Senin, 08 Juni 2009
ULP Aceh Timur Lamban Umumkan Tender
IDI - Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa pemerintah Kabupaten Aceh Timur dinilai lamban mengumumkan pemenang tender sejumlah proyek yang bersumber dari APBK tahun anggaran 2009. Kelambanan ini dikhawatirkan dapat berakibat pada tidak dapat diselesaikannya pembangunan sesuai target waktu yang ditentukan.Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Untuk Peduli Anggaran (SaPA), Rizalihadi, kepada Serambi, Sabtu (6/6) menyebutkan hingga memasuki awal Juni ini, sejumlah proyek khususnya yang bersumber dari dana APBK tahun 2009 yang sudah ditenderkan belum juga dilakukan pengumumannya kepada publik. Sehingga masyarakat tidak mengetahui perusahaan mana saja yang akan melaksanakan kegiatan proyek-proyek tersebut. “Kalau tahun lalu mungkin kita bisa maklum, karena alasan terlambatnya pengesahan APBK, namun untuk tahun ini apalagi alasan yang harus diketahui publik, sehingga pengumuman tender itu belum juga dilakukan,” tanyanya heran.Ia mencontohkan pengumuman lelang 67 unit proyek dengan total anggaran milyaran rupiah yang dibiayai oleh APBK dan DAK tahun anggaran 2009 hingga kini belum juga diumumkan pemenangnya. Padahal pengumuman lelang itu telah dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2009. Artinya setelah pengesahan APBK tahun anggaran 2009 pada Februari lalu hingga memasuki Juni ini yang sudah mencapai empat bulan belum juga diumumkan. Menurutnya, jika ULP lamban diumumkan, dikhawatirkan akan berdampak pada tidak dapat diselesaikannya proyek oleh pihak rekanan sesuai target waktu yang ditentukan. Sementara kepada setiap pemenang tender nantinya, dia berharap agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta sesuai mekanismen yang ada, seperti pemasangan papan nama, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, demikian Rizalihadi.(na)
Sabtu, 06 Juni 2009
Pemerintah Harus Dukung Perlindungan Saksi
Koalisi perlindungan saksi rekomendasikan lima hal kepada pemerintah.
Siswanto, Zaky Al-Yamani
VIVAnews – Koalisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan lima hal kepada pemerintah. Rekomendasi itu terkait belum adanya dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang perlindungan saksi.
“Pertama agar pemerintah memperkuat komitmen dan dukungan keberadaan dan pembentukan LPSK,” kata Pengurus Lembaga Studi dan Advokasik Hak Asasi Manusia, Ahmad Hambali, dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Rekomendasi kedua pemerintah harus menginstruksikan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara memproses Peraturan Presiden tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan tanggung jawab LSPK.
Ketiga mesti memerintahkan Departemen Keuangan menyediakan anggaran bagi operasional lembaga itu. Keempat harus menyediakan kantor sekretariat. Dan kelima memerintahkan Sekretariat Negara segera menunjuk sekretaris yang bertugas memfasilitasi kerja LPSK.
• VIVAnews
Koalisi perlindungan saksi rekomendasikan lima hal kepada pemerintah.
Siswanto, Zaky Al-Yamani
VIVAnews – Koalisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan lima hal kepada pemerintah. Rekomendasi itu terkait belum adanya dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang perlindungan saksi.
“Pertama agar pemerintah memperkuat komitmen dan dukungan keberadaan dan pembentukan LPSK,” kata Pengurus Lembaga Studi dan Advokasik Hak Asasi Manusia, Ahmad Hambali, dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Rekomendasi kedua pemerintah harus menginstruksikan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara memproses Peraturan Presiden tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan tanggung jawab LSPK.
Ketiga mesti memerintahkan Departemen Keuangan menyediakan anggaran bagi operasional lembaga itu. Keempat harus menyediakan kantor sekretariat. Dan kelima memerintahkan Sekretariat Negara segera menunjuk sekretaris yang bertugas memfasilitasi kerja LPSK.
• VIVAnews
Jumat, 05 Juni 2009
Pengusutan Korupsi Sangat Tergantung Proses Audit
Tangani 11 Kasus, Jaksa Bantah Data GeRAK
4 June 2009, 09:42 Utama Administrator
BANDA ACEH - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H M Adam SH menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi sangat tergantung pada proses audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita tetap serius menidaklanjuti setiap kasus yang kita tangani. Tapi semua proses ini sangat tergantung pada proses audit,” ungkap M Adam didampingi Kasi Penkum Humas Kejati, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, Rabu (3/6).
M Adam menjelaskan, dalam mengusut setiap kasus korupsi, pihak Kejati selalu merujuk pada hasil audit BPKP sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Karenanya, kata M Adam, pengusutan sebuah kasus dugaan korupsi butuh waktu yang relatif panjang. “Jadi ini bukan soal keterlambatan atau kita tidak serius. Tapi ini menyangkut dengan nasib orang lain. Jadi sangat hati-hati kita dalam menangani satu kasus. Jangan sampai rasa keadilan orang lain itu kita rampas,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan M Adam menanggapi tudingan GeRAK Aceh yang menilai Kejati Aceh terkesan lamban dalam menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi, seperti dilansir Serambi kemarin. M Adam juga membantah data yang dirilis GeRAK Aceh yang menyebutkan bahwa Kejati Aceh saat ini menangani delapan kasus dugaan korupsi.
Menurut M Adam, dari delapan kasus yang dirilis GeRAK itu, hanya tiga kasus yang ditangani oleh pihak Kejati Aceh. Ketiga kasus tersebut adalah; indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh bersumber dari dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp.75.178.000.
Selanjutnya indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar dan indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. “Sedangkan yang lainnya kami tidak menangani. Jadi tidak benar Kejati menangani delapan kasus tersebut seperti yang disampaikan GeRAK,” kata M Adam.
Ketika Serambi mengkonfirmasikan sejumlah data baru tentang dugaan korupsi, Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Adam SH mengakui bahwa Kejati Aceh telah menangani 11 kasus dugaan korupsi. Beberapa di antaranya telah dihentikan karena tidak ditemukan bukti, ada yang masih dalam proses di penyidikan, dan ada yang masih dalam tahap penyelidikan. M Adam menegaskan, kasus-kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, terus diupayakan untuk dituntaskan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan ada juga yang akan menjalani ekspos perkara dalam waktu dekat ini.(sar)
Daftar Kasus yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh :
1. Indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara. Alokasi dana Ini bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: sudah dihentikan sementara menunggu hasil audit Bawasda)
2. Indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh. Alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)
3. Indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Alokasi dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp 75.178.000. (Keterangan: masih di penyidikan)
4. Indikasi korupsi mark-up pembebasan lahan terminal mobil barang di Desa Santan-Meunasah Krueng. Alokasi dana bantuan BRR NAD-Nias DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar (Keterangan: tidak terbukti ada indikasi korupsi dan sudah dihentikan)
5. Indikasi korupsi kasus film dokumenter “Potret Pilkada Aceh”. BRR NAD-Nias DIPA 2006 Rp 497,8 juta. (Keterangan: sudah dihentikan karena kesulitan memintai keterangan orang-orang yang diduga terlibat karena berada di Jakarta)
6. Indikasi korupsi Yayasan Tarbiyah. Proyek BRR NAD-Nias penyimpangan pelatihan Guru SLTP/MTSN DIPA 2007 Rp.8,4 milyar, terjadi penyimpangan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)
7. Indikasi korupsi proyek restorasi hutan manggrove dan pantai pada Satker Pesisir dan lingkungan Hidup NAD program BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 43,2 miliar (Keterangan: masih di penyidikan)
8. Indikasi korupsi pengadaan alat laboratorium kimia, biologi, fisika untuk SMA/MA, SMP/MTs pada Satker Program Pendidikan dan Pengembangan Pendidikan di BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,392 miliar (Keterangan: masih dalam tahap penyelidikan)
9. Indikasi korupsi kasus kontrak konsultan PT. Sendang Rekayasa Piranti Informatika Tahun 2006 pada Satker BRR Perumahan dan Pemukiman Wil I DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 673 juta. (Keterangan: masih di penyidikan)
10. Dugaan tindak pidana korupsi kasus penggelapan dana bantuan BRR untuk peringatan tiga tahun tsunami DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 200 juta (Keterangan: Dalam proses pemberkasan untuk penuntutan. Tapi berkas tidak lengkap sudah dikembalikan kepada penyidik Polda)
11. Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah (dana bantuan penanganan pascabencana) dari Menko Kesra sebesar Rp 16 untuk pembangunan infrastruktur pascabanjir 2008 di Aceh Timur. (Keterangan: Hasil penelitian dan Pulbaket tim Kejati yang dipimpin Asintel M Adam SH bersama 12 kasi tidak menemukan ada indikasi korupsi)
Sumber: Serambi Indonesia
Tangani 11 Kasus, Jaksa Bantah Data GeRAK
4 June 2009, 09:42 Utama Administrator
BANDA ACEH - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H M Adam SH menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi sangat tergantung pada proses audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita tetap serius menidaklanjuti setiap kasus yang kita tangani. Tapi semua proses ini sangat tergantung pada proses audit,” ungkap M Adam didampingi Kasi Penkum Humas Kejati, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, Rabu (3/6).
