Minggu, 10/05/2009 17:50 WIB
Jakarta & Jabar Masuk Daftar Provinsi Paling Banyak Kasus Korupsi
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Hasil Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kejaksaan daerah di 9 provinsi ditemukan 275 kasus korupsi sepanjang tahun 2008 dengan potensi kerugian Negara Rp 18,72 triliun.
Sembilan propinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berdasarkan data kejaksaan, media massa BPK dan laporan masyarakat.
Perkara korupsi paling banyak berada di sektor pemerintah dengan 111 kasus, sektor infrastruktur 50 kasus, dan pendidikan 36 kasus. Sedangkan dari sisi kelembagaan, eksekutif paling banyak yakni 275 kasus korupsi, swasta 27 kasus, dan legislatif 17 kasus.
"Jumlah aktor yang melakukan korupsi, terbanyak eksekutif 403 aktor, legislatif 127, dan legislatif 122," ujar Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto kepada wartawan di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2009).
Untuk kerugian Negara menurut Agus terbanyak ada di sektor perbankan sebesar Rp 9,49 triliun, pemerintahan Rp 2,9 triliun dan Infrastruktur Rp 1,1 triliun. Kerugian Negara terbesar ada di bank Indonesia Rp 9 triliun, eksekutif Rp 8,5 triliun dan BUMN Rp 572 triliun.
(did/ndr)
Jumat, 29 Mei 2009
Selasa, 26 Mei 2009
Pupuk Subsidi Terancam tak Terdistribusi
KUALA SIMPANG – Pupuk urea bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani di Aceh Tamiang terancam tidak terdistribusi. Hal itu disebabkan keengganan kios pengecer menjual pupuk bersubsidi, karena dinilai tak mendapat untung bahkan mereka nyaris rugi. Kondisi tersebut terungkap saat Pansus Komisi B DPRD Aceh Tamiang, Saipul Sopian, Saipul Bahri SH, Intan Mulia, dan Rahman bersama intansi terkait melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kios pengecer pupuk di kabupeten setempat.
Ketua Komisi B, Saipul Sopian kepada Serambi, Senin (25/5) mengatakan, harga pupuk subssidi yang ditetapkan pemerintah Rp 1.200 per kilogram atau setara Rp 60 ribu per zak ukuran 50 kilogram, sementara harga pupuk yang diterima kios pengecer dari penyalur Rp 58.250 per zak, sehingga pedagang hanya memperoleh keuntungan Rp 1.750 per zak.
“Jika harga pupuk dijual Rp 1.200 per kilogram kepada petani, kios pengecer mengaku tidak mendapat untung. Selain harga yang ditetapkan penyalur Rp 58.250 per zak, pedagang kios juga harus mengeluarkan biaya lainnya sebesar Rp 3.000 per zak,” katanya. Antara lain, ongkos bongkar muat Rp 2.000 per goni, ditambah lagi ongkos langsir dari gudang tempat penyimpanan pupuk ke kios pengecer dalam kota sebesar Rp 1.000 per goni. Sehingga jumlah pengeluaran secara seluruhan sebesar Rp 61.250 per zak.
Karena hitungannya rugi, sebut Saipul, kepada anggota dewan para pedagang mengungkapkan keengganannya menjual pupuk bersubsidi tersebut. Di samping itu mereka juga khawatir disalahkan dan berurusan dengan hukum jika harga jualnya dinaikkan melebihi harga HET yang ditetapkan pemerintah.
Harga HET yang ditetapkan pemerintah membuat pedagang tipis mendapatkan untung, bahkan nyaris rugi. Sedangkan harga pupuk subsidi urea lama yang saat ini masih dijual pedagang harganya Rp 65 ribu sampai Rp 75 ribu per zak (isi 50 kilogram). “Tambahan biaya pengeluaran tersebut dikeluhkan kios pengecer, sehingga mereka berpikir dua kali untuk menjual pupuk urea bersubsidi,” ujarnya.
Untuk mencari solusi agar harga pupuk tetap murah dijual kepada petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, dewan akan duduk kembali dengan dinas terkait guna mencari solusi terbaik. “Kita duduk kembali bermufakat mencari solusi. Bisa saja ongkos angkut yang Rp 3.000 tersebut disubsdidi Pemkab Tamiang, sehingga harga jual pupuk urea tetap sesuai HET,” ujar Saipul.
Dalam pansus tersebut, anggota dewan juga mengaku kecewa karena sejumlah kios yang ditunjuk menjual pupuk bersubsidi berada di Kota Kuala Simpang. Bahkan, di Kecamatan Kejuruan Muda dan Tenggulun tidak ada kios pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk pemerintah. Kondisi ini membuat petani harus mengeluarkan biaya tranportasi lagi untuk membeli pupuk dari Tenggulun ke Kota Kuala Simpang. “Kita minta kios pengecer yang ditunjuk pemerintah, berada di setiap kecamatan yang ada di Tamiang, sehingga harga pupuk murah, dan mudah terjangkau petani,” demikian Saipul.(md)
Ketua Komisi B, Saipul Sopian kepada Serambi, Senin (25/5) mengatakan, harga pupuk subssidi yang ditetapkan pemerintah Rp 1.200 per kilogram atau setara Rp 60 ribu per zak ukuran 50 kilogram, sementara harga pupuk yang diterima kios pengecer dari penyalur Rp 58.250 per zak, sehingga pedagang hanya memperoleh keuntungan Rp 1.750 per zak.
“Jika harga pupuk dijual Rp 1.200 per kilogram kepada petani, kios pengecer mengaku tidak mendapat untung. Selain harga yang ditetapkan penyalur Rp 58.250 per zak, pedagang kios juga harus mengeluarkan biaya lainnya sebesar Rp 3.000 per zak,” katanya. Antara lain, ongkos bongkar muat Rp 2.000 per goni, ditambah lagi ongkos langsir dari gudang tempat penyimpanan pupuk ke kios pengecer dalam kota sebesar Rp 1.000 per goni. Sehingga jumlah pengeluaran secara seluruhan sebesar Rp 61.250 per zak.
Karena hitungannya rugi, sebut Saipul, kepada anggota dewan para pedagang mengungkapkan keengganannya menjual pupuk bersubsidi tersebut. Di samping itu mereka juga khawatir disalahkan dan berurusan dengan hukum jika harga jualnya dinaikkan melebihi harga HET yang ditetapkan pemerintah.
Harga HET yang ditetapkan pemerintah membuat pedagang tipis mendapatkan untung, bahkan nyaris rugi. Sedangkan harga pupuk subsidi urea lama yang saat ini masih dijual pedagang harganya Rp 65 ribu sampai Rp 75 ribu per zak (isi 50 kilogram). “Tambahan biaya pengeluaran tersebut dikeluhkan kios pengecer, sehingga mereka berpikir dua kali untuk menjual pupuk urea bersubsidi,” ujarnya.
Untuk mencari solusi agar harga pupuk tetap murah dijual kepada petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, dewan akan duduk kembali dengan dinas terkait guna mencari solusi terbaik. “Kita duduk kembali bermufakat mencari solusi. Bisa saja ongkos angkut yang Rp 3.000 tersebut disubsdidi Pemkab Tamiang, sehingga harga jual pupuk urea tetap sesuai HET,” ujar Saipul.
Dalam pansus tersebut, anggota dewan juga mengaku kecewa karena sejumlah kios yang ditunjuk menjual pupuk bersubsidi berada di Kota Kuala Simpang. Bahkan, di Kecamatan Kejuruan Muda dan Tenggulun tidak ada kios pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk pemerintah. Kondisi ini membuat petani harus mengeluarkan biaya tranportasi lagi untuk membeli pupuk dari Tenggulun ke Kota Kuala Simpang. “Kita minta kios pengecer yang ditunjuk pemerintah, berada di setiap kecamatan yang ada di Tamiang, sehingga harga pupuk murah, dan mudah terjangkau petani,” demikian Saipul.(md)
Sistem Kontrol Keuangan Aceh Utara Sangat Lemah
BANDA ACEH - Bobolnya Rp 20 miliar dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dari Rp 220 miliar yang didepositokan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat, salah satu penyebab utamanya adalah sangat lemahnya sistem kontrol keuangan di kabupaten yang dipimpin Ilyas A Hamid tersebut.
Penilaian itu dilontarkan pakar Akuntansi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Islahuddin, menjawab Serambi, Minggu (24/5), sehubungan dengan bobolnya Rp 20 miliar uang kasda Aceh Utara yang didepositokan di luar Aceh. Menurut Islahuddin, untuk pemindahan dan penarikan uang daerah dalam jumlah besar, biasanya harus ditandatangani oleh dua orang penguasa pengguna anggaran (PPA) daerah, yaitu bupati dan sekda. “Jika ada penarikan dan pemindahan uang daerah dalam jumlah besar hanya dilakukan oleh seorang pejabat, ini menandakan sistem kontrol keuangan daerah tersebut sangatlah lemah,” timpal Islahuddin.
Sistem kontrol keuangan suatu daerah bisa berjalan baik dan sehat, kata Islahuddin, jika masing-masing PPA-nya saling mengontrol dan mengingatkan. Karena itu, dalam penandatanganan specimen cek kontan uang daerah yang akan dicairkan atau dipindahkan dari satu bank ke bank lainnya, tidak diteken oleh satu orang, melainkan dua orang. “Tujuannya, ya sebagai kontrol,” tukas Islahuddin.
Bahkan, kata Islahuddin, pembukaan rekening daerah di sebuah bank, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 junto Pasal 179 ayat (3) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, haruslah ditetapkan dengan SK kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD setempat. Permendagri mengatur demikian, kata Islahuddin, dimaksudkan agar setiap pembukaan rekening daerah di sebuah bank untuk penempatan uang daerah di sebuah bank oleh kepala daerah diketahui DPRA. Tujuannya untuk akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Menurut Islahuddin, pemindahan Rp 420 miliar uang Pemkab Aceh Utara dari BPD Lhokseumawe ke dua bank di luar Aceh, yakni ke Bank Muamalat Indonesia (BMI) Rp 200 miliar dan Bank Mandiri, Jelambar, Rp 220 miliar oleh Bupati Aceh Utara apakah telah memenuhi sistem kontrol keuangan daerah yang benar, pihak Bupati dan Sekda Aceh Utara lah yang mengetahui hal itu.
Jika pemindahannya dilakukan dengan benar dan berpedoman pada sistem kontrol keuangan daerah yang benar, dan tidak ada maksud lain, kata Islahuddin, maka uang daerah itu tidak mungkin bisa bobol dan bermasalah seperti yang terjadi sekarang ini. “Ini pasti ada yang tidak beres,” ujar ilmuwan kelahiran Aceh Utara ini.
Menurut Islahuddin, ketidaktahuan seorang kepala daerah mengenai mekanisme transfer uang di perbankan, bisa diatasi dengan memanfaatkan jasa penasihat keuangan dan cara ini dibenarkan. Ia contohkan, para gubernur di negara-negara maju malah melakukan hal itu demi mencegah terjadinya kesalahan transfer dan pembobolan keuangan daerahnya dari mafia atau agen-agen keuangan. Sedianya, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, dan sekda di Aceh bisa mengikuti pola yang demikian demi mencegah kisruh keuangan di belakang hari.
Perlu dipertanyakan
Pakar Ekonomi Unsyiah lainnya, Dr Nazamuddin, berpendapat meski Gubernur Aceh telah mengevaluasi belanja pembangunan APBK Pemkab Aceh Utara Tahun 2009 dengan pagu Rp 1,352 triliun, tapi menurut analisanya, masih banyak hal yang perlu dipertanyakan oleh anggota DPRK Aceh Utara. Antara lain, tentang besaran penerimaan pembiayaan daerah yang dicantumkan dalam APBK 2009 untuk mengatasi defisit.
Untuk mengatasi defisit APBK 2009 Rp 557,975 miliar, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara memasukkan penerimaan pembiayaan Rp 744,8 miliar, sehingga jika seluruh penerimaan daerah masuk sesuai rencana dan realisasi belanja pembangunan daerah 100 persen, maka pada akhir tahun 2009 nanti Aceh Utara diperkirakan masih surplus Rp 167,7 miliar.
Penerimaan pembiayaan itu biasanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. “Ini bisa dilihat pada Pasal 60 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Nazamuddin.
Ia juga membandingkan bahwa Silpa APBK Pemkab Aceh Utara Tahun 2008 dari nota keuangan yang dibuat pemkab pada perubahan APBK 2008 nilainya Rp 164,5 miliar. Jika silpa APBK setelah perubahan APBK 2008 nilainya menjadi Rp 164,5 miliar, lalu dikurangi dengan penerimaan pembiayaan yang dimasukkan ke dalam APBK 2009 Rp 744,8 miliar, maka terjadi minus Rp 577,096 miliar.
Untuk menutupi penerimaan pembiayaan yang minus tadi, kata Nazamuddin, ia belum melihat dari sumber mana diambil oleh Pemkab Aceh Utara. Sebab, dari buku vertikal APBK 2009 yang diberikan kepada DPRK Aceh Utara, pada lampiran dana cadangan tidak terlihat besarnya dana cadangan pemkab, begitu juga dalam lampiran penerimaan penjualan aset daerah, kolomnya masih kosong.
Jadi, kekurangan dana penerimaan pembiayaan yang akan dijadikan Pemkab Aceh Utara untuk menutupi defisit anggaran APBK 2009 Rp 557,975 tersebut diambil dari sumber peneriaan yang mana? “Apakah masih ada silpa lain selain silpa perubahan APBK 2008 yang telah dijelaskan sebelumnya kepada DPRK Rp 164,5 miliar,” tanya Nazamuddin.
Selain itu, ungkap Nazamuddin, yang juga perlu diketahui DPRK Aceh Utara adalah penambahan anggaran belanja pembangunan sebesar Rp 10,6 miliar. Pada SK DPRK Aceh Utara Nomor 102/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang ditandatangani Wakil Ketua Ridwan Yunus tentang Persetujuan APBK 2009 Aceh Utara, belanja pembangunan yang disetujui Rp 1,341 triliun.
Akan tetapi dalam SK DPRK Nomor 04 Tahun 2004 tertanggal 16 Maret 2007 yang diteken Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zulkifli Hanafiah, tentang tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh Darussalam Nomor Ku.903/18/2009 tentang Evaluasi RAPBK Aceh Utara 2009, belanja pembangunannya malah bertambah Rp 10,6 miliar menjadi Rp 1,352 triliun. “Tambahan itu untuk apa dan harus dijelaskan kembali kepada anggota DPRK dan masyarakat,” ujar Nazamuddin. Melihat besarnya sipla dan penerimaan pembiayaan dalam APBK Aceh Utara 2007-2009, Nazamuddin mengatakan, pelaksanaan pembangunan di daerah ini belum berjalan maksimal. Tahun 2007 dana Silpa Aceh Utara mencapai Rp 1,2 triliun, tahun 2008 turun menjadi Rp 164,5 miliar, lalu pada tahun 2009 untuk mengatasi defisitnya Rp 557,9 miliar, dibuat penerimaan pembiayaannya yang cukup besar, mencapai Rp 774,8 miliar. “Kalau demikian kejadiannya, apakah silpa yang dibuat pada bulan Oktober 2008 dalam perhitungan perubahan APBK 2008 sebesar Rp 164,5 miliar, belum merupakan Silpa APBK 2008 yang sesungguhnya?” tanya Nazamuddin. (her)
Penilaian itu dilontarkan pakar Akuntansi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Islahuddin, menjawab Serambi, Minggu (24/5), sehubungan dengan bobolnya Rp 20 miliar uang kasda Aceh Utara yang didepositokan di luar Aceh. Menurut Islahuddin, untuk pemindahan dan penarikan uang daerah dalam jumlah besar, biasanya harus ditandatangani oleh dua orang penguasa pengguna anggaran (PPA) daerah, yaitu bupati dan sekda. “Jika ada penarikan dan pemindahan uang daerah dalam jumlah besar hanya dilakukan oleh seorang pejabat, ini menandakan sistem kontrol keuangan daerah tersebut sangatlah lemah,” timpal Islahuddin.
Sistem kontrol keuangan suatu daerah bisa berjalan baik dan sehat, kata Islahuddin, jika masing-masing PPA-nya saling mengontrol dan mengingatkan. Karena itu, dalam penandatanganan specimen cek kontan uang daerah yang akan dicairkan atau dipindahkan dari satu bank ke bank lainnya, tidak diteken oleh satu orang, melainkan dua orang. “Tujuannya, ya sebagai kontrol,” tukas Islahuddin.
Bahkan, kata Islahuddin, pembukaan rekening daerah di sebuah bank, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 junto Pasal 179 ayat (3) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, haruslah ditetapkan dengan SK kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD setempat. Permendagri mengatur demikian, kata Islahuddin, dimaksudkan agar setiap pembukaan rekening daerah di sebuah bank untuk penempatan uang daerah di sebuah bank oleh kepala daerah diketahui DPRA. Tujuannya untuk akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Menurut Islahuddin, pemindahan Rp 420 miliar uang Pemkab Aceh Utara dari BPD Lhokseumawe ke dua bank di luar Aceh, yakni ke Bank Muamalat Indonesia (BMI) Rp 200 miliar dan Bank Mandiri, Jelambar, Rp 220 miliar oleh Bupati Aceh Utara apakah telah memenuhi sistem kontrol keuangan daerah yang benar, pihak Bupati dan Sekda Aceh Utara lah yang mengetahui hal itu.
Jika pemindahannya dilakukan dengan benar dan berpedoman pada sistem kontrol keuangan daerah yang benar, dan tidak ada maksud lain, kata Islahuddin, maka uang daerah itu tidak mungkin bisa bobol dan bermasalah seperti yang terjadi sekarang ini. “Ini pasti ada yang tidak beres,” ujar ilmuwan kelahiran Aceh Utara ini.
Menurut Islahuddin, ketidaktahuan seorang kepala daerah mengenai mekanisme transfer uang di perbankan, bisa diatasi dengan memanfaatkan jasa penasihat keuangan dan cara ini dibenarkan. Ia contohkan, para gubernur di negara-negara maju malah melakukan hal itu demi mencegah terjadinya kesalahan transfer dan pembobolan keuangan daerahnya dari mafia atau agen-agen keuangan. Sedianya, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, dan sekda di Aceh bisa mengikuti pola yang demikian demi mencegah kisruh keuangan di belakang hari.
Perlu dipertanyakan
Pakar Ekonomi Unsyiah lainnya, Dr Nazamuddin, berpendapat meski Gubernur Aceh telah mengevaluasi belanja pembangunan APBK Pemkab Aceh Utara Tahun 2009 dengan pagu Rp 1,352 triliun, tapi menurut analisanya, masih banyak hal yang perlu dipertanyakan oleh anggota DPRK Aceh Utara. Antara lain, tentang besaran penerimaan pembiayaan daerah yang dicantumkan dalam APBK 2009 untuk mengatasi defisit.
Untuk mengatasi defisit APBK 2009 Rp 557,975 miliar, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara memasukkan penerimaan pembiayaan Rp 744,8 miliar, sehingga jika seluruh penerimaan daerah masuk sesuai rencana dan realisasi belanja pembangunan daerah 100 persen, maka pada akhir tahun 2009 nanti Aceh Utara diperkirakan masih surplus Rp 167,7 miliar.
Penerimaan pembiayaan itu biasanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. “Ini bisa dilihat pada Pasal 60 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Nazamuddin.
Ia juga membandingkan bahwa Silpa APBK Pemkab Aceh Utara Tahun 2008 dari nota keuangan yang dibuat pemkab pada perubahan APBK 2008 nilainya Rp 164,5 miliar. Jika silpa APBK setelah perubahan APBK 2008 nilainya menjadi Rp 164,5 miliar, lalu dikurangi dengan penerimaan pembiayaan yang dimasukkan ke dalam APBK 2009 Rp 744,8 miliar, maka terjadi minus Rp 577,096 miliar.
Untuk menutupi penerimaan pembiayaan yang minus tadi, kata Nazamuddin, ia belum melihat dari sumber mana diambil oleh Pemkab Aceh Utara. Sebab, dari buku vertikal APBK 2009 yang diberikan kepada DPRK Aceh Utara, pada lampiran dana cadangan tidak terlihat besarnya dana cadangan pemkab, begitu juga dalam lampiran penerimaan penjualan aset daerah, kolomnya masih kosong.
Jadi, kekurangan dana penerimaan pembiayaan yang akan dijadikan Pemkab Aceh Utara untuk menutupi defisit anggaran APBK 2009 Rp 557,975 tersebut diambil dari sumber peneriaan yang mana? “Apakah masih ada silpa lain selain silpa perubahan APBK 2008 yang telah dijelaskan sebelumnya kepada DPRK Rp 164,5 miliar,” tanya Nazamuddin.
Selain itu, ungkap Nazamuddin, yang juga perlu diketahui DPRK Aceh Utara adalah penambahan anggaran belanja pembangunan sebesar Rp 10,6 miliar. Pada SK DPRK Aceh Utara Nomor 102/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang ditandatangani Wakil Ketua Ridwan Yunus tentang Persetujuan APBK 2009 Aceh Utara, belanja pembangunan yang disetujui Rp 1,341 triliun.
Akan tetapi dalam SK DPRK Nomor 04 Tahun 2004 tertanggal 16 Maret 2007 yang diteken Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zulkifli Hanafiah, tentang tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh Darussalam Nomor Ku.903/18/2009 tentang Evaluasi RAPBK Aceh Utara 2009, belanja pembangunannya malah bertambah Rp 10,6 miliar menjadi Rp 1,352 triliun. “Tambahan itu untuk apa dan harus dijelaskan kembali kepada anggota DPRK dan masyarakat,” ujar Nazamuddin. Melihat besarnya sipla dan penerimaan pembiayaan dalam APBK Aceh Utara 2007-2009, Nazamuddin mengatakan, pelaksanaan pembangunan di daerah ini belum berjalan maksimal. Tahun 2007 dana Silpa Aceh Utara mencapai Rp 1,2 triliun, tahun 2008 turun menjadi Rp 164,5 miliar, lalu pada tahun 2009 untuk mengatasi defisitnya Rp 557,9 miliar, dibuat penerimaan pembiayaannya yang cukup besar, mencapai Rp 774,8 miliar. “Kalau demikian kejadiannya, apakah silpa yang dibuat pada bulan Oktober 2008 dalam perhitungan perubahan APBK 2008 sebesar Rp 164,5 miliar, belum merupakan Silpa APBK 2008 yang sesungguhnya?” tanya Nazamuddin. (her)
Jumat, 22 Mei 2009
Pemerintah Aceh Kembali Kucurkan Beasiswa Khusus
BANDA ACEH - Setelah sukses memberikan beasiswa khusus kepada 32 siswa lulusan SMA/MA/SMK tahun 2008 lalu, pada tahun 2009 ini, Pemerintah Aceh kembali akan memberikan beasiswa khusus kepada mereka yang berprestasi dalam berbagai bidang olimpiade sains, matematika, komputer sains, ketrampilan dan kemahiran khusus.
Ketua Komisi Beasiswa Provinsi Aceh, Dr Qismullah Yusuf kepada Serambi,Kamis (21/5) mengatakan, seleksi untuk calon penerima beasiswa khusus Pemerintah Aceh dijadwalkan dilaksanakan, Sabtu (23/5) besok. “Setiap daerah dan sekolah unggul, mendapat peluang yang sama besarnya untuk meraih beasiswa tersebut,” ungkap Qismullah.
Dikatakan, pemberian jatah untuk daerah dan sekolah unggul itu dilakukan Gubernur Irwansi Yusuf sebagai penanggung jawab dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar sebagai Ketua Dewan Pengarah. Setelah mendapat masukan dari Gubernur dan Wagub Aceh, Komisi Beasiswa kemudian mencari masukan dari berbagai pihak di semua kabupaten/kota di Aceh, baik masukan dari birokrat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan ulama.
Hasilnya, Pemerintah Aceh memutuskan untuk memberikan beasiswa secara adil kepada semua kabupaten/kota di Aceh dengan syarat setiap siswa SMA/MA/SMK mengirimkan satu siswa terbaik ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Kemudian calon penerima beasiswa itu akan diseleksi oleh Komisi Beasiswa bersama Dinas Pendidikan Aceh dan kabupaten/kota dengan tiap daerah akan mendapat lima siswa terbaiknya.
Siswa sekolah unggul
Dr Qismullah juga mengatakan, untuk memberikan penghargaan kepada para bupati/walikota, ulama, dan tokoh pendidikan yang telah berpartisipasi dalam mendirikan berbagai sekolah unggul di berbagai kabupaten/kota di Aceh, Pemerintah Aceh akan menyediakan dua atau tiga beasiswa untuk setiap sekolah madrasah unggul.
Setiap sekolah hanya dibenarkan mengirimkan lima siswa terbaiknya untuk berkompetisi di jenjang sekolahnya dan hanya dua atau tiga siswa terbaik yang akan dipilih untuk menerima beasiswa Pemerintah Aceh. Sedangkan bagi siswa SMA/MA/SMK dan dayah yang siswanya meraih penghargaan perorangan tertinggi juga diberikan beasiswa penuh oleh Pemerintah Aceh.
Adapun bidang-bidang yang akan menjadi target beasiswa adalah: (1) olimpiade sains, matematika dan komputer sains, (2) olimpiade olah raga perorangan, (3) hafiz Qur’an (4) MTQ, dan (5) kepakaran khusus lainnya. Di samping itu, tahun 2009 ini, Pemerintah Aceh, juga akan memberikan penghargaan kepada orangtua/wali siswa, juga akan memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah yang siswanya memperoleh nilai paling tinggi pada seleksi yang akan diadakan pada tanggal 23 Mei 2009. Para siswa yang mendapat beasiswa akan dikirim ke berbagai universitas, meliputi Universitas Syiah Kuala, IAIN-Arraniry, Universitas Indonesia, IPB Bogor, ITB Bandung, ITS Surabaya dan universitas terkemuka lainnya di Indonesia.
Menjawab Serambi menyangkut jumlah siswa yang akan mendapat beasiswa tersebut, Dr Qismullah Yusuf mengatakan Pemerintah Aceh menyediakan beasiswa untuk: 23 kabupaten/kota x 5 siswa per kab/kota, 33 sekolah unggul x 2 atau 3 beasiswa persekolah unggul dan beasiswa juara olimpiade sains, matematika, komputer sains, olahraga perorangan tingkat I provinsi atau tingkat I, II, III dan harapan I, II dan III di tingkat nasional, juara MTQ dan hafiz Qur’an I, II, III dan harapan tingkat nasional/internasional.(sir)
Ketua Komisi Beasiswa Provinsi Aceh, Dr Qismullah Yusuf kepada Serambi,Kamis (21/5) mengatakan, seleksi untuk calon penerima beasiswa khusus Pemerintah Aceh dijadwalkan dilaksanakan, Sabtu (23/5) besok. “Setiap daerah dan sekolah unggul, mendapat peluang yang sama besarnya untuk meraih beasiswa tersebut,” ungkap Qismullah.
Dikatakan, pemberian jatah untuk daerah dan sekolah unggul itu dilakukan Gubernur Irwansi Yusuf sebagai penanggung jawab dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar sebagai Ketua Dewan Pengarah. Setelah mendapat masukan dari Gubernur dan Wagub Aceh, Komisi Beasiswa kemudian mencari masukan dari berbagai pihak di semua kabupaten/kota di Aceh, baik masukan dari birokrat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan ulama.
Hasilnya, Pemerintah Aceh memutuskan untuk memberikan beasiswa secara adil kepada semua kabupaten/kota di Aceh dengan syarat setiap siswa SMA/MA/SMK mengirimkan satu siswa terbaik ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Kemudian calon penerima beasiswa itu akan diseleksi oleh Komisi Beasiswa bersama Dinas Pendidikan Aceh dan kabupaten/kota dengan tiap daerah akan mendapat lima siswa terbaiknya.
Siswa sekolah unggul
Dr Qismullah juga mengatakan, untuk memberikan penghargaan kepada para bupati/walikota, ulama, dan tokoh pendidikan yang telah berpartisipasi dalam mendirikan berbagai sekolah unggul di berbagai kabupaten/kota di Aceh, Pemerintah Aceh akan menyediakan dua atau tiga beasiswa untuk setiap sekolah madrasah unggul.
Setiap sekolah hanya dibenarkan mengirimkan lima siswa terbaiknya untuk berkompetisi di jenjang sekolahnya dan hanya dua atau tiga siswa terbaik yang akan dipilih untuk menerima beasiswa Pemerintah Aceh. Sedangkan bagi siswa SMA/MA/SMK dan dayah yang siswanya meraih penghargaan perorangan tertinggi juga diberikan beasiswa penuh oleh Pemerintah Aceh.
Adapun bidang-bidang yang akan menjadi target beasiswa adalah: (1) olimpiade sains, matematika dan komputer sains, (2) olimpiade olah raga perorangan, (3) hafiz Qur’an (4) MTQ, dan (5) kepakaran khusus lainnya. Di samping itu, tahun 2009 ini, Pemerintah Aceh, juga akan memberikan penghargaan kepada orangtua/wali siswa, juga akan memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah yang siswanya memperoleh nilai paling tinggi pada seleksi yang akan diadakan pada tanggal 23 Mei 2009. Para siswa yang mendapat beasiswa akan dikirim ke berbagai universitas, meliputi Universitas Syiah Kuala, IAIN-Arraniry, Universitas Indonesia, IPB Bogor, ITB Bandung, ITS Surabaya dan universitas terkemuka lainnya di Indonesia.
Menjawab Serambi menyangkut jumlah siswa yang akan mendapat beasiswa tersebut, Dr Qismullah Yusuf mengatakan Pemerintah Aceh menyediakan beasiswa untuk: 23 kabupaten/kota x 5 siswa per kab/kota, 33 sekolah unggul x 2 atau 3 beasiswa persekolah unggul dan beasiswa juara olimpiade sains, matematika, komputer sains, olahraga perorangan tingkat I provinsi atau tingkat I, II, III dan harapan I, II dan III di tingkat nasional, juara MTQ dan hafiz Qur’an I, II, III dan harapan tingkat nasional/internasional.(sir)
Bupati Aceh Barat Lengakpi Bukti Korupsi ke KPK
JAKARTA —Melengkapi laporan sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli MS kembali menyerahkan satu dus bukti tambahan dugaan korupsi Kawasan Industri Beureugang (KIB) PD Pakat Beusare, Aceh Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kelengkapan bukti tersebut diserahkan Bupati Ramli melalui salah seorang tim asistensinya kepada KPK, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/5).
KPK dalam suratnya No. R-873/40-43/2009, tanggal 27 Februari 2009, menyatakan belum bisa menanggapi laporan korupsi Kawasan Industri Beureugang dan PD Pakat Beusare karena tidak memuat fakta/informasi. Menanggapi surat tersebut, Bupati Ramli kemudian menyerahkan data-data agregat tambahan ke KPK berupa dokumen surat-surat, neraca atas kasus KIB dan PD Beusare dan beberapa dokumen lainnya.
Dugaan korupsi di KIB dan PD Pakat Beusare pertama kali dilaporkan Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada KPK pada 27 Januari 2009 lalu. Berkas tersebut diantar sendiri oleh bupati ke kantor KPK yang diterima Yuli Krostion. Berkas dugaan korupsi yang diserahkan Ramli tersebut merupakan Laporan Hasil Monitoring atas LHP Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Barat pada Kasus Korupsi PD. Pakat Beusare Meulaboh, dan Laporan Nomor : 700/04/BWD-LHPK/2008 Tanggal 10 Maret 2008 tentang Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare Kabupaten Aceh Barat, serta Laporan LHP Inspektorat Nomor : 700/05/BWD-LHPK/2008 Tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kasus Korupsi Kawasan Indsutri Beureugang (KIB) Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.
PD Pakat Beusaree Meulaboh mengalami berbagai persoalan termausuk kerugian sebesar Rp 220 juta lebih, tunggakan piutang Rp 363 juta lebih, pertanggungjawaban fiktif biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 15 juta, setoran PAD 2006 dan 2007 yang jauh dari target dan berbagai temuan lainnya.
Sedangkan dugaan korupsi di KIB Kaway XVI meliputi temuan penggelembungan volume biaya mobilisasi dan demobilisasi pada pekerjaan pengadaan alat-alat pengolahan kayu karet tahun anggaran 2003 sebesar Rp 85 juta lebih, pembangunan fasilitas celaner dry untuk keperluan pabrik pengolahan kayu karet senilai Rp 159 juta lebih yang tidak dimanfaatkan, penggelembungan harga tanah Kawasan Industri Beureugang tahun anggaran 2003 sebesar Rp 52 juta lebih, gedung pabrik minyak goreng, pabrik CPO dan gedung rice refeni unit (RRU) sejumlah Rp 641 juta lebih yang tidak berfungsi dan lain-lain. Waktu itu, Bupati Ramli mengharapkan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kalau dibiarkan berlarut-larut pasti akan mempengaruhi kinerja pemerintahan kami saat ini,” ujar Ramli MS.(fik)
KPK dalam suratnya No. R-873/40-43/2009, tanggal 27 Februari 2009, menyatakan belum bisa menanggapi laporan korupsi Kawasan Industri Beureugang dan PD Pakat Beusare karena tidak memuat fakta/informasi. Menanggapi surat tersebut, Bupati Ramli kemudian menyerahkan data-data agregat tambahan ke KPK berupa dokumen surat-surat, neraca atas kasus KIB dan PD Beusare dan beberapa dokumen lainnya.
Dugaan korupsi di KIB dan PD Pakat Beusare pertama kali dilaporkan Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada KPK pada 27 Januari 2009 lalu. Berkas tersebut diantar sendiri oleh bupati ke kantor KPK yang diterima Yuli Krostion. Berkas dugaan korupsi yang diserahkan Ramli tersebut merupakan Laporan Hasil Monitoring atas LHP Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Barat pada Kasus Korupsi PD. Pakat Beusare Meulaboh, dan Laporan Nomor : 700/04/BWD-LHPK/2008 Tanggal 10 Maret 2008 tentang Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare Kabupaten Aceh Barat, serta Laporan LHP Inspektorat Nomor : 700/05/BWD-LHPK/2008 Tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kasus Korupsi Kawasan Indsutri Beureugang (KIB) Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.
PD Pakat Beusaree Meulaboh mengalami berbagai persoalan termausuk kerugian sebesar Rp 220 juta lebih, tunggakan piutang Rp 363 juta lebih, pertanggungjawaban fiktif biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 15 juta, setoran PAD 2006 dan 2007 yang jauh dari target dan berbagai temuan lainnya.
Sedangkan dugaan korupsi di KIB Kaway XVI meliputi temuan penggelembungan volume biaya mobilisasi dan demobilisasi pada pekerjaan pengadaan alat-alat pengolahan kayu karet tahun anggaran 2003 sebesar Rp 85 juta lebih, pembangunan fasilitas celaner dry untuk keperluan pabrik pengolahan kayu karet senilai Rp 159 juta lebih yang tidak dimanfaatkan, penggelembungan harga tanah Kawasan Industri Beureugang tahun anggaran 2003 sebesar Rp 52 juta lebih, gedung pabrik minyak goreng, pabrik CPO dan gedung rice refeni unit (RRU) sejumlah Rp 641 juta lebih yang tidak berfungsi dan lain-lain. Waktu itu, Bupati Ramli mengharapkan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kalau dibiarkan berlarut-larut pasti akan mempengaruhi kinerja pemerintahan kami saat ini,” ujar Ramli MS.(fik)
Langganan:
Postingan (Atom)