Kamis, 29 Januari 2009

GUBERNUR MINTA
UANG PENJUALAN BESI JEMBATAN DISETOR KE KASDA

(Serambinews.com) BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, uang penjualan delapan jembatan rangka baja bekas yang tidak masuk dalam daftar hibah disetor ke kas daerah. Secara terpisah, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rismawan melalui Dir Reskrim, Kombes Pol Drs H Saiful Maltha menandaskan, pihaknya sedang menyelidiki kasus itu. “Siapa pun pelakunya akan disikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Terkait kasus penjualan delapan jembatan rangka baja yang masih layak pakai itu, Gubernur Irwandi telah memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Muhyan Yunan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Inspektorat Aceh bersama Tim Antikorupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) untuk menanganinya. Gubernur Irwandi mengatakan itu kepada Serambi, Selasa (27/1) usai rapat pembahasan penjualan delapan jembatan rangka baja bekas pakai yang tidak masuk dalam SK Gubernur Aceh Nomor 028/120/2008.
SK Gubernur Nomor 028/120/2008 adalah tentang bantuan/hibah barang inventaris milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Taman Pendidikan Alquran (TPA) Birrul Walidain, Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Dalam rapat Selasa kemarin, Gubernur Irwandi menjelaskan dan mengklarifikasi soal jembatan yang masuk daftar hibah atau yang tidak. Rapat dihadiri Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Muhyan Yunan, Kabid Pengujian dan Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Ir Abubakar, Kabid Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Fauzi SE, Ketua TAKPA, Ridwan Muhammad, Korlap TAKPA, Tgk H Abdullah Madyah, anggota TAKPA Hadi Evendyar, dan penerima kuasa barang hibah dari TPA Birrul Walidain, T Iskandar. Juga hadir sejumlah staf lainnya yang terkait dengan penerbitan SK hibah tersebut.
Penerima Kuasa Barang Hibah TPA Birrul Walidain, T Iskandar kepada Gubernur Irwandi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui ada komponen besi jembatan rangka baja yang tak masuk SK hibah turut terangkut pada waktu pemuatan ke dalam truk di tempat penyimpanannya di Ujong Batee.
Besi bekas jembatan rangka baja yang dimuat ke dalam truk tronton saat itu, menurut T Iskandar adalah besi baja jembatan yang masuk SK hibah, tapi tempatnya tidak lagi di sungai, melainkan sudah dipindahkan ke penyimpanan di Ujong Batee. Sedangkan tiga dari sembilan jembatan yang masuk dalam SK hibah sampai kini belum dibongkar, kecuali jembatan Pinding yang baru dibongkar sebagian.
Ketiga jembatan itu tidak dibongkar karena adanya permintaan dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, yaitu jembatan Krueng Mango di Geumpang, Pidie, jembatan Pinding di Gayo Lues, dan jembatan Krueng Peuto Cot Girek, Aceh Utara. Alasan tidak dibongkar karena masyarakat setempat masih membutuhkan jembatan bekas itu. “Besi jembatannya masih berada di sungai,” ujar Iskandar.
Iskandar juga mengatakan, ketika pemuatan dan pengangkutan besi baja jembatan bekas di Ujong Batee, tidak melakukan penekanan kepada staf penjaga gudang maupun kepala bidang yang menangani penyimpanan besi jembatan bekas bencana alam tersebut. “Tudingan itu perlu diklarifikasi karena tidak benar,” ujarnya.
Iskandar juga menyebutkan, hasil kotor penjualan besi bekas tersebut Rp 470 juta. Setelah dipotong biaya operasi tinggal Rp 313 juta. Sedangkan uang yang diberikan kepada TPA Birrul Walidain Rp 70 juta.
Kepala Bidang Pengujian dan Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Ir Abubakar dalam penjelasannya kepada Gubernur Irwandi mengatakan, ketika serah terima jabatan kepala bidang pengujian dan peralatan dari yang lama kepada dirinya, dokumen delapan jembatan bekas bencana alam banjir dan tsunami turut diserahkan.
Menurutnya, jembatan itu ada di Ujong Batee. Pada waktu pengangkutan besi jembatan yang telah dihibahkan gubernur kepada TPA Birrul Walidain, ternyata turut terangkut. Sedangkan besi jembatan rangka baja yang masih ada sekarang ini di Ujong Batee adalah sisa besi jembatan bally rangka baja bantuan NATO dan BRR. “Pada waktu pengangkutan besi bekas jembatan ke dalam truk tronton, saya dihadapkan dua pilihan, yaitu mengeluarkan surat izin angkutan atau tidak. Saya pilih mengeluarkannya,” ungkap Abubakar.

Akan disikat

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rismawan melalui Dir Reskrim, Kombes Pol Drs H Saiful Maltha mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus itu. “Siapa saja pelakunya akan disikat. Maksudnya diproses sesuai hukum. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Saiful Maltha menjawab Serambi, Selasa (27/1).
Maltha mengharapkan Kabid Pengujian Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Ir Abubakar melaporkan kasus dimaksud ke polisi. Tujuannya supaya proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih mudah dan cepat.
“Sejak awal Pak Kapolda selalu mengingatkan supaya warga atau pihak mana pun melapor ke polisi jika mendapat ancaman maupun intimidasi dari siapa saja. Korban yang tak melapor berarti belum percaya dengan kekuatan polisi di Aceh,” katanya.
Malta menyebutkan dari sejumlah kasus pengancaman terhadap pejabat maupun Kepala Dinas di Aceh, termasuk di Banda Aceh, pihaknya hanya menerima laporan pengancaman terhadap Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Muhyan Yunan beberapa waktu lalu. “Kalau ada laporan ke kami seperti itu, kan diproses sesuai hukum. Jika takut datang ke kantor polisi, laporkan melalui sms ke nomor yang telah kami sediakan. Pokoknya kami jamin kerahasiaan pelapor,” janjinya.
Ditanya pasal yang dikenakan terhadap pelaku penjualan paksa delapan kerangka baja besi itu, Maltha berpendapat mereka bisa dikenakan pasal berlapis, yakni tentang pengancaman, pencurian, dan pemalsuan dokumen. Pelaku diduga menyelewengkan penggunaan SK hibah barang bekas dari Gubernur Aceh untuk Taman Pengajian Alquran (TPA) Birrul Walidain Gampong Langkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Padahal bukan delapan kerangka baja besi itu yang dihibahkan Gubernur Aceh ke TPA itu.
Usut tuntas
Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria didampingi Ketua Komisi D, Sulaiman Abda mengatakan, jika ke delapan besi jembatan bekas masih layak pakai, yaitu besi jembatan Krueng Tadu, Kruen No, Krueng Ujong Kala, Krueng Raba, Krueng Gle Bruek, Krueng Kareung, Krueng Gle Lamili, dan Krueng Pudeung itu dijual Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, gubernur perlu segera mengusutnya dengan tuntas.
Aturan penghapusan dan penjualan aset pemerintah daerah itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk aset senilai di bawah Rp 5 miliar tidak perlu persetujuan DPRA. Begitu pun, jika ada keinginan Pemerintah Aceh melakukan penghapusan dan penjualan barang bekas milik daerah yang sudah tidak terpakai lagi, harus mengikuti Permendagri dan aturan lainnya.(her/sal)

Jumat, 26 Desember 2008

Media Indonesia, Rabu, 10 Desember 2008
Komitmen dari atas, memberantas tanpa pandang bulu, dan adanya transparansi jadi kunci pemberantasan korupsi.

ADA delapan sektor yang rawan bagi terjadinya praktik korupsi. Salah satunya adalah bisnis keluarga pejabat negara yang berada di wilayah anggaran APBN dan APBD serta pengurusan izin.
Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan aparat penegak hukum agar mengawasi delapan wilayah tersebut. “Perhatikan wilayah-wilayah itu sehingga bisa menyelamatkan uang negara,” tegas Presiden dalam sambutan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Monumen Nasional, kemarin.
Apa yang disampaikan Kepala Negara tidak jauh berbeda dengan temuan Transparency International Indonesia (TII). TII menyebutkan tingkat korupsi tertinggi terjadi di bidang pelayanan publik, seperti perpajakan, izin usaha, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, pelabuhan, berbagai pungutan liar, serta proses pembayaran.
Namun, TII mencatat indeks persepsi korupsi menunjukkan perbaikan. Pada 2004, indeks persepsi korupsi Indonesia masih 2,0 dan menempati peringkat 137 dari 146 negara. Tahun ini Indonesia menempati peringkat 126 dari 180 negara dengan indeks 2,6.
Presiden menyebutkan ada sejumlah faktor pendukung terlaksananya gerakan pemberantasan korupsi. Pertama, komitmen tinggi dari atas. Kedua, memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Ketiga, adanya transparansi dan akuntabilitas. Jika ketiga hal itu dilakukan, capaian kemajuan gerakan antikorupsi dari tahun ke tahun akan semakin cepat.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan Kejaksaan Agung tersebut dihadiri 6.500 siswa SMA se-DKI Jakarta serta anggota karang taruna. Selain Presiden Yudhoyono, hadir Wapres Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Saat meninjau kantin kejujuran, Presiden yang didampingi Ibu Ani Yudhoyono juga melakukan transaksi membeli barang serta menaruh uang dan mengambil sendiri kembalian yang telah disiapkan di satu tempat khusus. Hingga saat ini sudah berdiri 2.711 kantin kejujuran yang tersebar di sekolah-sekolah.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia juga ditandai dengan deklarasi antikorupsi. Acara digelar di tempat parkir Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihadiri seluruh gubernur Indonesia dan perwakilannya. Dari 33 gubernur yang diundang, 22 gubernur hadir dan 11 lainnya mengirimkan perwakilan. Deklarasi diikuti KPK dan seluruh gubernur.
Dengan lantang mereka menyuarakan bahwa korupsi bukanlah budaya bangsa Indonesia, melainkan kejahatan luar biasa, merampas hak-hak rakyat untuk sejahtera, menyengsarakan rakyat Indonesia, serta merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain tidak akan melakukan perbuatan korupsi, para gubernur berjanji menciptakan generasi muda antikorupsi, mengutuk segala bentuk perilaku korupsi, dan siap menghancurkan serta memusnahkan korupsi dari Bumi Pertiwi.

Pengawasan

Sementara itu, pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2008 di Balai Kartini, Jakarta, Ketua KPK Antasari Azhar berpendapat maraknya korupsi di lembaga pemerintah terjadi karena sistem pengawasan kurang optimal. Idealnya, pengawasan lembaga pemerintahan dilakukan dari luar lembaga. “Misalnya, berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Ini untuk menghindari konflik kepentingan.”
Antasari menambahkan, Indonesia bisa belajar banyak dari China soal penerapan pengawasan lembaga di luar instansi tersebut.
Di sisi lain, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai pemerintahan SBY kurang serius menangani pemberantasan korupsi. Indikatornya, penyelesaian kasus korupsi BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) yang lambat serta upaya pembersihan di kejaksaan yang belum tuntas.
“Yang menjadi prioritas masih kasus kecil, sedangkan kasus besar yang mengaitkan tokoh tertentu kurang menjadi prioritas.”
Ia juga mengkritik lambannya proses izin pemeriksaan pejabat yang menjadi tersangka korupsi. Emerson berharap pemerintah dapat segera menuntaskan penanganan kasus BLBI. Regulasi pelaksanaan UU Penyelenggara Korupsi serta UU Tipikor yang prosesnya lambat juga harus segera diselesaikan.(*/NJ/X-10)

Kamis, 11 Desember 2008

PERSONIL OPERASIONAL
Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAK-PA)

KETUA : Ridwan Muhammad, SH. M.Hum
SEKRETARIS : T. Jailani Yacob, SE
KORLAP : Tgk. H. Abdullah Madyah
Anggota : Hadi Effendiar
Anggota : Sayed Faisal Al-Atas

Kamis, 04 Desember 2008

*Soal Pungutan Uang Penyusunan Kontrak* *Kadishutbun Perintah Agar Dikembalikan *

BANDA ACEH - Temuan Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) yang
mengindikasikan adanya pungutan uang dalam penyusunan kontrak proyek
APBA 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh, mendapat
perhatian serius dari pimpinan di lembaga itu. Kadishutbun, Ir Hanifah
Affan, meminta kepada jajarannya untuk mengembalikan uang fotokopi
berkas yang dipungut dari rekanan pemenang tender di dinas tersebut.

Perintah itu tertuang dalam salah satu poin isi suratnya yang ditujukan
kepada Sekretaris Dishutbun Aceh. Dalam surat yang ditembuskan kepada
Gubernur Aceh, Kadishutbun mempertanyakan tentang temuan tim TAKPA
tersebut, kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana
Tehnis Kegiatan (PPTK).

Hanifah mengatakan, jika benar ada pungutan dengan alasan untuk uang
fotokopi penggandaan dokumen penyusunan kontrak yang akan diberikan
kepada kontraktor pemenang tender, maka uang tersebut harus dikembalikan
segera kepada rekanan yang bersangkutan.

Koordinator lapangan TAKPA, Tgk H Abdullah Madyah yang dikonfirmasi
Serambi, Selasa (2/12), membenarkan Kadishutbun Aceh telah menyurati
Sekretaris Dishutbun untuk mempertanyakan temuan TAKPA. Pada poin 1
suratnya, ia meminta Sekretaris Dishutbun Aceh untuk melakukan
koordinasi/konfirmasi kepada KPA dan PPTK atas temuan kuintasi pungutan
uang penyusunan kontrak yang dilakukan KPA dan PPTK pada waktu mau
menyerahkan kontrak APBA 2008 milik Dishutbun kepada kontraktor pemenang
tender 2008.

Pada poin 2, Kadishutbun Aceh meminta pengutip uang tersebut untuk
mengembalikannya kepada rekanan. Dan kepada staf yang telah melakukan
tindakan tersebut diberikan teguran tertulis. Pada poin 3, memerintahkan
penggandaan dokumen yang menjadi haknya pihak ketiga serahkan kepada
mereka untuk melakukan penggandaannya, dan tidak dilakukan oleh staf
sehingga dapat dituduh sebagai ?pungutan.?

Ketua TAKPA, Ridwan Muhammad yang didampingi Koordinator Lapangan, Tgk H
Abdullah Madyah, dan anggota Hardi Evendiar, kepada Serambi kemarin
mengatakan, operasi dan pengintaian yang dilakukan anggota TAKPA
terhadap pelaksanaan proses tender APBA 2008 dimaksudkan supaya proses
tender APBA 2008 ini benar-benar mengikuti Keppres Nomor 80 tahun 2003,
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan pasal 8 Keppres 80 tahun 2003, sebut Ridwan, dinyatakan
bahwa departemen/kementrian/lembaga/TNI/Polri/pemerintah daerah/BI,
BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk
mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD.

Biaya dimaksud adalah, a) honorarium pengguna barang/jasa,
panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek, b) pengumuman
pengadaan barang/jasa, c) penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa
dan/atau dokumen prakualifikasi d) administrasi proyek yang diperlukan
untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 8 Keppres Nomor 80 itu, kata Ridwan, memberi makna bahwa biaya
fotokopi penggandaan kontrak kerja adalah menjadi kewajiban pengguna
barang atau SKPA yang dituangkan dalam biaya administrasi proyek. Jadi,
panitia tender maupun panitia penyusun kontrak tidak boleh memungut uang
penyusunan kontrak, karena dana itu telah disediakan dalam biaya
administrasi proyek, kata dia.

Seperti diberitakan, Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), beberapa
waktu lalu, menemukan tanda bukti kuitansi pungutan uang penyusunan
kontrak proyek APBA 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh,
dengan besaran Rp 3 sampai Rp 6 juta. Pungutan itu dilakukan dengan
dalih untuk uang fotokopi penggandaan dokumen kontrak yang telah dibuat
pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pelaksana Tehnis
Kegiatan (PPTK) APBA 2008 untuk diserahkan kepada kontraktor yang telah
ditetapkan sebagai pemenang tender proyek.

Ridwan Muhammad mengatakan, pengutipan uang penyusunan kontrak pada
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, merupakan yang kedua ditemukan
timnya setelah Dinas Pendidikan. Hasil pelacakan anggota TAKPA, pungutan
uang penyusunan kontrak ini hampir terjadi di seluruh SKPA. Karena itu,
sebelum melaporkan temuannya ini kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, TAKPA
terlebih dahulu akan melakukan konsultasi kepada Gubernur Aceh, Irwandi
Yusuf.(her)

Selasa, 02 Desember 2008

KADIS PENDIDIKAN DAN DEWAN SALING TANTANG

Kelembagaan Dinas Pendidikan Aceh menyatakan siap membuka diri untuk diaudit lembaga keuangan negara dan Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), terkait temuan sejumlah proyek fiktif di dinas tersebut. Sementara tim Panitia Khusus DPRA akan menindaklanjuti temuan itu sehingga bisa diproses secara hukum.

Pihak Dinas Pendidikan Aceh menyebutkan, temuan sejumlah proyek APBA bermasalah dan fiktif di sektor pendidikan oleh Tim Pansus I DPRA hanyalah kesalahpahaman biasa. “Tidak ada proyek fiktif di dinas ini. Kami juga siap diaudit untuk membuktikan hal itu,” kata Rajab, sekretaris yang juga pemegang nota dinas Kadis Pendidikan Aceh, Rabu (22/10).

Menurutnya, hal itu telah dijelaskan pihaknya kepada tim Pansus I DPRA beberapa waktu lalu. Terkait temuan data proyek yang amburadul juga sudah ditata ulang dan sudah diperlihatkan kembali ke pihak dewan. “Jadi sebenarnya cuma mis-komunikasi. Zaman sekarang mana ada yang berani buat data fiktif dan korupsi lagi. Apalagi ini proyek APBA,” tutur Rajab.

Menyangkut tuntutan banyak pihak agar dana pendidikan diaudit, dia menyatakan siap melakukan hal ini, termasuk menghadirkan auditor keuangan negara dan auditor dari TAKPA. “Kita terbuka untuk diaudit,” katanya.

Sementara itu, tim Pansus DPRA menyatakan temuan sejumlah penyimpangan pada proyek APBA yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas. Temuan-temuan itu nantinya akan dilaporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dewan juga membantah kalau pihaknya dikatakan memperoleh klarifikasi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait banyaknya temuan proyek fiktif di sektor pendidikan itu. “Hingga kini kami belum pernah memperoleh klarifikasi dari merek (pihak Dinas Pendidikan—red). Jadi dalam hal ini bukan mis-komunikasi, melainkan mis-korupsi,” ujar ukhlis Mukhtar, Anggota Pansus DPRA, yang dihubungi Harian Aceh, kemarin.

Mukhlis menegaskan, pihaknya banyak sekali menemukan proyek yang didanai APBA yang tidak jelas di Dinas Pendidikan Aceh. Temuan penyimpangan didapati di seluruh kabupaten yang telah mereka singgahi, seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Kota Sabang.

Di Sabang, lanjutnya, temuan Pansus DPRA terdapat di Sekolah Unggul. Di sekolah yang selalu mengalir dana APBA tiap tahun itu didapati sejumlah keanehan. “Hingga kini bangunan sekolah itu tidak pernah siap-siap, padahal alokasi dana APBA mencapai Rp1,5 miliar. Selesai jendela belakang, rusak jendela depan, dan begitu seterusnya hingga alokasi dana tidak cukup-cukup,” sebutnya.

Meski begitu, kata Mukhtar, jumlah total temuan proyek fiktif belum bisa dipublis satu persatu karena indikasi korupsi terjadi di tiap daerah. “Kita akan kumpulkan temuan ini dan dalam waktu dekat akan disiarkan ke publik,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pansus I DPRA yang diketuai Sulaiman Abda dengan anggota Jamal Yunus, Bachrum Manyak, HK Zainal Arifin, Ali Yacob, dan Burdansyah, beberapa waktu lalu menemukan banyak data proyek fiktif di Dinas Pendidikan Aceh, baik yang proyeknya di Banda Aceh maupun di Lhokseumawe.

Selain ditemukan adanya ketidakjelasan dalam perihal pengadaan sejumlah barang/jasa, Tim Pansus juga menemukan sejumlah proyek fiktif yang didanai APBA 2008.

Indikasi korupsi lainnya j ditemukan di Balai Pelatihan dan Pendidikan Guru (BPPG) Banda Aceh. Untuk BPPG, dalam APBA 2007 dialokasikan pengadaan 60 unit komputer, namun sampai saat ini baru ada 42 unit dan yang sudah terpasang 38 unit.

Selanjutnya, indikasi korupsi ditemukan berdasarkan laporan realisasi belanja kegiatan Dinas Pendidikan tahun 2007. Pengadaan alat peraga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang bernilai ratusan juta rupiah ternyata tidak jelas lokasi sasaran proyek, karena hanya mencantumkan lokasi di kabupaten/kota, tanpa menyebutkan lokasi detil proyek tersebut.

Hal yang sama juga ditemukan pada sejumlah proyek pendidikan yang dilaksanakan di Lhokseumawe. Atas temuan tersebut, sejumlah LSM anti korupsi meminta dewan melaporkan kasus ini ke penegak hukum untuk diproses.

Terkait hal ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga meminta pihak dewan melaporkan temuan itu kepada pihak berwajib guna diproses secara hukum. “Silakan laporkan ke penegak hukum jika memang ada proyek fiktif. Saya juga ada tim anti korupsi yang akan meneruskan temuan Pansus,” sebut Irwandi saat itu.[ha]