M Adam menjelaskan, dalam mengusut setiap kasus korupsi, pihak Kejati selalu merujuk pada hasil audit BPKP sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Karenanya, kata M Adam, pengusutan sebuah kasus dugaan korupsi butuh waktu yang relatif panjang. “Jadi ini bukan soal keterlambatan atau kita tidak serius. Tapi ini menyangkut dengan nasib orang lain. Jadi sangat hati-hati kita dalam menangani satu kasus. Jangan sampai rasa keadilan orang lain itu kita rampas,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan M Adam menanggapi tudingan GeRAK Aceh yang menilai Kejati Aceh terkesan lamban dalam menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi, seperti dilansir Serambi kemarin. M Adam juga membantah data yang dirilis GeRAK Aceh yang menyebutkan bahwa Kejati Aceh saat ini menangani delapan kasus dugaan korupsi.
Menurut M Adam, dari delapan kasus yang dirilis GeRAK itu, hanya tiga kasus yang ditangani oleh pihak Kejati Aceh. Ketiga kasus tersebut adalah; indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh bersumber dari dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp.75.178.000.
Selanjutnya indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar dan indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. “Sedangkan yang lainnya kami tidak menangani. Jadi tidak benar Kejati menangani delapan kasus tersebut seperti yang disampaikan GeRAK,” kata M Adam.
Ketika Serambi mengkonfirmasikan sejumlah data baru tentang dugaan korupsi, Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Adam SH mengakui bahwa Kejati Aceh telah menangani 11 kasus dugaan korupsi. Beberapa di antaranya telah dihentikan karena tidak ditemukan bukti, ada yang masih dalam proses di penyidikan, dan ada yang masih dalam tahap penyelidikan. M Adam menegaskan, kasus-kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, terus diupayakan untuk dituntaskan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan ada juga yang akan menjalani ekspos perkara dalam waktu dekat ini.(sar)
Daftar Kasus yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh :
1. Indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara. Alokasi dana Ini bersumber dari dana APBK sebesar 4 miliar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: sudah dihentikan sementara menunggu hasil audit Bawasda)
2. Indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh. Alokasi bersumber dari APBA dan APBN dengan total indikasi kerugian mencapai Rp 13,2 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)
3. Indikasi kasus stempel palsu untuk melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Lhokseumawe pada Dinas Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Alokasi dana APBA tahun 2007 dengan total indikasi kerugian negara sebanyak Rp 75.178.000. (Keterangan: masih di penyidikan)
4. Indikasi korupsi mark-up pembebasan lahan terminal mobil barang di Desa Santan-Meunasah Krueng. Alokasi dana bantuan BRR NAD-Nias DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar (Keterangan: tidak terbukti ada indikasi korupsi dan sudah dihentikan)
5. Indikasi korupsi kasus film dokumenter “Potret Pilkada Aceh”. BRR NAD-Nias DIPA 2006 Rp 497,8 juta. (Keterangan: sudah dihentikan karena kesulitan memintai keterangan orang-orang yang diduga terlibat karena berada di Jakarta)
6. Indikasi korupsi Yayasan Tarbiyah. Proyek BRR NAD-Nias penyimpangan pelatihan Guru SLTP/MTSN DIPA 2007 Rp.8,4 milyar, terjadi penyimpangan sebesar Rp 2,5 miliar. (Keterangan: masih di penyidikan)
7. Indikasi korupsi proyek restorasi hutan manggrove dan pantai pada Satker Pesisir dan lingkungan Hidup NAD program BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 43,2 miliar (Keterangan: masih di penyidikan)
8. Indikasi korupsi pengadaan alat laboratorium kimia, biologi, fisika untuk SMA/MA, SMP/MTs pada Satker Program Pendidikan dan Pengembangan Pendidikan di BRR NAD-Nias DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,392 miliar (Keterangan: masih dalam tahap penyelidikan)
9. Indikasi korupsi kasus kontrak konsultan PT. Sendang Rekayasa Piranti Informatika Tahun 2006 pada Satker BRR Perumahan dan Pemukiman Wil I DIPA 2006. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 673 juta. (Keterangan: masih di penyidikan)
10. Dugaan tindak pidana korupsi kasus penggelapan dana bantuan BRR untuk peringatan tiga tahun tsunami DIPA 2007. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 200 juta (Keterangan: Dalam proses pemberkasan untuk penuntutan. Tapi berkas tidak lengkap sudah dikembalikan kepada penyidik Polda)
11. Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah (dana bantuan penanganan pascabencana) dari Menko Kesra sebesar Rp 16 untuk pembangunan infrastruktur pascabanjir 2008 di Aceh Timur. (Keterangan: Hasil penelitian dan Pulbaket tim Kejati yang dipimpin Asintel M Adam SH bersama 12 kasi tidak menemukan ada indikasi korupsi)
Sumber: Serambi Indonesia
Selasa, 02 Juni 2009
Jaksa Telusuri Aliran Dana
BANDA ACEH - Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Menko Kesra sebesar Rp 16 miliar untuk pembangunan infrastruktur pascabanjir 2008 di Aceh Timur terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sedang berupaya menelusuri aliran dana hasil penyimpangan tersebut yang diduga juga turut melibatkan beberapa orang di kalangan instansi Pemkab Aceh Timur.
“Kita masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui aliran dana ini digunakan, termasuk siapa saja yang menggunakan dan bagaimana dana ini digunakan,” kata Kasi Penkum Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Senin (1/6).
Dia menjelaskan untuk kepentingan penyelidikan itu, Kejati Aceh telah memanggil setidaknya tujuh orang untuk dimintai keterangannya. Termasuk beberapa pejabat Pemkab Aceh Timur, yaitu; Ir Zulkifli (mantan pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), Amir Syarifuddin SKM (ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan penanganan pascabencana tahun 2008), dan drh Cut Ida Mariya (sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan pascabencana tahun 2008).
Selain itu, Kejati juga telah memintai keterangan terhadap Sekda Aceh Timur, Akmal Syukri dan Kabag Kesra, Furqan BA, Darmawan M Ali ST M ISD (pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), dan Subaliono (bendahara dana bantuan penanganan pascabencana).
Menurut Ali Rasab, pihaknya terus berupa untuk mengungkap kasus tersebut. Namun dia enggan menjelaskan detil terkait upaya pihaknya menelusuri aliran dana tersebut karena saat ini prosesnya masih berlangsung di bagiaiasebutkan, salah satu upaya tim adalah mencari tahu bagaimana persisnya mekanisme penggunaan dana hibah senilai Rp 16 miliar itu yang kabarnya telah digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek di Aceh Timur.
Dia jelaskan, sebagai tahap awal, proses pengumpulan data dan keterangan akan terus dilanjutkan. “Dalam beberapa hari ini kita juga akan panggil kembali beberapa orang lainnya yang menurut kita patut untuk kita mintai keterangannya,” tegas Ali Rasab. Saat didesak wartawan, apa saja hasil permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah dipanggil, atau apakah ada yang sudah mengarah pada tersangka, Ali Rasab kembali menolak untuk menjelaskan. Menurutnya, isi materi permintaan keterangan belum dapat diketahui media dan publik, karena data dan keterangan itu bersifat rahasia tim inteligen.
Sementara itu, Ali Rasab juga menegaskan, tim berupa bekerja secara independen dan tidak berada di bawah intervensi pihak-pihak tertentu. “Terserah orang bicara apapun. Apakah ini ada unsur politis atau tidak. Yang jelas kita berkerja sesuai tupoksi berdasarkan yuridis dan faktual,” katanya.(sar)
“Kita masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui aliran dana ini digunakan, termasuk siapa saja yang menggunakan dan bagaimana dana ini digunakan,” kata Kasi Penkum Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Senin (1/6).
Dia menjelaskan untuk kepentingan penyelidikan itu, Kejati Aceh telah memanggil setidaknya tujuh orang untuk dimintai keterangannya. Termasuk beberapa pejabat Pemkab Aceh Timur, yaitu; Ir Zulkifli (mantan pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), Amir Syarifuddin SKM (ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan penanganan pascabencana tahun 2008), dan drh Cut Ida Mariya (sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa proyek dana bantuan pascabencana tahun 2008).
Selain itu, Kejati juga telah memintai keterangan terhadap Sekda Aceh Timur, Akmal Syukri dan Kabag Kesra, Furqan BA, Darmawan M Ali ST M ISD (pejabat penanggung jawab operasional kegiatan pelaksanaan dana bantuan pascabencana tahun 2008), dan Subaliono (bendahara dana bantuan penanganan pascabencana).
Menurut Ali Rasab, pihaknya terus berupa untuk mengungkap kasus tersebut. Namun dia enggan menjelaskan detil terkait upaya pihaknya menelusuri aliran dana tersebut karena saat ini prosesnya masih berlangsung di bagiaiasebutkan, salah satu upaya tim adalah mencari tahu bagaimana persisnya mekanisme penggunaan dana hibah senilai Rp 16 miliar itu yang kabarnya telah digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek di Aceh Timur.
Dia jelaskan, sebagai tahap awal, proses pengumpulan data dan keterangan akan terus dilanjutkan. “Dalam beberapa hari ini kita juga akan panggil kembali beberapa orang lainnya yang menurut kita patut untuk kita mintai keterangannya,” tegas Ali Rasab. Saat didesak wartawan, apa saja hasil permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah dipanggil, atau apakah ada yang sudah mengarah pada tersangka, Ali Rasab kembali menolak untuk menjelaskan. Menurutnya, isi materi permintaan keterangan belum dapat diketahui media dan publik, karena data dan keterangan itu bersifat rahasia tim inteligen.
Sementara itu, Ali Rasab juga menegaskan, tim berupa bekerja secara independen dan tidak berada di bawah intervensi pihak-pihak tertentu. “Terserah orang bicara apapun. Apakah ini ada unsur politis atau tidak. Yang jelas kita berkerja sesuai tupoksi berdasarkan yuridis dan faktual,” katanya.(sar)
Korupsi Tanjung Api-api
Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Sjahrial Oesman kembali diperiksa. Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Sjahrial usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 pekan lalu.
"Diperiksa sebagai tersangka untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Selasa (2/6/2009).
Sjahrial sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel. Ia diduga bertanggung jawab atas aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR untuk mempercepat proses rekomendasi proyek tersebut.
Selain Sjahrial, KPK juga akan memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi. Pria paruh baya tersebut sudah hampir setahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di beberapa provinsi di Indonesia.
Menurut Johan, pemeriksaan bagi Oentarto merupakan pemeriksaan lanjutan. KPK belum berhenti mengusut kasus tersebut. Ketika ditanya soal rencana penahanan, Johan belum bisa memastikannya.
"Belum tahu, tergantung penyidiknya," tutup Johan.
"Diperiksa sebagai tersangka untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Selasa (2/6/2009).
Sjahrial sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel. Ia diduga bertanggung jawab atas aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR untuk mempercepat proses rekomendasi proyek tersebut.
Selain Sjahrial, KPK juga akan memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi. Pria paruh baya tersebut sudah hampir setahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di beberapa provinsi di Indonesia.
Menurut Johan, pemeriksaan bagi Oentarto merupakan pemeriksaan lanjutan. KPK belum berhenti mengusut kasus tersebut. Ketika ditanya soal rencana penahanan, Johan belum bisa memastikannya.
"Belum tahu, tergantung penyidiknya," tutup Johan.
Langganan:
Postingan (Atom)