4 May 2009, 09:50 Kutaraja Administrator
BANDA ACEH - Praktek mafia peradilan yang selama ini terjadi di kota-kota besar di Indonesia, kini hal tersebut diduga telah merambah sampai ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Karena itu, Direktur Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) Aceh, Hendra Budian, mengharapkan pemerintah sungguh-sungguh memberantas mafia peradilan, sehingga hukum bisa ditegakkan.
Kepada wartawan Hendra Budian mengatakan, vonis bebas oleh PN Banda Aceh terhadap Robby Meyer, sesorang pengusaha asal Medan yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa belum lama ini, menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Aceh.
Bahkan lebih jauh, Hendra menyebutkan kondisi itu mencerminkan masih sulitnya mendapatkan keadilan hukum di daerah ini. “Vonis bebas tersebut, semakin menambah rapor merah terhadap penegakan hukum di Aceh. Vonis bebas ini juga mengindikasikan adanya praktek mafia peradilan di Indonesia dan Aceh khususnya,” ujar Direktur AJMI Aceh itu.
Selain kasus vonis bebas tersebut, papar Hendra, AJMI juga telah melakukan monitoring peradilan di 6 kabupaten/kota di Aceh sejak Januari-Desember 2008. Dari monitoring tersebut, terlihat proses penegakan hukum yang berkeadilan masih jauh dari harapan. Kondisi ini, tambah Hendra, adanya dugaan kecurangan dan kesewenangan sikap, prilaku hingga minimnya profesionalisme kerja aparatur penegakan hukum. Selain itu, papar Direktur AJMI ini, pihaknya juga melihat prilaku aparatur penegak hukum yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, dimana hakim tunggal/hakim tidak lengkap (bukan majelis hakim), di atur dalam ketentuan.
Disamping itu, tambahnya, hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 158 KUHAP. Menurut Hendra, buruknya penegakan supremasi hukum di Aceh ini akan berdampak buruk bagi perkembangan daerah ke depan. Karena, kata Hendra, para invstor akan sungkan menanamkan modal di Aceh.
JPU kasasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ernida SH, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas oleh majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, terhadap pengusaha asal Medan, Robby Meyer, (Direktur PT Bintang Saudara) dalam sidang beberapa hari lalu. “Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 67, atas vonis bebas. Maka JPU berhak mengajukan kasasi,” ujar Ernida SH ketika ditemui wartawan di PN Banda Aceh.
Pengajuan kasasi tersebut disampaikan JPU Erdina SH ke PN Banda Aceh, Selasa (28/4) lalu, dan diterima panitera PN Banda Aceh Samuin SH, dengan nomor 207/Pid/2008/PN BNA, terkait putusan PN Banda Aceh Nomor 207/Pid.B/2008/PN BNA pada persidangan yang digelar, Kamis (16/4). Sementara itu, Kasi Penkum/Humas Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Ali Rasyaf Lubis SH, ketika dihubungi wartawan, mengakuai adanya pengajukan kasasi jaksa Ernida SH, terkait putusan bebas hakim PN Banda Aceh terhadap kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar, pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dengan tersangka Robby Meyer.
Setelah memori kasasi yang diajukan JPU diterima, maka pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh, akan mempersiapkan berkas untuk dikirim ke Mahmakah Agung. “Saat ini kita sedang menunggu kontra memori dari pihak terdakwa. Sesuai dengan perundang-undangan tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal diterimanya memori kasasi. Bila sudah selesai maka berkas kasasi akan kita limpahkan ke MA,” ujar Panitera Sekkretaris (Pansek), Samuin SH.
Robby Meyer diseret ke meja hijau terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar, pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Robby yang didakwakan melanggar, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHPidana itu, sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Sebab, menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan pada proyek pembangunan, 167 unit rumah tersebut.(tz)
Senin, 04 Mei 2009
Jumat, 17 April 2009
Penahanan Terdakwa Korupsi Ditangguhkan
TAPAKTUAN - Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan, telah menangguhkan penahanan terhadap Cut Fajri (41) terdakwa kasus korupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) anak di luar panti yang bersumber dari APBD 1 2005. Hal ini dilakukan karena pemegang kuasa Direktur CV Mon Guci dan CV Ananda itu kini dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Umum (RSU), Yuliddin Away Tapaktuan.
Informasi yang diterima Serambi, Kamis (16/4) terdakwa Cut Fajri sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit, namun belum dikatahui secara pasti sakit yang dideritanya. Hal ini terlihat dari surat pembantaran (penangguhan penahanan untuk berobat) yang di keluarkan PN tanggal 13 April 2009 dengan surat penetapan nomor 28/Pid/B/2009/PN TTN. Dalam surat tersebut tidak disebutkan penyakit yang dideritanya, sehingga terdakwa diberikan konvensasi dengan pembantaran penahanan.
Selain tidak disebutkan secara jelas penyakit yang diderita terdakwa, dalam surat penetapan yang ditandatangani majelis hakim PN Tapaktuan, Ketua H Hamzah Sulaiman SH, dan Muhammad Kasim SH, Teuku Almadyan SH masing-masing sebagai hakim anggota tidak disebutkan batas waktu pembanratan tersebut. Ketua Majelis Hakim PN Tapaktuan, H Hamzah Sulaiman SH, kepada Serambi, membenarkan telah menangguhkan penahanan terdakwa Cut Fajri. Ia adalah pemegang kuasa Direktur CV Mon Guci dan CV Ananda) yang juga merupakan salah satu dari empat terdakwa lainnya, M Yusuf Is (Mantan Kadis Sosial Aceh Selatan), Farida (PPTK), Ramzi (Dir CV Mon Guci) yang didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga telah melakukan korupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) anak di luar panti yang bersumber dari APBD 1 2005
Menurutnya, pembantaran penahanan warga Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh yang sebelumnya ditahan di Rutan Tapaktuan didasari surat dari kepala rutan Tapaktuan tertanggal 13 April 2009 nomor WI.UM.01.01.109 yang ditujukan pada ketua PN. Surat ini menerangkan bahwa tahanan atas nama Cut Fajri sakit. Hal lain surat keterangan dirawat dari RSU Yuuliddin Away Tapaktuan. “Pembantaran penahanan itu hanya untuk pengobatan, kalau sudah sembuh terdakwa harus masuk kembali ke Rutan,” katanya.(az)
Informasi yang diterima Serambi, Kamis (16/4) terdakwa Cut Fajri sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit, namun belum dikatahui secara pasti sakit yang dideritanya. Hal ini terlihat dari surat pembantaran (penangguhan penahanan untuk berobat) yang di keluarkan PN tanggal 13 April 2009 dengan surat penetapan nomor 28/Pid/B/2009/PN TTN. Dalam surat tersebut tidak disebutkan penyakit yang dideritanya, sehingga terdakwa diberikan konvensasi dengan pembantaran penahanan.
Selain tidak disebutkan secara jelas penyakit yang diderita terdakwa, dalam surat penetapan yang ditandatangani majelis hakim PN Tapaktuan, Ketua H Hamzah Sulaiman SH, dan Muhammad Kasim SH, Teuku Almadyan SH masing-masing sebagai hakim anggota tidak disebutkan batas waktu pembanratan tersebut. Ketua Majelis Hakim PN Tapaktuan, H Hamzah Sulaiman SH, kepada Serambi, membenarkan telah menangguhkan penahanan terdakwa Cut Fajri. Ia adalah pemegang kuasa Direktur CV Mon Guci dan CV Ananda) yang juga merupakan salah satu dari empat terdakwa lainnya, M Yusuf Is (Mantan Kadis Sosial Aceh Selatan), Farida (PPTK), Ramzi (Dir CV Mon Guci) yang didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga telah melakukan korupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) anak di luar panti yang bersumber dari APBD 1 2005
Menurutnya, pembantaran penahanan warga Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh yang sebelumnya ditahan di Rutan Tapaktuan didasari surat dari kepala rutan Tapaktuan tertanggal 13 April 2009 nomor WI.UM.01.01.109 yang ditujukan pada ketua PN. Surat ini menerangkan bahwa tahanan atas nama Cut Fajri sakit. Hal lain surat keterangan dirawat dari RSU Yuuliddin Away Tapaktuan. “Pembantaran penahanan itu hanya untuk pengobatan, kalau sudah sembuh terdakwa harus masuk kembali ke Rutan,” katanya.(az)
Cegah Korupsi, Aceh Harus Bangkitkan Kekuatan “Golden Triangle”
BANDA ACEH - Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid menyatakan, Aceh harus menggerakkan tiga kekuatan untuk mencegah terjadinya korupsi demi menggapai masa depan gemilang. Ketiga kekuatan yang diistilahkannya dengan “golden triangle” atau segi tiga emas itu adalah, masyarakat sipil antikorupsi, pers yang berkomitmen memberantas korupsi, dan kejaksaan. “Ke depan Aceh harus menggerakkan segitiga emas atau `golden triangle` yaitu kekuatan masyarakat sipil antikorupsi, mendorong pers yang berkomitmen memberantas korupsi dan kejaksaan,” katanya seperti dilansir LKBN Antara, Kamis (16/4).
Menurut Humam, jika ketiga komponen itu bekerja sama dengan baik sebagian besar pekerjaan memberantas korupsi bisa selesai. Kerja sama ketiga komponen itu, menurutnya sangat diperlukan di Aceh guna mengontrol pemerintah yang memiliki kekuasaan besar karena sistem otonomi daerah. “Kalau dulu kita kenal korupsi terpimpin tapi sekarang korupsi otonomi, karena pimpinan daerah mempunyai kewenangan yang luar biasa diikuti kucuran dana yang besar,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh berhak memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ditambah dana bagi hasil migas. Diperkirakan setiap tahunnya Pemerintah Aceh akan memperoleh dana sebesar Rp 4 triliun dari DAU. Dana sebesar itu, menurutnya akan mampu membuat sejahtera masyarakat Aceh jika benar-benar digunakan dengan tepat. Ditambahkannya, syariat Islam yang diterapkan di Aceh tidak bisa menjamin korupsi akan hilang karena di negara Islam lainnya di dunia korupsi juga terjadi. “Saat ini korupsi terjadi dimana-mana termasuk di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Sistem demokrasi dinilai belum mampu memberi jaminan kepada masyarakat negara bebas korupsi,” kata Humam Hamid.(ant)
Menurut Humam, jika ketiga komponen itu bekerja sama dengan baik sebagian besar pekerjaan memberantas korupsi bisa selesai. Kerja sama ketiga komponen itu, menurutnya sangat diperlukan di Aceh guna mengontrol pemerintah yang memiliki kekuasaan besar karena sistem otonomi daerah. “Kalau dulu kita kenal korupsi terpimpin tapi sekarang korupsi otonomi, karena pimpinan daerah mempunyai kewenangan yang luar biasa diikuti kucuran dana yang besar,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh berhak memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ditambah dana bagi hasil migas. Diperkirakan setiap tahunnya Pemerintah Aceh akan memperoleh dana sebesar Rp 4 triliun dari DAU. Dana sebesar itu, menurutnya akan mampu membuat sejahtera masyarakat Aceh jika benar-benar digunakan dengan tepat. Ditambahkannya, syariat Islam yang diterapkan di Aceh tidak bisa menjamin korupsi akan hilang karena di negara Islam lainnya di dunia korupsi juga terjadi. “Saat ini korupsi terjadi dimana-mana termasuk di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Sistem demokrasi dinilai belum mampu memberi jaminan kepada masyarakat negara bebas korupsi,” kata Humam Hamid.(ant)
Rabu, 15 April 2009
Pergantian Hakim Korupsi
VIVAnews - Mahkamah Agung berdalih sudah melakukan proses seleksi hakim khusus tindak pidana korupsi secara terbuka.
"Prosesnya sudah diumumkan sejak setahun lalu," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada wartawan, kemarin. Proses itu, kata dia, meliputi permintaan Mahkamah agar setiap pengadilan tinggi di Indonesia mengajukan calon.
Syaratnya, kata dia, mejadi hakim minimal 10 tahun, sehat jasmani dan rohani. "Selain itu, memiliki integritas dan pernah menyidangkan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) ," jelasnya.
Hasil seleksi, kata dia, saat ini sudah ada 600 hakim khusus korupsi yang sudah bersertifikat. "Mahkamah membutuhkan total 2000 hakim khusus tipikor," kata dia.
Sementara itu, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yunto mempertanyakan proses seleksi hakim khusus tindak pidana korupsi yang akhirnya penetapan 21 hakim baru.
Dalam penjelasan Pasal 56 ayat (4) UU Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, disebutkan,' Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.'
"Pada proses seleksi hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tahun 2009, Ketua MA telah mengabaikan kewajiban ini," kata Emerson.
Sampai saat ini, ICW tidak pernah menemukan pengumuman resmi dari Ketua MA baik seperti yang diwajibkan oleh Pasal 56 UU KPK itu. Selain itu, ICW juga menilai mekanisme penjaringan pengadilan tipikor dilakukan secara tertutup
Sebelumnya, ICW menemukan enam dari 21 hakim korupsi yang baru pernah membebaskan kasus korupsi.
"Prosesnya sudah diumumkan sejak setahun lalu," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada wartawan, kemarin. Proses itu, kata dia, meliputi permintaan Mahkamah agar setiap pengadilan tinggi di Indonesia mengajukan calon.
Syaratnya, kata dia, mejadi hakim minimal 10 tahun, sehat jasmani dan rohani. "Selain itu, memiliki integritas dan pernah menyidangkan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) ," jelasnya.
Hasil seleksi, kata dia, saat ini sudah ada 600 hakim khusus korupsi yang sudah bersertifikat. "Mahkamah membutuhkan total 2000 hakim khusus tipikor," kata dia.
Sementara itu, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yunto mempertanyakan proses seleksi hakim khusus tindak pidana korupsi yang akhirnya penetapan 21 hakim baru.
Dalam penjelasan Pasal 56 ayat (4) UU Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, disebutkan,' Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.'
"Pada proses seleksi hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tahun 2009, Ketua MA telah mengabaikan kewajiban ini," kata Emerson.
Sampai saat ini, ICW tidak pernah menemukan pengumuman resmi dari Ketua MA baik seperti yang diwajibkan oleh Pasal 56 UU KPK itu. Selain itu, ICW juga menilai mekanisme penjaringan pengadilan tipikor dilakukan secara tertutup
Sebelumnya, ICW menemukan enam dari 21 hakim korupsi yang baru pernah membebaskan kasus korupsi.
Minggu, 12 April 2009
Langganan:
Postingan (Atom)