Jumat, 26 Desember 2008

Media Indonesia, Rabu, 10 Desember 2008
Komitmen dari atas, memberantas tanpa pandang bulu, dan adanya transparansi jadi kunci pemberantasan korupsi.

ADA delapan sektor yang rawan bagi terjadinya praktik korupsi. Salah satunya adalah bisnis keluarga pejabat negara yang berada di wilayah anggaran APBN dan APBD serta pengurusan izin.
Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan aparat penegak hukum agar mengawasi delapan wilayah tersebut. “Perhatikan wilayah-wilayah itu sehingga bisa menyelamatkan uang negara,” tegas Presiden dalam sambutan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Monumen Nasional, kemarin.
Apa yang disampaikan Kepala Negara tidak jauh berbeda dengan temuan Transparency International Indonesia (TII). TII menyebutkan tingkat korupsi tertinggi terjadi di bidang pelayanan publik, seperti perpajakan, izin usaha, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, pelabuhan, berbagai pungutan liar, serta proses pembayaran.
Namun, TII mencatat indeks persepsi korupsi menunjukkan perbaikan. Pada 2004, indeks persepsi korupsi Indonesia masih 2,0 dan menempati peringkat 137 dari 146 negara. Tahun ini Indonesia menempati peringkat 126 dari 180 negara dengan indeks 2,6.
Presiden menyebutkan ada sejumlah faktor pendukung terlaksananya gerakan pemberantasan korupsi. Pertama, komitmen tinggi dari atas. Kedua, memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Ketiga, adanya transparansi dan akuntabilitas. Jika ketiga hal itu dilakukan, capaian kemajuan gerakan antikorupsi dari tahun ke tahun akan semakin cepat.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan Kejaksaan Agung tersebut dihadiri 6.500 siswa SMA se-DKI Jakarta serta anggota karang taruna. Selain Presiden Yudhoyono, hadir Wapres Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Saat meninjau kantin kejujuran, Presiden yang didampingi Ibu Ani Yudhoyono juga melakukan transaksi membeli barang serta menaruh uang dan mengambil sendiri kembalian yang telah disiapkan di satu tempat khusus. Hingga saat ini sudah berdiri 2.711 kantin kejujuran yang tersebar di sekolah-sekolah.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia juga ditandai dengan deklarasi antikorupsi. Acara digelar di tempat parkir Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihadiri seluruh gubernur Indonesia dan perwakilannya. Dari 33 gubernur yang diundang, 22 gubernur hadir dan 11 lainnya mengirimkan perwakilan. Deklarasi diikuti KPK dan seluruh gubernur.
Dengan lantang mereka menyuarakan bahwa korupsi bukanlah budaya bangsa Indonesia, melainkan kejahatan luar biasa, merampas hak-hak rakyat untuk sejahtera, menyengsarakan rakyat Indonesia, serta merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain tidak akan melakukan perbuatan korupsi, para gubernur berjanji menciptakan generasi muda antikorupsi, mengutuk segala bentuk perilaku korupsi, dan siap menghancurkan serta memusnahkan korupsi dari Bumi Pertiwi.

Pengawasan

Sementara itu, pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2008 di Balai Kartini, Jakarta, Ketua KPK Antasari Azhar berpendapat maraknya korupsi di lembaga pemerintah terjadi karena sistem pengawasan kurang optimal. Idealnya, pengawasan lembaga pemerintahan dilakukan dari luar lembaga. “Misalnya, berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Ini untuk menghindari konflik kepentingan.”
Antasari menambahkan, Indonesia bisa belajar banyak dari China soal penerapan pengawasan lembaga di luar instansi tersebut.
Di sisi lain, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai pemerintahan SBY kurang serius menangani pemberantasan korupsi. Indikatornya, penyelesaian kasus korupsi BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) yang lambat serta upaya pembersihan di kejaksaan yang belum tuntas.
“Yang menjadi prioritas masih kasus kecil, sedangkan kasus besar yang mengaitkan tokoh tertentu kurang menjadi prioritas.”
Ia juga mengkritik lambannya proses izin pemeriksaan pejabat yang menjadi tersangka korupsi. Emerson berharap pemerintah dapat segera menuntaskan penanganan kasus BLBI. Regulasi pelaksanaan UU Penyelenggara Korupsi serta UU Tipikor yang prosesnya lambat juga harus segera diselesaikan.(*/NJ/X-10)

Tidak ada komentar: