Senin, 08 Juni 2009
Hakim Bebaskan Kontraktor
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengerjaan lanjutan pembangunan jalan utama Suka Makmue, Nagan Raya memvonis bebas terdakwa Imran, selaku kontraktor CV Pemuda pada Kamis (4/6). Vonis bebas majelis hakim berbeda dari tuntutan JPU Kejari Meulaboh yang menuntut 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.Sidang pada hari itu dipimpin Kamaluddin SH MH dan hakim anggota Al-Farobi SH serta Nasri SH. Sidang dengan agenda membacakan vonis itu selain dihadiri terdakwa serta JPU dari Kejari Meulaboh juga hadir penasehat hukum terdakwa Agus Herliza SH. Majelis hakim menyebutkan bahwa yang menentukan adendum 10 persen itu ada ditangan pemberi jasa (Kepala Dinas PU Nagan Raya) sedangkan terdakwa hanya sebagai penguna jasa (pelaksana pekerjaan), serta kerugian yang didakwakan oleh JPU juga tidak terbukti.Begitupun, dalam melakukan pengukuran di lapangan tidak menggunakan alat ukur, tetapi hanya mengali dalam beco dengan kedalaman 1,5 meter serta saksi ahli yang diajukan JPU tidak memenuhi syarat sebagai saksi ahli karena tidak memiliki sertifikasi keahlian dan tidak memiliki keahlian tentang proyek jalan sehingga unsur pasal yang didakwakan tidak memenuhi secara hukum. Bahwa, atas pertimbangan hukum tersebut menyatakan Imran tidak terbukti dalam dakwaan JPU baik primer dan skunder serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.Menangapi putusan itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir guna mengajukan kasasi. Namun sebelumnya JPU menuntut Imran dengan dakwaan primer telah melanggar pasal 2 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2, dan ayat 3 UU nomor 31/1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ia dituntut oleh JPU 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa Imran membayar uang penganti sebesar Rp 708.879.406,38. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang penganti di pidana penjara selama 7 bulan.Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu dilakukan penyelidikan oleh Kejati Aceh beberapa waktu lalu serta setelah berkas pemeriksaan rampung diteruskan ke Kejari Meulaboh guna diteruskan ke Pengadilan Negeri Meulaboh (Nagan Raya masih dibawa hukum Pangadilan Negeri Meulaboh). Yakni Kejati Aceh menetapkan Imran sebagai tersangka dalam kasus itu dengan nilai proyek pembangunan jalan utama Suka Makmue, Nagan Raya sebesar Rp 1.396.389.000 dan setalah dilakukan adendum nilai kontra menjadi Rp 1.996.825.000 yang dituangkan dalamn adendum kontrak 20 Oktober 2006.(riz)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar