BANDA ACEH - Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Menko Kesra sebesar Rp 16 miliar untuk pembangunan infrastruktur pascabanjir 2008 di Aceh Timur terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sedang berupaya menelusuri aliran dana hasil penyimpangan tersebut yang diduga juga turut melibatkan beberapa orang di kalangan instansi Pemkab Aceh Timur.
“Kita masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui aliran dana ini digunakan, termasuk siapa saja yang menggunakan dan bagaimana dana ini digunakan,” kata Kasi Penkum Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Senin (1/6).
Dia menjelaskan untuk kepentingan penyelidikan itu, Kejati Aceh telah memanggil setidaknya tujuh orang untuk dimintai keterangannya. Termasuk beberapa pejabat Pemkab Aceh Timur, yaitu; Ir Zulkifli (mantan pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), Amir Syarifuddin SKM (ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan penanganan pascabencana tahun 2008), dan drh Cut Ida Mariya (sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan pascabencana tahun 2008).
Selain itu, Kejati juga telah memintai keterangan terhadap Sekda Aceh Timur, Akmal Syukri dan Kabag Kesra, Furqan BA, Darmawan M Ali ST M ISD (pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), dan Subaliono (bendahara dana bantuan penanganan pascabencana).
Menurut Ali Rasab, pihaknya terus berupa untuk mengungkap kasus tersebut. Namun dia enggan menjelaskan detil terkait upaya pihaknya menelusuri aliran dana tersebut karena saat ini prosesnya masih berlangsung di bagiaiasebutkan, salah satu upaya tim adalah mencari tahu bagaimana persisnya mekanisme penggunaan dana hibah senilai Rp 16 miliar itu yang kabarnya telah digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek di Aceh Timur.
Dia jelaskan, sebagai tahap awal, proses pengumpulan data dan keterangan akan terus dilanjutkan. “Dalam beberapa hari ini kita juga akan panggil kembali beberapa orang lainnya yang menurut kita patut untuk kita mintai keterangannya,” tegas Ali Rasab. Saat didesak wartawan, apa saja hasil permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah dipanggil, atau apakah ada yang sudah mengarah pada tersangka, Ali Rasab kembali menolak untuk menjelaskan. Menurutnya, isi materi permintaan keterangan belum dapat diketahui media dan publik, karena data dan keterangan itu bersifat rahasia tim inteligen.
Sementara itu, Ali Rasab juga menegaskan, tim berupa bekerja secara independen dan tidak berada di bawah intervensi pihak-pihak tertentu. “Terserah orang bicara apapun. Apakah ini ada unsur politis atau tidak. Yang jelas kita berkerja sesuai tupoksi berdasarkan yuridis dan faktual,” katanya.(sar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar