Sumber : Harian Berita Sore
Banda Aceh ( Berita ) : Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Banda Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) bisa bertambah, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NAD, Yafizham.
“Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sedang dalam proses pemberkasan perkara oleh tim penyidik Kajati. Tersangkanya bisa bertambah atau sebaliknya juga bisa berkurang,” katanya, di Banda Aceh, Selasa [18/11].
Semuanya itu sangat tergantung dari pengembangan tim penyidik khusus tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaga publik dari daerah ini, tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kejati NAD telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Tersangka itu adalah Kepala LPP TVRI Banda Aceh, NY, Kabag Keuangan TVRI, Her dan Yus (mantan Kasubdin pengembangan informasi dan komunikasi pada Dinas Infokom setempat).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan dana bantuan kepada LPP TVRI Banda Aceh senilai sekitar Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBA 2007.
Ia menyatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya belum ditahan dengan penilaian bahwa mereka masih koperatif. “Statusnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kami menilai mereka masih koperatif sehingga tidak perlu ditahan. Lagipula masih penyidikan sedang berjalan, termasuk kami menunggu hasil audit dari BPKP,” kata Yafizham yang didampingi Kapenkum dan Humas, Ali Rasab Lubis SH.
Menurut dia, jika tersangka tidak mempersulit pemeriksaan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka menjadi pertimbangan belum ditahannya mereka.
Kasus di LPP TVRI Banda Aceh itu sebelumnya diungkap Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) yang menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang bersumber dari APBA 2007 kepada lembaga tersebut. ( ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar