31 Juli 2008
Kapanlagi.com - Dugaan kasus korupsi di TVRI Banda Aceh seperti dilaporkan Tim Antikorupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) perlu diusut aparat penegak hukum, sehingga masalah tersebut bisa segera tuntas, kata Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Muhammad Nazar.
"Kasus dugaan korupsi di TVRI Banda Aceh itu harus diusut. Kita tentu memiliki asas praduga tak bersalah dan tidak boleh langsung memvonis secara sembarangan terhadap masalah itu," katanya di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan, semua masalah itu tentu ada mekanismenya sehingga tidak bisa asal tuding bahwa sesuatu sudah bersalah. Mekanisme penegakan hukum tersebut tentunya ada sama aparat kejaksaan dan kepolisian.
Wagub menjelaskan, aturan pemerintah jelas sudah ada mekanisme terkait dengan penggunaan anggaran, termasuk yang bersumber dari APBD. "Artinya, apabila penyelewengan baik oleh penerima atau pemberi dana ya sama-sama disebut pelanggar hukum," tegas dia.
Dana bantuan Pemerintah kepada TVRI Banda Aceh itu bersumber dari APB Aceh. "Itu dana publik maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Muhammad Nazar.
Sebelumnnya, Koordinator lapangan TAKPA Tgk H Abdullah Madyah, menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan untuk TVRI Banda Aceh yang bersumber dari APBA 2007. Dari total bantuan Rp3 miliar itu di antaranya diduga terindikasi korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NAD, Yafizham, menyatakan pihaknya belum mendapat laporan tertulis dari TAKPA terkait temuan indikasi korupsi di TVRI Banda Aceh. "Secara resmi kita belum mendapat laporan dari tim itu," katanya.
Namun, pihaknya telah berbicara melalui telepon untuk bertemu dengan Kepala Stasiun TVRI Banda Aceh terkait masalah tersebut.
"Kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan pihak pimpinan TVRI stasiun Banda Aceh," kata Yafizham seraya menambahkan pihaknya tetap berkomitmen dengan penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu salah seorang pejabat di TVRI Banda Aceh, Saiful, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyebutkan itu hanya kesalahan administrasi. (*/cax)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar