Jumat, 05 Juni 2009

Pengusutan Korupsi Sangat Tergantung Proses Audit

Tangani 11 Kasus, Jaksa Bantah Data GeRAK

4 June 2009, 09:42 Utama Administrator

BANDA ACEH - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H M Adam SH menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi sangat tergantung pada proses audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita tetap serius menidaklanjuti setiap kasus yang kita tangani. Tapi semua proses ini sangat tergantung pada proses audit,” ungkap M Adam didampingi Kasi Penkum Humas Kejati, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, Rabu (3/6).

M Adam menjelaskan, dalam mengusut setiap kasus korupsi, pihak Kejati selalu merujuk pada hasil audit BPKP sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Karenanya, kata M Adam, pengusutan sebuah kasus dugaan korupsi butuh waktu yang relatif panjang. “Jadi ini bukan soal keterlambatan atau kita tidak serius. Tapi ini menyangkut dengan nasib orang lain. Jadi sangat hati-hati kita dalam menangani satu kasus. Jangan sampai rasa keadilan orang lain itu kita rampas,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan M Adam menanggapi tudingan GeRAK Aceh yang menilai Kejati Aceh terkesan lamban dalam menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi, seperti dilansir Serambi kemarin. M Adam juga membantah data yang dirilis GeRAK Aceh yang menyebutkan bahwa Kejati Aceh saat ini menangani delapan kasus dugaan korupsi.

Menurut M Adam, dari delapan kasus yang dirilis GeRAK itu, hanya tiga kasus yang ditangani oleh pihak Kejati Aceh. Ketiga kasus tersebut adalah; indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh bersumber dari dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp.75.178.000.

Selanjutnya indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar dan indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. “Sedangkan yang lainnya kami tidak menangani. Jadi tidak benar Kejati menangani delapan kasus tersebut seperti yang disampaikan GeRAK,” kata M Adam.

Ketika Serambi mengkonfirmasikan sejumlah data baru tentang dugaan korupsi, Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Adam SH mengakui bahwa Kejati Aceh telah menangani 11 kasus dugaan korupsi. Beberapa di antaranya telah dihentikan karena tidak ditemukan bukti, ada yang masih dalam proses di penyidikan, dan ada yang masih dalam tahap penyelidikan. M Adam menegaskan, kasus-kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, terus diupayakan untuk dituntaskan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan ada juga yang akan menjalani ekspos perkara dalam waktu dekat ini.(sar)

Daftar Kasus yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh :

1. Indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara. Alokasi dana Ini bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: sudah dihentikan sementara menunggu hasil audit Bawasda)

2. Indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh. Alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)

3. Indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Alokasi dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp 75.178.000. (Keterangan: masih di penyidikan)

4. Indikasi korupsi mark-up pembebasan lahan terminal mobil barang di Desa Santan-Meunasah Krueng. Alokasi dana bantuan BRR NAD-Nias DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar (Keterangan: tidak terbukti ada indikasi korupsi dan sudah dihentikan)

5. Indikasi korupsi kasus film dokumenter “Potret Pilkada Aceh”. BRR NAD-Nias DIPA 2006 Rp 497,8 juta. (Keterangan: sudah dihentikan karena kesulitan memintai keterangan orang-orang yang diduga terlibat karena berada di Jakarta)

6. Indikasi korupsi Yayasan Tarbiyah. Proyek BRR NAD-Nias penyimpangan pelatihan Guru SLTP/MTSN DIPA 2007 Rp.8,4 milyar, terjadi penyimpangan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)

7. Indikasi korupsi proyek restorasi hutan manggrove dan pantai pada Satker Pesisir dan lingkungan Hidup NAD program BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 43,2 miliar (Keterangan: masih di penyidikan)

8. Indikasi korupsi pengadaan alat laboratorium kimia, biologi, fisika untuk SMA/MA, SMP/MTs pada Satker Program Pendidikan dan Pengembangan Pendidikan di BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,392 miliar (Keterangan: masih dalam tahap penyelidikan)

9. Indikasi korupsi kasus kontrak konsultan PT. Sendang Rekayasa Piranti Informatika Tahun 2006 pada Satker BRR Perumahan dan Pemukiman Wil I DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 673 juta. (Keterangan: masih di penyidikan)

10. Dugaan tindak pidana korupsi kasus penggelapan dana bantuan BRR untuk peringatan tiga tahun tsunami DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 200 juta (Keterangan: Dalam proses pemberkasan untuk penuntutan. Tapi berkas tidak lengkap sudah dikembalikan kepada penyidik Polda)

11. Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah (dana bantuan penanganan pascabencana) dari Menko Kesra sebesar Rp 16 untuk pembangunan infrastruktur pascabanjir 2008 di Aceh Timur. (Keterangan: Hasil penelitian dan Pulbaket tim Kejati yang dipimpin Asintel M Adam SH bersama 12 kasi tidak menemukan ada indikasi korupsi)

Sumber: Serambi Indonesia

Tidak ada komentar: