Selasa, 05 Mei 2009

100.000 Yatim Bakal tak Terima Beasiswa Tahun Ini

4 May 2009, 14:43 Utama Administrator
BANDA ACEH - Kalangan DPRA menyerukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar segera merevisi pos dana pendidikan yang terdapat dalam APBA 2009 sebesar Rp 1,290 triliun, menyusul turunnya Rp 783 miliar penerimaan dana tambahan bagi hasil minyak dan gas (migas) Aceh tahun 2009. Semula jumlahnya diprediksi Rp 1,317 triliun, tapi ternyata kini hanya Rp 533 miliar saja sebagai dampak dari turunnya harga migas dunia.

Ketua DPRA, H Sayed Fuad Zakaria, menilai penting dan mendesak usulan revisi alokasi dana pendidikan itu dilakukan supaya penyaluran bantuan beasiswa kepada 100.000 anak yatim piatu, fakir miskin, dan anak putus sekolah di Aceh pada tahun ajaran 2009/2010 ini tidak putus atau tertunda. “Kalau itu tidak segera dilakukan, maka 100.000 yatim di Aceh bakal tidak menerima beasiswa tahun ini,” ujarnya menjawab Serambi di Banda Aceh, Minggu (3/5).

Pandangan serupa juga dilontarkan Ketua Komisi F (Bidang Pendidikan/Syariat Islam) DPRA, H Burhanuddin SH. Ia juga menambahkan bahwa yang mengolah data program bantuan sekolah untuk anak yatim piatu pada tahun 2009 ini adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh. Bantuan tersebut diplot untuk anak yatim piatu, fakir miskin, dan putus sekolah di Aceh sebanyak 100.000 anak. “Jumlah ini naik sebesar 20 persen dibanding yang disalurkan tahun lalu untuk 80.000-an anak,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, akibat menurunnya prediksi penerimaan dana tambahan bagi hasil migas Aceh tahun ini berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 52/PMK.07/2009 tanggal 23 Maret 2009, Aceh diperkirakan hanya akan menerima Rp 533 miliar. Hal ini disebabkan turunnya harga minyak dunia yang tahun lalu di atas 100 dolar AS/barel, tapi tahun ini melorot jadi 45-50 dolar AS/barel.

Kecuali itu, volume ekspor gas Aceh dari PT Arun tahun ini juga ikut menurun, sejalan dengan menurunnya hasil eksploitasi migas di ladang gas ExxonMobil di Aceh Utara, Aceh Timur, dan sumur minyak bumi Pertamina yang terdapat di Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 182 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), paling sedikit perolehan dana tambahan bagi hasil migas Aceh sebesar 30 persen harus dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan di Aceh.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRA, Bustami Puteh, mengatakan kenapa TAPA perlu segera melakukan revisi anggaran berbagai program serta kegiatan pendidikan yang terdapat dalam APBA 2009, sebab sumber dana untuk pembiayaannya telah menurun sangat besar. TAPA dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRA dalam APBA 2009 awalnya memprediksi, dari tambahan dana migas bisa diperoleh uang Rp 1,317 triliun. Jika dikali dengan 30 persen untuk pembiayaan pendidikan, maka nilainya Rp 390 miliar. Tapi nyatanya sekarang, setelah dikoreksi Menkeu, alokasi anggaran untuk pendidikan dari penerimaan tambahan bagi hasil migas tidak lagi Rp 390 miliar, melainkan turun menjadi Rp 160 miliar.

Penerimaan dari tambahan dana bagi hasil migas tersebut belum cukup untuk membiayai penyaluran bantuan sekolah bagi 100.000 anak yatim piatu yang total nilainya mencapai Rp 180 miliar (Rp 1,8 juta/tahun/anak). Oleh karena itu, kata Bustami Puteh, sebelum memasuki tahun ajaran baru 2009/2010 pada Juli mendatang, maka TAPA bersama Bappeda Aceh, Dinas Pendidikan, dan Dishubkomintel Aceh selaku dinas yang mengolah data bantuan sekolah untuk anak yatim piatu di Aceh, perlu mencari solusi bersama guna mencukupi alokasi dana bantuan sekolah untuk 100.000 anak yatim piatu yang akan dibantu tahun ini.

Honor guru bantu
Selain masalah bantuan sekolah untuk anak yatim piatu, ungkap Bustami Puteh, dengan menurunnya penerimaan daerah dari sumber dana tambahan bagi hasil migas itu, maka pembayaran honorarium guru bantu di Aceh yang jumlahnya sekitar 2.000 orang, delapan bulan ke depan bisa terhambat.

Begitu pula pembayaran insentif guru dari provinsi yang nilainya Rp 200.000/bulan untuk 10 bulan/orang guru. Karena itu, Bustami Puteh menyerukan kepada TAPA, Bappeda, dan dinas teknis yang menyelenggarakan pendidikan serta pendataan bantuan sekolah anak yatim piatu, agar segera mengambil langkah penanganan yang relevan. Misalnya, merevisi program dan kegiatan pendidikan.

Selain itu, dahulukan program yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan program wajib sekolah di Aceh secara langsung. Misalnya, bantuan sekolah untuk anak yatim piatu, honor guru bantu provinsi, dan insentif guru, serta program pendidikan wajib sekolah dari SD/MIN, SMP/MTsN, sampai MAN/SMA/SMK. “Program ini jauh lebih penting,” imbuh Bustami, politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Reaksi gubernur
Menyikapi hal itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, berdasarkan surat telahaan dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, T M Lizam, yang disampaikan kepada Gubernur pada 14 April 2009, telah memerintah Bappeda Aceh untuk meninjau kembali berbagai program dan kegiatan pendidikan yang masuk dalam APBA 2009 yang sumber biayanya berasal dari penerimaan dana tambahan bagi hasil migas.

Tujuan revisi itu dilakukan, menurut Gubernur Irwandi, supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak terhambat oleh ketiadaan sumber dana, sebagai dampak dari melesetnya perkiraan penerimaan dana tambahan bagi hasil migas yang disepakati dalam APBA 2009. Dalam APBA disepakati sebesar Rp 1,317 triliun, sama dengan prediksi tahun 2008. Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRA, Sulaiman Abda, menilai penurunan prediksi penerimaan dana tambahan bagi hasil migas tahun ini membawa dampak luas. Tidak hanya APBA 2009 yang harus direvisi kembali, tapi 23 kabupaten/kota juga harus merevisi APBK-nya, terutama daerah penghasil migas seperti Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang yang setiap tahunnya menerima dana migas cukup besar dibanding daerah nonpenghasil.

Kasus ini, kata Sulaiman, harus menjadi pengalaman berharga bagi TAPA dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRA, untuk tidak lagi melakukan kesalahan dalam memprediksi sumber penerimaan daerahnya. Sulaiman Abda menambahkan, jika terjadi pengurangan jumlah penerimaan dari migas dan tambahan bagi hasil migas pada tahun berjalan, maka banyak program dan kegiatan pembangunan masyarakat yang mendesak yang telah disetujui dalam APBA atau APBK tak bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, seperti yang terjadi sekarang ini. “Oleh karenanya, target penerimaan yang dibuat hendaknya jangan terlalu overoptimis,” tukas Sulaiman Abda, politisi Partai Golkar.

Tetap prioritas
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Mohd Ilyas, mengatakan pihaknya tetap berusaha maksimal agar dana beasiswa untuk 100.000 yatim di Aceh tahun ini bisa disalurkan, sebagaimana direncanakan semula. “Kami akan berusaha maksimal untuk ini, mengingat program ini sudah menjadi program prioritas Gubernur Aceh dan sudah tak boleh diganggu gugat,” kata Mohd Ilyas kepada Serambi tadi malam, menanggapi pernyataan kalangan DPRA yang mendesak TAPA segera melakukan revisi pos dana pendidikan yang terdapat di dalam APBA 2009 yang bersumber dari penerimaan dana tambahan bagi hasil migas Aceh tahun ini.

Mengingat penting dan mendesaknya realisasi beasiswa bagi 100.000 yatim piatu, fakir miskin, dan anak putus sekolah itu, Mohd Ilyas mengatakan dinasnya akan minta kepada TAPA dan Panggar DPRA agar mempertahankan dan memprioritaskan implementasi program tersebut untuk tahun ini. “Kalau tak bisa diambil dari dana migas, maka akan diambil dari pos dana otsus atau pos lain,” ujarnya. (her/dik)

PNS Pertanyakan Rapel Kenaikan Gaji

5 May 2009, 08:19 Pase Administrator
BIREUEN – Sejumlah PNS dilingkungan Pemkab Bireuen mempertanyakan kapan rapel kenaikan gaji jatah Januari hingga Maret untuk mereka akan dibayarkan. Padahal, tambahan kenaikan gaji untuk April sudah diterima beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembayaran gaji.

“Kenaikan gaji sudah diumumkan sejak beberapa waktu lalu, di mana masing-masing PNS memperoleh kenaikan 15 persen dari gaji pokok. Namun kenaikan itu baru satu bulan yang kami terima yaitu jatah bulan April, sedangkan kenaikan untuk Januari sampai Maret belum dibayar,” kata seorang PNS di lingkungan Pemkab Bireuen kepada Serambi, Senin (4/5).

Ungkapan senada juga dilontarkan sejumlah PNS di beberapa dinas lain. Beberapa PNS kepada Serambi mengatakan, pada akhir Maret lalu bagian keuangan mengatakan, rapel kenaikan akan dibayar pada April sekaligus untuk jatah Januari hingga April. Tapi, nyatanya hanya dibayar satu bulan saja yaitu jatah April.

Sekretaris Dinas Keuangan dan Pengelolaan Asset Daerah Bireuen, Tarmidi kepada Serambi menegaskan, pembayaran rapel untuk PNS tergantung kesiapan administrasi di pemegang SKPD masing-masing unit kerja. “Kalau ada dinas yang pegawainya sudah menerima rapel berarti proses di dinas itu sudah selesai. Jadi, kalau ada PNS yang belum menerima rapel kenaikan gaji tolong ditanyakan kepada bendahara masing-masing,” ujarnya.

Dikatakan, khusus untuk April pembayaran tambahan gaji disatukan dalam pembayaran gaji bulan tersebut karena prosesnya dilakukan bagian keuangan Pemkab, sedangkan untuk bulan-bulan sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pemegang SKPD. Terkait dengan hal ini, ia mengingatkan bendahara masing-masing SKPD agar tidak lalai karena menyangkut hak orang banyak.(yus)

Senin, 04 Mei 2009

Antasari Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya


Antasari Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar bersama tim pengacaranya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (4/5). Antasari diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dhoni Setiawan (DS) 04-05-2009

Direktur AJMI:

4 May 2009, 09:50 Kutaraja Administrator
BANDA ACEH - Praktek mafia peradilan yang selama ini terjadi di kota-kota besar di Indonesia, kini hal tersebut diduga telah merambah sampai ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Karena itu, Direktur Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) Aceh, Hendra Budian, mengharapkan pemerintah sungguh-sungguh memberantas mafia peradilan, sehingga hukum bisa ditegakkan.

Kepada wartawan Hendra Budian mengatakan, vonis bebas oleh PN Banda Aceh terhadap Robby Meyer, sesorang pengusaha asal Medan yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa belum lama ini, menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Aceh.

Bahkan lebih jauh, Hendra menyebutkan kondisi itu mencerminkan masih sulitnya mendapatkan keadilan hukum di daerah ini. “Vonis bebas tersebut, semakin menambah rapor merah terhadap penegakan hukum di Aceh. Vonis bebas ini juga mengindikasikan adanya praktek mafia peradilan di Indonesia dan Aceh khususnya,” ujar Direktur AJMI Aceh itu.

Selain kasus vonis bebas tersebut, papar Hendra, AJMI juga telah melakukan monitoring peradilan di 6 kabupaten/kota di Aceh sejak Januari-Desember 2008. Dari monitoring tersebut, terlihat proses penegakan hukum yang berkeadilan masih jauh dari harapan. Kondisi ini, tambah Hendra, adanya dugaan kecurangan dan kesewenangan sikap, prilaku hingga minimnya profesionalisme kerja aparatur penegakan hukum. Selain itu, papar Direktur AJMI ini, pihaknya juga melihat prilaku aparatur penegak hukum yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, dimana hakim tunggal/hakim tidak lengkap (bukan majelis hakim), di atur dalam ketentuan.

Disamping itu, tambahnya, hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 158 KUHAP. Menurut Hendra, buruknya penegakan supremasi hukum di Aceh ini akan berdampak buruk bagi perkembangan daerah ke depan. Karena, kata Hendra, para invstor akan sungkan menanamkan modal di Aceh.

JPU kasasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ernida SH, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas oleh majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, terhadap pengusaha asal Medan, Robby Meyer, (Direktur PT Bintang Saudara) dalam sidang beberapa hari lalu. “Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 67, atas vonis bebas. Maka JPU berhak mengajukan kasasi,” ujar Ernida SH ketika ditemui wartawan di PN Banda Aceh.

Pengajuan kasasi tersebut disampaikan JPU Erdina SH ke PN Banda Aceh, Selasa (28/4) lalu, dan diterima panitera PN Banda Aceh Samuin SH, dengan nomor 207/Pid/2008/PN BNA, terkait putusan PN Banda Aceh Nomor 207/Pid.B/2008/PN BNA pada persidangan yang digelar, Kamis (16/4). Sementara itu, Kasi Penkum/Humas Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Ali Rasyaf Lubis SH, ketika dihubungi wartawan, mengakuai adanya pengajukan kasasi jaksa Ernida SH, terkait putusan bebas hakim PN Banda Aceh terhadap kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar, pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dengan tersangka Robby Meyer.

Setelah memori kasasi yang diajukan JPU diterima, maka pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh, akan mempersiapkan berkas untuk dikirim ke Mahmakah Agung. “Saat ini kita sedang menunggu kontra memori dari pihak terdakwa. Sesuai dengan perundang-undangan tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal diterimanya memori kasasi. Bila sudah selesai maka berkas kasasi akan kita limpahkan ke MA,” ujar Panitera Sekkretaris (Pansek), Samuin SH.

Robby Meyer diseret ke meja hijau terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar, pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Robby yang didakwakan melanggar, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHPidana itu, sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Sebab, menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan pada proyek pembangunan, 167 unit rumah tersebut.(tz)

Jumat, 17 April 2009

Penahanan Terdakwa Korupsi Ditangguhkan

TAPAKTUAN - Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan, telah menangguhkan penahanan terhadap Cut Fajri (41) terdakwa kasus korupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) anak di luar panti yang bersumber dari APBD 1 2005. Hal ini dilakukan karena pemegang kuasa Direktur CV Mon Guci dan CV Ananda itu kini dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Umum (RSU), Yuliddin Away Tapaktuan.

Informasi yang diterima Serambi, Kamis (16/4) terdakwa Cut Fajri sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit, namun belum dikatahui secara pasti sakit yang dideritanya. Hal ini terlihat dari surat pembantaran (penangguhan penahanan untuk berobat) yang di keluarkan PN tanggal 13 April 2009 dengan surat penetapan nomor 28/Pid/B/2009/PN TTN. Dalam surat tersebut tidak disebutkan penyakit yang dideritanya, sehingga terdakwa diberikan konvensasi dengan pembantaran penahanan.

Selain tidak disebutkan secara jelas penyakit yang diderita terdakwa, dalam surat penetapan yang ditandatangani majelis hakim PN Tapaktuan, Ketua H Hamzah Sulaiman SH, dan Muhammad Kasim SH, Teuku Almadyan SH masing-masing sebagai hakim anggota tidak disebutkan batas waktu pembanratan tersebut. Ketua Majelis Hakim PN Tapaktuan, H Hamzah Sulaiman SH, kepada Serambi, membenarkan telah menangguhkan penahanan terdakwa Cut Fajri. Ia adalah pemegang kuasa Direktur CV Mon Guci dan CV Ananda) yang juga merupakan salah satu dari empat terdakwa lainnya, M Yusuf Is (Mantan Kadis Sosial Aceh Selatan), Farida (PPTK), Ramzi (Dir CV Mon Guci) yang didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga telah melakukan korupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) anak di luar panti yang bersumber dari APBD 1 2005

Menurutnya, pembantaran penahanan warga Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh yang sebelumnya ditahan di Rutan Tapaktuan didasari surat dari kepala rutan Tapaktuan tertanggal 13 April 2009 nomor WI.UM.01.01.109 yang ditujukan pada ketua PN. Surat ini menerangkan bahwa tahanan atas nama Cut Fajri sakit. Hal lain surat keterangan dirawat dari RSU Yuuliddin Away Tapaktuan. “Pembantaran penahanan itu hanya untuk pengobatan, kalau sudah sembuh terdakwa harus masuk kembali ke Rutan,” katanya.(az)