUMD agar lebih mandiri dan korporatis, dan keenam, menyarankan kepada lembaga perwakilan untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP).

Task Force on the FAIMLAC dibentuk oleh Governing Board INTOSAI pada Maret 2003 berdasarkan keputusan Kongres INTOSAI XVll di Seoul, Oktober 2001. Pada November 2007, Kongres INTOSAI menyetujui perubahan status Task Force menjadi Working Group,

Kelompok kerja ini memiliki tiga tujuan strategis, yaitu mempromosikan kerjasama internasional, baik antar sesama lembaga pemeriksa maupun dengan organisasi lainnya dalam rangka memerangi money laundering and corruption, identifikasi kebijakan dan strategi untuk memerangi money laundering and corruption dengan kompetensi dan tanggung jawab lembaga pemeriksa, serta mendesain dan mempromosikan kebijakan, strategi, dan aksi dalam bingkai kerja anti money laundering and corruption setiap lembaga pemeriksa.

(ang/lih)